Corenews.id
No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

Bukan PHK, Sritex Liburkan 2.500 Karyawan

by Redaksi
13 November 2024 | 09:10
in Bisnis
Diputus Pailit, Sritex Ajukan Kasasi
Bagikan sekarang:

Jakarta, CoreNews.id – PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) meliburkan 2.500 karyawan karena krisis bahan baku yang melanda perusahaan hingga menghambat operasional.

“Sritex tidak melakukan PHK dan dalam status kepailitan ini, tetapi Sritex telah meliburkan sekitar 2.500 karyawan akibat kekurangan bahan baku, ini memang kemarin ini kan ada tersendat di dalam proses administrasi,” ungkap Komisaris Utama Sritex, Iwan Setiawan Lukminto dalam konferensi pers di Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta Selatan, Rabu (13/11/2024).

Iwan menjelaskan, kendala administrasi ini disebabkan oleh proses hukum tata niaga usai Sritex diputus pailit dan berada di bawah kelolaan sejumlah kurator. Kondisi ini menyebabkan administrasi perusahaan terhambat hingga pengiriman barang hasil produksi maupun bahan baku sulit dilakukan.

Iwan mengatakan, bahan baku sendiri hanya cukup untuk tiga pekan ke depan. Atas kondisi ini, menurutnya, jumlah karyawan yang diliburkan akan terus bertambah apabila tidak ada keputusan dari kurator dan hakim pengawas untuk izin keberlanjutan usaha.

“Jadi ini ada proses point concern yang harus cepat diputuskan oleh hakim pengawas, karena ini akan membantu kami dalam keberlanjutan, bila itu ada kita kembali lagi (bisa beroperasi normal),” benernya.

“Kalau tidak ada going concern atau daripada keberlangsungan itu, itu malah jadi ancaman, ancaman ada Pak Wamen (Ketenagakerjaan). Ancaman PHK ada,” imbuhnyanya.

Sebagai tambahan, meski meliburkan karyawan, Sritex memastikan bahwa para karyawannyai masih tetap digaji.

READ  Apindo Beberkan Wilayah Rawan Premanisme: Ancaman Serius bagi Investasi
Tags: Karyawan SritexSritex liburkan karyawanSritex Pailit
Previous Post

Dharma Pongrekun Soal BLT: Mendidik Jiwa Pengemis dan Malas

Next Post

Perpres untuk Putus Mata Rantai Penghambat Distribusi Pupuk Subsidi Tengah Disiapkan

Next Post
Kementerian Pertanian juga berkomitmen untuk memastikan distribusi pupuk lebih transparan dan tepat sasaran, dengan memanfaatkan sistem elektronik untuk pendaftaran dan verifikasi data petani. Para petani nantinya hanya perlu menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk menerima pupuk subsidi yang mereka butuhkan.

Perpres untuk Putus Mata Rantai Penghambat Distribusi Pupuk Subsidi Tengah Disiapkan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

pelatihan-itsm-msi-institute-juli-2026

MSI Institute Gelar Pelatihan IT Service Management, Bekali Profesional Kuasai Tata Kelola Layanan TI Berbasis ITSM

3 Juli 2026 | 16:00
rsud-sambas-transformasi-layanan-kesehatan-top-bumd-awards-2026

RSUD Sambas Paparkan Transformasi Layanan Kesehatan di TOP BUMD Awards 2026

14 Januari 2026 | 22:00
Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

22 Desember 2025 | 17:00
Perumda Air Minum Kota Padang TOP Digital Awards 2025

Mengalirkan Inovasi, Menyemai Layanan: Perumda Air Minum Kota Padang Kembali Raih TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 09:00
Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 08:00
RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Perkuat Transformasi Digital untuk Tingkatkan Mutu Layanan, RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 07:00

POPULER

akibat-pamer-riya-ulama-dermawan-masuk-neraka

Masuk Neraka Akibat Pamer dan Riya

10 Juni 2025 | 17:00
dukun-pembunuh-pasutri-tegal-pernah-habisi-9-orang

Fakta Terbaru Kasus Dukun Pembunuh Pasutri di Tegal

21 Agustus 2025 | 09:00
semen merah putih mou algaepark indonesia

Tekan Emisi Karbon Lewat MPTree, Semen Merah Putih Gandeng Algaepark Indonesia

23 Mei 2025 | 16:02
desak-made-emas-asia-2026-tiket-asian-games

Desak Made Sabet Emas Kejuaraan Asia 2026, Indonesia Borong Tiket Asian Games—Dominasi Panjat Tebing Makin Nyata!

11 April 2026 | 06:00
KRI Bung Hatta Angkut Logistik untuk Korban Gempa NTT

KRI Bung Hatta Angkut Logistik untuk Korban Gempa NTT

19 Agustus 2026 | 12:36
Selain menjatuhkan sanksi, KPPU juga merekomendasikan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk memperkuat pengawasan industri pinjaman online. Kebijakan ini dilakukan untuk mencegah celah regulasi serta membatasi praktik asosiasi yang berpotensi memuat ketentuan anti persaingan di masa depan

Bersekongkol Tetapkan Bunga Tinggi, KPPU Denda 97 Fintech Sebesar Rp 755 Miliar

27 Maret 2026 | 10:50
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved