Jakarta, CoreNews.id — Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menemukan Instagram pemengaruh atas nama @Siskaeee mencantumkan tautan judi online. Berkoordinasi dengan Satgas Pemberantasan Judi Online dan Meta (grup induk Instagram), Kemkomdigi kemudian menurunkan website judi online tersebut dan akun influencer (pemengaruh) pun dibekukan.
Hal ini disampaikan Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Kemkomdigi Prabu Revta Revolusi di Jakarta (3/11/2024). Menurut Prabu kembali, pemerintah tidak akan menoleransi segala bentuk promosi atau aktivitas yang berhubungan dengan judi online. Kemkomdigi bekerja sama dengan berbagai platform digital untuk menindak tegas akun-akun yang melanggar.
Selama periode 20 hingga 30 Oktober 2024, Kemkomdigi dicatat telah menangani lebih dari 186.187 konten perjudian yang terdeteksi di berbagai platform. Penanganan tersebut meliputi pemblokiran konten, penghapusan akun, dan pemantauan ketat terhadap situs dan aplikasi yang terindikasi memfasilitasi perjudian. Kebijakan itu dijalankan juga dengan bekerja sama intensif dengan platform-platform media sosial dan perusahaan teknologi.*