Jakarta, CoreNews.id — Kementerian Keuangan berdasar Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 139 Tahun 2024, berada di luar pengawasan dari Kementerian Koordinator Perekonomian. Perpres ini, membuat Menkeu langsung berkoordinasi dengan presiden.
Hal ini disampaikan Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu Deni Surjantoro di Jakarta, (22/10/2024). Menurut Deni, Kemenkeu di bawah pengawasan Presiden langsung memiliki pertimbangan, lingkup tugas dan fungsi serta kapasitas kewenangannya telah melaksanakan koordinasi dan pengendalian yang sifatnya lintas sektor.
Menurut Perpres No 139 Tahun 2024, Menko Perekonomian saat ini juga meliputi energi dan investasi dan pariwisata, supaya lebih banyak investasi dan lapangan kerja. Secara umum, ranah kerja Menko Perekonomian adalah sebagai berikut.
- Kementerian Ketenagakerjaan;
- Kementerian Perindustrian;
- Kementerian Perdagangan;
- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral;
- Kementerian Badan Usaha Milik Negara;
- Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal;
- Kementerian Pariwisata; dan
- Instansi lain yang dianggap perlu.*