Corenews.id
No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

Tahun 2025, Utang Jatuh Tempo Pemerintah ke Bank Indonesia Sebesar Rp 100 Triliun

by Irawan Djoko Nugroho
28 Oktober 2024 | 14:24
in Keuangan
Menurut Direktur Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Suminto (23/7/2024), utang jatuh tempo tersebut diantaranya terdiri dari jatuh tempo Surat Berharga Negara (SBN) sebesar Rp 705,5 triliun. Termasuk di dalamnya Rp 100 triliun untuk pembayaran SBN Surat Keputusan Bersama (SKB) dengan Bank Indonesia (BI)

Ilustrasi: Utang Pemerintah kepada BI

Bagikan sekarang:

Jakarta, CoreNews.id — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) catat jatuh tempo pembayaran utang pemerintah kepada BI sebesar Rp 100 triliun pada tahun 2025. Pembayaran utang pemerintah kepada BI yang diantaranya disumbang penerbitan SBN dalam rangka pembiayaan pandemi Covid-19, juga meningkat pada 2026 dan 2027 dengan nominal yang relatif sama yakni sebesar Rp 154,50 triliun. Kemudian pada 2028 sebesar Rp 152,06 triliun, dan pada 2029 turun menjadi Rp 51,50 triliun.

Informasi ini tertuang dalam Laporan hasil Pemeriksaan atas Laporan keuangan Pemerintah Pusat Tahun 2024, dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Menurut BPK pula, dari penerbitan surat berharga negara (SBN) dalam rangka surat keputusan bersama (SKB) II dan SKB III, terdapat SBN berupa surat utang negara (SUN) seri Variable Rate (VR) yang khusus dijual kepada BI di Pasar Perdana dalam rangka SKB II dan SKB III dengan total nilai sebesar Rp 612,56 triliun.

Sebelumnya, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat bahwa utang jatuh tempo pemerintah Indonesia pada 2025 mendatang mencapai Rp 800 triliun. Utang jatuh tempo tersebut meningkat dari tahun ini yang sebesar Rp 434,29 triliun. Menurut Direktur Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Suminto (23/7/2024), utang jatuh tempo tersebut diantaranya terdiri dari jatuh tempo Surat Berharga Negara (SBN) sebesar Rp 705,5 triliun. Termasuk di dalamnya Rp 100 triliun untuk pembayaran SBN Surat Keputusan Bersama (SKB) dengan Bank Indonesia (BI).*

READ  OJK Segera Terbitkan Aturan Pembagian Dividen Bank
Tags: BIBPK
Previous Post

Berkat Lagu APT Rose BLACKPINK, Saham Perusahaan Soju Melesat

Next Post

Mendikti Saintek Pastikan BEM FISIP Unair Batal Dibekukan

Next Post
Mendikti Saintek Pastikan BEM FISIP Unair Batal Dibekukan

Mendikti Saintek Pastikan BEM FISIP Unair Batal Dibekukan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

pelatihan-itsm-msi-institute-juli-2026

MSI Institute Gelar Pelatihan IT Service Management, Bekali Profesional Kuasai Tata Kelola Layanan TI Berbasis ITSM

3 Juli 2026 | 16:00
rsud-sambas-transformasi-layanan-kesehatan-top-bumd-awards-2026

RSUD Sambas Paparkan Transformasi Layanan Kesehatan di TOP BUMD Awards 2026

14 Januari 2026 | 22:00
Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

22 Desember 2025 | 17:00
Perumda Air Minum Kota Padang TOP Digital Awards 2025

Mengalirkan Inovasi, Menyemai Layanan: Perumda Air Minum Kota Padang Kembali Raih TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 09:00
Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 08:00
RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Perkuat Transformasi Digital untuk Tingkatkan Mutu Layanan, RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 07:00

POPULER

Gedung Kemenkeu

Kementerian Keuangan Kehilangan Dividen BUMN Rp90 Triliun, Siapkan Strategi Pengganti

8 Mei 2025 | 21:00
PT Synnex Metrodata Indonesia

PT. Synnex Metrodata Indonesia Bergabung dengan Cyble Partner Network Sebagai Distributor Cyble Untuk Indonesia

19 Januari 2024 | 09:00
Tak hanya berdampak pada tekanan darah, kebiasaan makan mi instan larut malam juga dapat mengganggu kualitas tidur dan memengaruhi kerja hormon yang mengatur siklus tidur serta metabolisme tubuh. Di mana efeknya bahkan bisa dirasakan keesokan hari, mulai dari sakit kepala saat bangun tidur, tubuh terasa lelah, hingga tekanan darah yang tetap tinggi.

Makan Mi Instan Larut Malam Berdampak Buruk Bagi Kesehatan

5 Juni 2026 | 13:08
Transjakarta

Cara Dapat Kartu Transportasi Gratis Jakarta 2025 untuk 15 Golongan — Lengkap & Mudah!

19 Mei 2025 | 17:00
Profil Singkat Nabi Ibrahim AS

Profil Singkat Nabi Ibrahim AS

10 Februari 2025 | 12:59
Tiba di London, Presiden Prabowo Disambut Hangat Pelajar Indonesia

Tiba di London, Presiden Prabowo Disambut Hangat Pelajar Indonesia

19 Januari 2026 | 16:59
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved