Jakarta, CoreNews.id — Presiden Prabowo Subianto tengah menyiapkan Peraturan Presiden (Perpres) terkait penyaluran pupuk bersubsidi yang mempermudah distribusi langsung kepada petani. Perpres ini akan menjadi dasar hukum yang menyederhanakan alur pemberian pupuk subsidi, yang nantinya akan dikelola sepenuhnya oleh Kementerian Pertanian (Kementan). Perpres ini juga akan memutus mata rantai yang menghambat mata rantai distribusi pupuk bersubsidi.
Hal ini disampaikan Wakil Menteri Pertanian (Wamentan), Sudaryono dalam keterangannya di Jakarta, (13/11/2024). Menurut Sudaryono kembali, Kementerian Pertanian juga berkomitmen untuk memastikan distribusi pupuk lebih transparan dan tepat sasaran, dengan memanfaatkan sistem elektronik untuk pendaftaran dan verifikasi data petani. Para petani nantinya hanya perlu menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk menerima pupuk subsidi yang mereka butuhkan.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan mengatakan penyaluran pupuk subsidi bagi para petani tersebut hanya akan melalui Kementerian Pertanian dan Pupuk Indonesia, serta langsung diserahkan kepada para petani melalui gabungan kelompok tani (gapoktan).*