Jakarta, CoreNews.id — Pemerintah memutuskan menurunkan harga tiket pesawat untuk penerbangan domestik sebesar 10 persen saat Nataru, di seluruh bandara di Indonesia. Pemberlakuan penyesuaian tarif akan berlaku selama 16 hari pada masa periode Nataru 2024/2025, pada 19 Desember 2024 sampai 03 Januari 2025 untuk tiket yang belum terjual.
Hal ini disampaikan Juru Bicara Kementerian Perhubungan Elba Damhuri di Jakarta, (27/11/2024). Menurut Elba, untuk mengakomodasi penurunan tiket (tanpa pengurangan PPN) diperlukan peran Maskapai, PT Angkasa Pura Indonesia, PT Pertamina dan Airnav untuk menurunkan fuel surcharge, PJP2U dan avtur di beberapa bandara agar penurunan tarif secara keseluruhan dapat terlaksana dengan target penurunan harga tiket sebesar minimal 10 persen.
Elba juga berharap agar keputusan penurunan harga tiket pesawat ini menjadi kabar gembira bagi masyarakat Indonesia yang akan melakukan perjalanan menggunakan pesawat terbang saat masa Nataru nanti. Diyakini bahwa keputusan ini akan dapat mendongkrak perekonomian dan pariwisata dalam negeri di kuartal terakhir tahun 2024.*