Jakarta, CoreNews.id — Kurs pajak atau Kurs Menteri Keuangan (KMK) yang berlaku dari 23-29 Oktober 2024, diterbitkan. Kurs pajak yang dimaksud adalah Keputusan Menteri Keuangan Nomor 44/KM.10/KF.04/2024.
Kurs pajak merupakan nilai tukar mata uang asing yang digunakan untuk menghitung perpajakan di Indonesia. Kurs pajak digunakan sebagai dasar untuk: Pelunasan bea masuk, Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), Pajak ekspor, Pajak Penghasilan (PPh) atas pemasukan barang.
Menurut Keputusan Menteri Keuangan Nomor 44/KM.10/KF.04/2024, nilai kurs mata uang asing terhadap rupiah adalah sebagai berikut.
- 1 Dolar Amerika Serikat (USD): Rp 15.531,00
- 1 Dolar Australia (AUD): Rp 10.405,01
- 1 Dolar Kanada (CAD): Rp 11.267,92
- 1 Kroner Denmark (DKK): Rp 2.263,46
- 1 Dolar Hongkong (HKD): Rp 1.999,04
- 1 Ringgit Malaysia (MYR): Rp 3.608,62
- 1 Dolar Selandia Baru (NZD): Rp 9.432,48
- 1 Kroner Norwegia (NOK): Rp 1.428,18
- 1 Poundsterling Inggris (GBP): Rp 20.247,81
- 1 Dolar Singapura (SGD): Rp 11.845,45
- 1 Kroner Swedia (SEK): Rp 1.481,93
- 1 Franc Swiss (CHF): Rp 17.972,97
- 100 Yen Jepang (JPY): Rp 10.376,83
- 1 Kyat Myanmar (MMK): Rp 7,39
- 1 Rupee India (INR): Rp 184,79
- 1 Dinar Kuwait (KWD): Rp 50.687,78
- 1 Rupee Pakistan (PKR): Rp 55,65
- 1 Peso Filipina (PHP): Rp 269,24
- 1 Riyal Saudi Arabia (SAR): Rp 4.285,93
- 1 Rupee Sri Lanka (LKR): Rp 53,03
- 1 Baht Thailand (THB): Rp 467,52
- 1 Dolar Brunei Darussalam (BND): Rp 11.854,39
- 1 Euro (EUR): Rp 16.885,71
- 1 Yuan Renminbi Tiongkok (CNY): Rp 2.179,89
- 1 Won Korea (KRW): Rp 11,37