Jakarta, CoreNews.id — Dokumen mengenai merger atau penggabungan antara PT XL Axiata Tbk (EXCL) dan PT Smartfren Telecom Tbk (FREN) diterima Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dokumen Pernyataan Penggabungan tersebut pada saat ini dalam proses penelaahan.
Hal ini disampaikan Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Inarno Djajadi dalam keterangannya di Jakarta (15/12/2024). Menurut Inarno, dalam merger dua emiten tersebut, OJK juga akan mempertimbangkan pemenuhan ketentuan perundang-undangan, salah satunya mengenai perlunya persetujuan dari regulator industri telekomunikasi, yakni Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) RI. OJK tidak mempunyai kewenangan untuk mendorong atau melarang merger tersebut, sepanjang rencana merger sesuai dengan seluruh ketentuan perundang-undangan yang terkait, salah satunya ketentuan di bidang telekomunikasi.
Sebelumnya, PT XL Axiata Tbk (XL Axiata), PT Smartfren Telecom Tbk (Smartfren), dan PT Smart Telcom (SmartTel) dicatat mengumumkan tercapainya kesepakatan definitif untuk melakukan merger dengan nilai gabungan pra-sinergi mencapai lebih dari Rp 104 triliun atau 6,5 miliar dolar AS. Penggabungan ini akan membentuk entitas telekomunikasi baru bernama PT XLSmart Telecom Sejahtera Tbk (XLSmart). Merger tersebut disebut menggabungkan dua entitas yang akan saling melengkapi dalam melayani pangsa pasar telekomunikasi Indonesia.*