Corenews.id
No Result
View All Result
  • Trending
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

Kejelasan Soal Kelola Tambang Ormas Keagamaan, Masih Belum Jelas

by Irawan Djoko Nugroho
19 Desember 2024 | 20:56
in Ekonomi
Sebelumnya, dicatat ada 6 lahan bekas tambang yang disiapkan untuk dikelola ormas keagamaan. Mereka adalah lahan bekas Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) dari enam perusahaan besar, yaitu: 1. PT Arutmin Indonesia. 2. PT Kendilo Coal Indonesia. 3. PT Kaltim Prima Coal. 4. PT Adaro Energy Tbk. 5. PT Multi Harapan Utama (MAU). 6. PT Kideco Jaya Agung.

Ilustrasi: Tambang Batubara

Bagikan sekarang:

Jakarta, CoreNews.id — Kejelasan pemerintah untuk Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) keagamaan mengelola tambang hingga saat ini belum ada. Hal ini karena ormas keagamaan seperti Muhammadiyah dan Pusat Persatuan Islam (PP Persis) mengaku belum menerima Izin Usaha Pertambangan (IUP).

Sebelumnya, dicatat ada 6 lahan bekas tambang yang disiapkan untuk dikelola ormas keagamaan. Mereka adalah lahan bekas Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) dari enam perusahaan besar, yaitu: 1. PT Arutmin Indonesia. 2. PT Kendilo Coal Indonesia. 3. PT Kaltim Prima Coal. 4. PT Adaro Energy Tbk. 5. PT Multi Harapan Utama (MAU). 6. PT Kideco Jaya Agung.

Menanggapi hal tersebut, Direktur Pembinaan Program Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM, Julian Ambassadur Shiddiq mengatakan, untuk lahan mana yang dihibahkan kepada ormas keagamaan merupakan kewenangan dari Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) selaku penerima amanah Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2023 tentang Pengalokasian Lahan Bagi Penataan Investasi.

Menurut Julian (19/12/2024), Kementerian ESDM dan Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM telah berkoodinasi satu sama lain, namun masih menunggu agar Kementerian Investasi Hilirisasi/BKPM yang mengumumkan informasi perihal lahan bekas tambang yang akan digarap oleh ormas keagamaan. Karena itu ia meminta terkait kejelasan untuk dikonfirmasi ke BPKM.

Sayangnya hingga saat ini, Kementerian Investasi dan Hilirisasi belum juga memberi keterangan terkait kejelasan tersebut.*

READ  Kata PPATK Soal Jenis Rekening Nganggur 3 Bulan yang Terancam Diblokir
Tags: Julian Ambassadur ShiddiqMuhammadiyahPusat Persatuan Isla
Previous Post

Nuanu Menginspirasi Masa Depan Kreativitas di Bali

Next Post

Pada Penutupan Perdagangan, Kurs Rupiah Nyungsep Jadi Rp 16.313 per Dolar AS

Next Post
Pelemahan ini diikuti Kurs Jakarta Interbank Spot Dollar Rate (JISDOR) Bank Indonesia pada Kamis (19/12/2023). Kurs JISDOR Bank Indonesia dicatat mengalami pelemahan ke level Rp 16.277 per dolar AS dari sebelumnya sebesar Rp 16.100 per dolar AS.

Pada Penutupan Perdagangan, Kurs Rupiah Nyungsep Jadi Rp 16.313 per Dolar AS

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

semen merah putih mou algaepark indonesia

Tekan Emisi Karbon Lewat MPTree, Semen Merah Putih Gandeng Algaepark Indonesia

23 Mei 2025 | 16:02
Green movement pertamina

Pertamina Luncurkan Green Movement, Wujud Nyata Komitmen ESG

8 Mei 2025 | 14:00
Logo Danantara

Presiden Prabowo Resmikan Badan Pengelola Investasi DANANTARA

12 Maret 2025 | 09:00
Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan

BPJPH Bersinergi dengan 11 Mitra Permudah Sertifikasi Produk Halal

18 Februari 2025 | 17:00
Aplikasi Growin' by Mandiri Sekuritas

Aplikasi Growin’ by Mandiri Sekuritas Permudah Investasi di Pasar Modal

9 Januari 2025 | 17:00

POPULER

Sejarah Pembangunan Ka’bah

Sejarah Pembangunan Ka’bah

17 Februari 2025 | 16:36
bi-siap-uji-coba-payment-id-pantau-transaksi-warga

BI Uji Coba Payment ID Pantau Transaksi Warga

11 Agustus 2025 | 09:00
judi online

Wow! Deposit Judi Online via E-Wallet Capai Rp 1,6 Triliun di Semester I-2025

11 Agustus 2025 | 09:52
Roblox

Mendikdasmen dan Menbud Ingatkan Bahaya Gim Roblox untuk Anak

9 Agustus 2025 | 17:00
alasan-larangan-bendera-one-piece-ancaman-hukuman

Ramai Fenomena Pengibaran Bendera One Piece di Indonesia, Kenapa Dilarang?

5 Agustus 2025 | 09:00
fitur-whatsapp-terbaru-2025-dan-penjelasannya

Daftar Fitur WhatsApp Terbaru 2025 dan Penjelasannya

15 Juni 2025 | 09:00
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Trending
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved