Corenews.id
No Result
View All Result
  • Trending
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

Susu Impor Capai 80%, Mentan Akan Wajibkan Industri Serap Susu Lokal

by Irawan Djoko Nugroho
12 November 2024 | 10:54
in Ekonomi
Sebagaimana diketahui, ketergantungan pada impor susu meningkat drastis, dari 40 persen pada 1997 menjadi 80 persen pada saat ini, karena Inpres Nomor 2 Tahun 1985 tentang Koordinasi Pembinaan dan Pengembangan Persusuan Nasional dicabut pada awal 1998 karena mengikuti letter of intent antara Pemerintah RI dengan International Monetary Fund (IMF)

Ilustrasi: Susu Dibuang

Bagikan sekarang:

Jakarta, CoreNews.id — Kementerian Pertanian akan mengubah regulasi untuk mewajibkan industri susu menyerap susu dari peternak lokal. Regulasi ini merespon aksi viral sejumlah peternak sapi perah di Jawa Tengah dan Jawa Timur yang membuang susu karena tak bisa terserap industri beberapa waktu lalu.

Hal ini disampaikan Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman dalam keteranganya (12/11/2024). Menurut Amran, adanya kebijakan ini diharapkan tak ada kejadian susu peternak yang tidak bisa diserap industri. Dengan begitu, peternak juga akan lebih bergairah meningkatkan produksi susu dan menekan impor. Kementan juga akan mengawal langsung dalam pelaksanaan kebijakan ini.

Pada saat ini, pihaknya tengah menahan izin impor lima perusahaan guna memastikan perusahaan tersebut menyerap produksi susu dari peternak dalam negeri. Sebagaimana diketahui, ketergantungan pada impor susu meningkat drastis, dari 40 persen pada 1997 menjadi 80 persen pada saat ini, karena Inpres Nomor 2 Tahun 1985 tentang Koordinasi Pembinaan dan Pengembangan Persusuan Nasional dicabut pada awal 1998 karena mengikuti letter of intent antara Pemerintah RI dengan International Monetary Fund (IMF).*

READ  Harga Tiket Kereta Cepat Whoosh Dibandrol Rp 250 Ribu, Mulai Pekan Depan
Tags: IMFKementerian PertanianMenteri Pertanian Andi Amran Sulaiman
Previous Post

Usai Kampiun, Indonesia Jadi Tuan Rumah Piala AFF Futsal 2026

Next Post

Ini 4 Besar Konglomerasi Keuangan Indonesia

Next Post
Konglomerasi Keuangan dan dan Perusahaan Induk Konglomerasi Keuangan menurut POJK 45/2020, minimal memiliki aset sebesar Rp 100 triliun. Berdasar POJK tersebut pula, jumlah konglomerasi keuangan tersisa 15 konglomerasi dari sebelumnya 50.

Ini 4 Besar Konglomerasi Keuangan Indonesia

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

semen merah putih mou algaepark indonesia

Tekan Emisi Karbon Lewat MPTree, Semen Merah Putih Gandeng Algaepark Indonesia

23 Mei 2025 | 16:02
Green movement pertamina

Pertamina Luncurkan Green Movement, Wujud Nyata Komitmen ESG

8 Mei 2025 | 14:00
Logo Danantara

Presiden Prabowo Resmikan Badan Pengelola Investasi DANANTARA

12 Maret 2025 | 09:00
Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan

BPJPH Bersinergi dengan 11 Mitra Permudah Sertifikasi Produk Halal

18 Februari 2025 | 17:00
Aplikasi Growin' by Mandiri Sekuritas

Aplikasi Growin’ by Mandiri Sekuritas Permudah Investasi di Pasar Modal

9 Januari 2025 | 17:00

POPULER

Sejarah Pembangunan Ka’bah

Sejarah Pembangunan Ka’bah

17 Februari 2025 | 16:36
bi-siap-uji-coba-payment-id-pantau-transaksi-warga

BI Uji Coba Payment ID Pantau Transaksi Warga

11 Agustus 2025 | 09:00
judi online

Wow! Deposit Judi Online via E-Wallet Capai Rp 1,6 Triliun di Semester I-2025

11 Agustus 2025 | 09:52
top-human-capital-awards-2025-talent-mobility-hcms

TOP Human Capital Awards 2025: Ajang Apresiasi dan Pembelajaran Human Capital Terbesar di Indonesia

11 Agustus 2025 | 15:00
Roblox

Mendikdasmen dan Menbud Ingatkan Bahaya Gim Roblox untuk Anak

9 Agustus 2025 | 17:00
Prabowo Anugerahkan Bintang Republik Indonesia Adipurna kepada Presiden Peru

Prabowo Anugerahkan Bintang Republik Indonesia Adipurna kepada Presiden Peru

11 Agustus 2025 | 14:53
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Trending
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved