Jakarta, CoreNews.id – Polisi menetapkan Adhi Kismanto sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan wewenang pemblokiran situs judi online (judol) melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra mengatakan Adhi merupakan seorang staf ahli di kementerian.
“Perlu kami sampaikan bahwa untuk yg pegawai Komdigi ada sembilan, sedangkan yang satu orang itu statusnya adalah staf ahli,” ungkap Wira dalam konferensi pers, Senin (25/11/2024).
“Untuk staf ahli itu inisial AK,” lanjutnya.
Sebelumnya, polisi membeberkan Adhi pernah mengikuti seleksi penerimaan calon tenaga pendukung teknis sistem pemblokiran konten negatif yang bersifat terbatas di Kementerian Komdigi di tahun 2023. Namun, ia dinyatakan tak lulus seleksi.
Kendati demikian, Adhi ternyata tetap dipekerjakan di kementerian tersebut lantaran ada SOP atau aturan baru.