Corenews.id
No Result
View All Result
  • Trending
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

KPUD: Pilkada Jakarta Satu Putaran jika 50%+1 Suara

by Miroji
29 November 2024 | 15:31
in Politik
KPUD: Pilkada Jakarta Satu Putaran jika 50%+1 Suara
Bagikan sekarang:

CoreNews.id, Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daerah Khusus Jakarta menjelaskan dasar aturan soal syarat Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jakarta berlangsung satu putaran. Pilgub Jakarta digelar satu putaran jika ada pasangan calon yang meraup suara lebih dari 50%.

“Iya, 50% lebih. 50% +1 suara bisa (menang),” kata Ketua KPUD Jakarta Wahyu Dinata, Jakarta, Rabu (27/11/2024).

Wahyu mengatakan, dua putaran tidak akan terjadi jika syarat suara lebih dari 50% tersebut terpenuhi. Aturan ini termuat dalam Pasal 10 ayat 2 UU Nomor 2 Tahun 2024.

“Iya, kalau 50% (lebih 1 suara). Tidak ada putaran kedua,” ujarnya.

Berikut mekanisme dua putaran di Pilgub Jakarta. Menurut Pasal 10 UU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Daerah Khusus Jakarta:

(1) Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta dipimpin oleh satu orang Gubernur dibantu oleh satu orang Wakil Gubernur yang dipilih secara langsung melalui pemilihan umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. 

(2) Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur yang memperoleh suara lebih dari 50% (lima puluh persen) ditetapkan sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih.

Saat ini banyak lembaga melakukan hitung cepat atau quick count. Namun hasil resmi Pemilu Jakarta akan diumumkan oleh KPUD Jakarta di antara waktu 27 November sampai 16 November 2024.

READ  PDIP Dikabarkan Usung Anies-Rano Karno di Pilgub Jakarta
Tags: KPUD JakartaPilkada Jakarta
Previous Post

Hari Solidaritas Internasional Palestina, ARI-BP Demo Kedubes AS

Next Post

Menko Airlangga: Indonesia Dukung Keberlanjutan Industri Kelapa Sawit

Next Post
Menko Airlangga: Indonesia Dukung Keberlanjutan Industri Kelapa Sawit

Menko Airlangga: Indonesia Dukung Keberlanjutan Industri Kelapa Sawit

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

Perumda Air Minum Kota Padang TOP Digital Awards 2025

Mengalirkan Inovasi, Menyemai Layanan: Perumda Air Minum Kota Padang Kembali Raih TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 09:00
Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 08:00
RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Perkuat Transformasi Digital untuk Tingkatkan Mutu Layanan, RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 07:00
Moratelindo Transformasi Digital TOP Digital Awards

Moratelindo Perkuat Kepemimpinan Transformasi Digital Lewat Dua Penghargaan Nasional TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 06:00
Acara Puncak TOP Digital Awards 2025 Digelar Hari Ini: Inovasi Cerdas Menyongsong Transformasi Digital

Acara Puncak TOP Digital Awards 2025 Digelar Hari Ini: Inovasi Cerdas Menyongsong Transformasi Digital

4 Desember 2025 | 06:00
Green movement pertamina

Pertamina Luncurkan Green Movement, Wujud Nyata Komitmen ESG

8 Mei 2025 | 14:00

POPULER

Hadits Tolong Menolong, Perintahkan Muslim untuk Saling Membantu

Hadits Tolong Menolong, Perintahkan Muslim untuk Saling Membantu

25 Juli 2024 | 12:39
Shopee

Waspada! 5 Modus Penipuan Online Mengatasnamakan Shopee

21 April 2025 | 09:00
anugerah-diktisaintek-2025

Anugerah Diktisaintek 2025 Apresiasi Kontributor Pendidikan Tinggi dan Inovasi Nasional

20 Desember 2025 | 09:00
menuju-sea-games-2025

Indonesia Raih 91 Emas di SEA Games 2025

20 Desember 2025 | 19:00
sambut-tahun-baru-strategi-finansial-sehat-sequis

Sambut Tahun Baru dengan Strategi Finansial Sehat

19 Desember 2025 | 19:00
zunub saat puasa

Mandi Junub Setelah Imsak, Bagaimana Hukum Puasanya?

7 Maret 2025 | 10:51
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Trending
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved