Jakarta, CoreNews.id – Presiden Prabowo Subianto menandatangani Peraturan Presiden Nomor 201 Tahun 2024 yang mengatur tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2025, sebagai dasar pelaksanaan sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang tentang APBN Tahun Anggaran 2025.
Perpres yang dikutip di Jakarta, Kamis, 5/12/2024, memuat tentang rincian anggaran pendapatan negara, anggaran belanja negara, dan pembiayaan anggaran, yang tercantum dalam lampiran yang tidak terpisahkan dengan perpres tersebut.
Perpres itu ditetapkan Presiden di Jakarta, tanggal 30 November 2024, dan diundangkan Menteri Sekretaris Negara pada tanggal yang sama.
Perpres mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Masyarakat dapat mengunduh Perpres tentang Rincian Anggaran Pendapatan Belanja Negara Tahun Anggaran 2025 beserta lampirannya pada lamanĀ jdih.setneg.go.id.