Corenews.id
No Result
View All Result
  • Trending
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

3 Hakim Pemvonis Bebas Ronald Tannur Ditahan

by Abdullah Suntani
24 Oktober 2024 | 15:19
in Hukum
3 Hakim Pemvonis Bebas Ronald Tannur Ditahan
Bagikan sekarang:

Jakarta, CoreNews.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menahan dan menetapkan 3 hakim PN Surabaya dan 1 pengacara sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi vonis bebas ke Gregorius Ronald Tannur dalam kasus dugaan pembunuhan Dini Sera.

“Selain melakukan penangkapan, tim penyidik juga melakukan penggeledahan, ada di beberapa tempat, di beberapa titik terkait adanya juga atas tindakan pidana korupsi penyuapan dan atau gratifikasi sehubungan dengan perkara tindakan pidana umum yang telah diputus di Pengadilan Negeri Surabaya atas nama terdakwa Ronald Tannur,” kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar kepada pers di Kejagung, Rabu (23/10/2024).

Tiga hakim yang ditetapkan sebagai tersangka ialah Erintuah Damanik (ED), Mangapul (M), dan Heru Hanindyo (HH). Sementara satu pengacara yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Lisa Rahmat (LR).

Ketiga hakim penerima suap dijerat dengan Pasal 5 Ayat 2 Juncto Pasal 6 Ayat 2 Juncto Pasal 12 huruf e Juncto Pasal 12 B Juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Mereka akan ditahan di (Rumah Tahanan) Rutan Kejagung.

“Terhadap keempat tersangka tersebut dilakukan penahanan di rutan selama 20 hari ke depan, sesuai dengan surat penahanan,” beber Qohar.

“Untuk penerima suap atau gratifikasi ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung,” imbuhnya.

Sedangkan pengacara berinisial LR selaku pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 juncto Pasal 6 ayat 1 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Dia akan ditahan di Rutan Kejati Timur.

“Kemudian untuk pemberi suap dan untuk gratifikasi dilakukan penahanan di Rutan Kelas I Surabaya cabang Kejati Jatim,” jelasnya.

Sebelumnya hakim PN Surabaya menjatuhkan vonis bebas terhadap Ronald Tannur. Hakim menilai Ronald Tannur tidak terbukti terlibat dalam kematian kekasihnya, Dini Sera.

READ  ‎Hukuman Setya Novanto Dipangkas Jadi 12,5 Tahun Usai PK Dikabulkan MA‎

Kemudian Komisi Yudisial (KY) melakukan pengusutan terkait pelanggaran etik para hakim terkait vonis bebas tersebut. Dalam rapat di DPR, KY menyatakan tiga hakim itu akan dijatuhi sanksi etik berat. Mereka akan diberhentikan.

Atas vonis bebas itu, jaksa langsung mengajukan kasasi. Hasilnya, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi dengan membatalkan putusan bebas Ronald Tannur. Ronald Tannur kemudian dihukum 5 tahun penjara oleh MA.

Tags: Kasus Ronald TannurRonald TannurVonis Bebas Ronald Tannur
Previous Post

PT Sritex, Raksasa Tekstil Era Orba Resmi Pailit

Next Post

Wajib Sertifikasi Halal Kini Sudah Resmi Berlaku

Next Post
Ada 2 sanksi yang dapat diberikan terhadap pelanggaran kewajiban sertifikasi halal. Yakni sanksi administratif berupa peringatan tertulis, dan/atau penarikan produk dari peredaran termasuk penutupan usaha bagi produk yang disajikan secara langsung seperti restoran, dapur hotel, rumah makan, dan kafe untuk skala usaha menengah dan besar.

Wajib Sertifikasi Halal Kini Sudah Resmi Berlaku

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

Green movement pertamina

Pertamina Luncurkan Green Movement, Wujud Nyata Komitmen ESG

8 Mei 2025 | 14:00
Logo Danantara

Presiden Prabowo Resmikan Badan Pengelola Investasi DANANTARA

12 Maret 2025 | 09:00
Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan

BPJPH Bersinergi dengan 11 Mitra Permudah Sertifikasi Produk Halal

18 Februari 2025 | 17:00
Aplikasi Growin' by Mandiri Sekuritas

Aplikasi Growin’ by Mandiri Sekuritas Permudah Investasi di Pasar Modal

9 Januari 2025 | 17:00

POPULER

tugu-insurance-pertahankan-kinerja-solid

Tugu Insurance Tetap Tangguh di Tengah Dinamika Industri Asuransi

12 November 2025 | 18:00
Kisah Singkat Nabi Nuh AS

Kisah Singkat Nabi Nuh AS

31 Juli 2024 | 16:00
Mengenal Apa Itu Maqam Ibrahim

Mengenal Apa Itu Maqam Ibrahim

12 Februari 2025 | 17:07
Ekonomi Digital Indonesia Hampir Sentuh US$100 Miliar, Pimpin ASEAN dalam Adopsi AI dan Video Commerce

Ekonomi Digital Indonesia Hampir Sentuh US$100 Miliar, Pimpin ASEAN dalam Adopsi AI dan Video Commerce

13 November 2025 | 21:47
/dli-excellence-scholarship-2025

DLI Dukung Putra Putri Terbaik Bangsa Lewat Program Beasiswa Global

13 November 2025 | 09:00
Ghali atau galleon telah dikeluarkan dalam pembahasan dan dianggap sebagai puncak kreatifitas bangsa Eropa, dalam membangun sarana angkut laut. Sekalipun hal ini keliru. Sebagai akibatnya, ruang kreatifitas dalam menginterpretasi dan kemudian mengelaborasi kapal Jawa masa lalu menjadi seperti terhenti.

Kapal Dalam Penggambaran Relief Dan Manuskrip

15 Juni 2025 | 21:48
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Trending
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved