Corenews.id
No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

Cabuli Santri, Ponpes di Serang Diamuk Warga

by Redaksi
2 Desember 2024 | 17:42
in Daerah
Cabuli Santri, Ponpes di Serang Diamuk Warga
Bagikan sekarang:

Jakarta, CoreNews.id – Pondok Pesantren (Ponpes) Bani Ma’mun Kobak di Kampung Badak, Desa Gembor Udik, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, Banten, dirusak warga, Minggu, (1/12/2024).

Aksi itu dipicu atas dugaan pelecehan seksual terhadap santriwati yang dilakukan oleh pemimpin ponpes tersebut berinisial KH.

Kepala Desa Gembor Udik, Arsyad mengatakan, massa melakukan perusakan di Ponpes berlangsung antara pukul 14.00 hingga 15.00 WIB.

“Kejadian itu diduga terkait pencabulan yang dilakukan pimpinan ponpes dan sudah dilaporkan ke Polres Serang,” ungkapnya kepada media.

Aksi penggerebekan ini memicu lantaran keluarga korban telah melaporkan aksi bejat pelaku ke pihak kepolisian. Namun laporan tersebut tak kunjung ditindaklanjuti hingga warga melakukan aksi main hakim sendiri.

Kapolsek Cikande, Kompol Andri Surya Kurniawan membenarkan kejadian tersebut. Dia meminta warga untuk tidak main hakim.

Sementara itu situasi baru bisa redam setelah polisi tiba lokasi. Pelaku pelecehan seksual KH saat ini sudah ditangkap dan diamankan langsung ke Polres Serang.

READ  Gempa Bumi Terjadi di Maluku Barat Daya
Tags: Ponpes di serang bantenPonpes diamuk warga
Previous Post

Kawal UMP 6,5%, Prabowo Bentuk Satgas PHK

Next Post

Anggaran Minim, AHY Undang Investor Bangun ‘Giant Sea Wall’

Next Post
Anggaran Minim, AHY Undang Investor Bangun ‘Giant Sea Wall’

Anggaran Minim, AHY Undang Investor Bangun 'Giant Sea Wall'

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

bpr-penataran-transformasi-layanan-top-bumd-awards-2026

Kesuksesan Transformasi BPR Penataran Pukau Juri TOP BUMD Awards 2026

22 Januari 2026 | 15:00
rsud-sambas-transformasi-layanan-kesehatan-top-bumd-awards-2026

RSUD Sambas Paparkan Transformasi Layanan Kesehatan di TOP BUMD Awards 2026

14 Januari 2026 | 22:00
Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

22 Desember 2025 | 17:00
Perumda Air Minum Kota Padang TOP Digital Awards 2025

Mengalirkan Inovasi, Menyemai Layanan: Perumda Air Minum Kota Padang Kembali Raih TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 09:00
Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 08:00
RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Perkuat Transformasi Digital untuk Tingkatkan Mutu Layanan, RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 07:00

POPULER

Angklung Warisan Budaya Sunda

Angklung Warisan Budaya Sunda

11 Juli 2025 | 15:57
Kesembilan produk makanan olahan mengandung unsur babi tersebut teridentifikasi setelah dilakukan pembuktian melalui uji laboratorium Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan BPJPH. Dari kesembilan produk tersebut, tujuh produk bersertifikat halal. Di sini, BPJPH memberikan sanksi berupa penarikan produk dari peredaran. Penarikan ini sesuai dengan peraturan pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal.

Marshmallow Mengandung Babi Masih Beredar di Minimarket

23 April 2025 | 11:52
iran-as-berunding-oman-ancaman-eskalasi

AS-Iran Bertemu di Pakistan Malam Ini, Damai atau Gagal Total?

11 April 2026 | 21:00
Sejarah Pembangunan Ka’bah

Sejarah Pembangunan Ka’bah

17 Februari 2025 | 16:36
ocean-buddy-dana-konservasi-laut-hiu-paus

Main Game di Aplikasi DANA, Bisa Bantu Selamatkan Hiu Paus!

12 Oktober 2025 | 21:00
Pengurus Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis Gapoktan Bangun Karyo selanjutnya diminta melakukan rapat anggota untuk membubarkan badan hukum dan membentuk tim likuidasi. Untuk penyelesaian hak dan kewajiban Koperasi, akan dilakukan oleh tim likuidasi yang akan dibentuk sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku. Pengurus juga dilarang menggunakan frasa Lembaga Keuangan Mikro

Izin Usaha Koperasi LKM Agribisnis Gapoktan Bangun Karyo Dicabut

11 April 2026 | 21:04
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved