Corenews.id
No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

Bea Cukai Musnahkan Produk Apple, Ada iPhone 16

by Miroji
29 November 2024 | 16:14
in Hukum
Bea Cukai Musnahkan Produk Apple, Ada iPhone 16
Bagikan sekarang:

CoreNews.id, Jakarta – Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan menyita 289 telepon selular (ponsel) berbagai merk. Terdapat pula 102 unit produk Apple yang diantaranya iPhone 16 senilai Rp714 juta.

Dirjen Bea Cukai, Askolani mengatakan produk-produk Apple tersebut, termasuk iPhone 16 terindikasi barang yang akan diperjualbelikan. “102 unit ponsel/tablet produk Apple dari Batam tujuan Jakarta senilai Rp 714 juta,” ujarnya, Jumat (29/11/2024).

Produk Apple ini, sambung Askolani, yang terindikasi barang akan diperjualbelikan dan berstatus barang sudah dikuasai oleh negara. “Jumlah total ponsel yang disita ada 289 unit dari berbagai merk,” ucapnya.

Dia juga mengaku Bea Cukai ikut menyita 1.562 buah kosmetik berbagai jenis senilai Rp152 juta yang berasal dari 12 penindakan. Nilai ini berpotensi merugikan negara sebesar Rp45,6 juta. 

“Kosmetik tersebut dibawa oleh penumpang dan terindikasi barang yang akan diperjualbelikan atau bukan untuk keperluan pribadi. Kemudian, ada juga 92 kg daging senilai Rp14 juta yang berasal dari 2 penindakan,” kata Askolani.

Askolani menyebut atas penindakan tersebut telah dilakukan serah terima ke Badan Karantina. Ada juga dilakukan penindakan atas pembawaan satwa dan tumbuhan oleh penumpang yang tidak dilengkapi izin instansi terkait. 

Dari 14 penindakan, diamankan enam tanduk rusa, 70 tulang ikan marlin, 10 kg kayu gaharu, lima bibit tanaman jenis kaktus dan tanaman hias serta dua gading gajah. Barang dilarang diekspor berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan No 22/2023 yang diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan No 20/2024. 

READ  Apple Izinkan Pengguna Pasang Aplikasi dari Luar App Store
Tags: AppleBea Cukai
Previous Post

Vivo S20 dan S20 Pro Resmi Diluncurkan

Next Post

Kejaksaan Agung Amankan Buronan Perkara Penipuan dan TPPU

Next Post
Kejaksaan Agung Amankan Buronan Perkara Penipuan dan TPPU

Kejaksaan Agung Amankan Buronan Perkara Penipuan dan TPPU

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

bpr-penataran-transformasi-layanan-top-bumd-awards-2026

Kesuksesan Transformasi BPR Penataran Pukau Juri TOP BUMD Awards 2026

22 Januari 2026 | 15:00
rsud-sambas-transformasi-layanan-kesehatan-top-bumd-awards-2026

RSUD Sambas Paparkan Transformasi Layanan Kesehatan di TOP BUMD Awards 2026

14 Januari 2026 | 22:00
Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

22 Desember 2025 | 17:00
Perumda Air Minum Kota Padang TOP Digital Awards 2025

Mengalirkan Inovasi, Menyemai Layanan: Perumda Air Minum Kota Padang Kembali Raih TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 09:00
Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 08:00
RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Perkuat Transformasi Digital untuk Tingkatkan Mutu Layanan, RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 07:00

POPULER

Di tempat yang sama, Anggota Tim Hisab Rukyat Kementerian Agama, Cecep Nurwendaya menyatakan berdasarkan data hisab, kriteria MABIMS (tinggi hilal minimal tiga derajat dan elongasi 6,4 derajat) belum terpenuhi secara bersamaan. Pada 29 Ramadhan 1447 H atau 19 Maret 2026, posisi hilal di sebagian wilayah Provinsi Aceh memang telah memenuhi parameter tinggi minimal tiga derajat. Namun, belum memenuhi syarat elongasi minimal 6,4 derajat

Hilal Sama, Tapi Pemerintah Kekeh Tetapkan Idul Fitri 1447 H Sabtu 21 Maret

19 Maret 2026 | 21:13
Sejarah Pembangunan Ka’bah

Sejarah Pembangunan Ka’bah

17 Februari 2025 | 16:36
Muhammadiyah Tetapkan Idul Fitri 1447 H Jatuh pada 20 Maret 2026

Muhammadiyah Tetapkan Idul Fitri 1447 H Jatuh pada 20 Maret 2026

6 Maret 2026 | 15:22
Jokowi

Presiden Jokowi: “KTT ke-43 ASEAN 2023 Siap Digelar”

1 September 2023 | 18:05
Menurut Airlangga, melalui kebijakan ini pemerintah bias menghemat BBM hingga 1/5 dari penggunaan biasanya. Namun demikian, pemerintah belum bisa menjelaskan detil berapa lama kebijakan ini akan dilakukan. Saat ini, pemerintah tengah menyiapkan skema lebih detil untuk diinformasikan kepada publik nantinya

Pemerintah Akan Menerapkan WFH bagi ASN dan Pekerja Swasta Selepas Lebaran

20 Maret 2026 | 09:41
Berdasarkan data Bank Indonesia (BI), rata-rata bunga kredit perbankan per Oktober 2023 sebesar 10,01%, atau naik 82 basis poin dari September 2023.

Bunga Kredit Perbankan Naik

28 November 2023 | 10:13
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved