Corenews.id
No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

Indeks SPBE Nasional 2024 Meningkat

by Teguh Imam Suyudi
7 Januari 2025 | 13:00
in News
Menteri PANRB Rini Widyantini

Menteri PANRB Rini Widyantini (Foto: Dok. KemenpanRB)

Bagikan sekarang:

Jakarta, CoreNews.id – Indeks Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik (SPBE) Nasional 2024 meningkat menjadi 3,12, dengan predikat “baik”, melampaui target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) yang sebesar 2,60.

Evaluasi ini dilakukan oleh Kementerian PANRB terhadap 615 instansi pusat dan daerah, dengan 48 di antaranya memperoleh predikat memuaskan. Tujuan evaluasi ini adalah untuk meningkatkan kualitas penerapan SPBE, yang mendukung pelayanan publik berbasis digital.

Evaluasi SPBE tahun ini melibatkan 34 perguruan tinggi sebagai asesor dan menggunakan 47 indikator penilaian yang mencakup kebijakan, tata kelola, manajemen, dan layanan. Hasil evaluasi diharapkan dapat mendorong perbaikan lebih lanjut dalam pelayanan publik yang efektif dan efisien.

Menteri PANRB Rini Widyantini, di Jakarta, Senin (06/01/2025), mendorong pimpinan instansi dan kepala daerah untuk terus meningkatkan kualitas SPBE guna mencapai pelayanan yang berkualitas dan pemerintah yang akuntabel.

Evaluasi juga menunjukkan perkembangan positif di tingkat internasional, dengan Indonesia naik 13 peringkat pada pemeringkatan e-Government UN 2024, menempati posisi 64 dari 193 negara. Selain itu, Indonesia berada di peringkat 24 dari 66 negara dalam survei Waseda University 2024.

READ  Usia Pensiun Pekerja Indonesia Menjadi 59 Tahun Mulai Januari 2025
Tags: Indeks SPBE NasionalKemenpanRB
Previous Post

Resmi Gabung BRICS, Apa Manfaatnya Bagi Indonesia?

Next Post

Mau Dapat Rp200-750 Ribu? Cek Status Penerima Bansos PKH

Next Post
Mau Dapat Rp200-750 Ribu? Cek Status Penerima Bansos PKH

Mau Dapat Rp200-750 Ribu? Cek Status Penerima Bansos PKH

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

bpr-penataran-transformasi-layanan-top-bumd-awards-2026

Kesuksesan Transformasi BPR Penataran Pukau Juri TOP BUMD Awards 2026

22 Januari 2026 | 15:00
rsud-sambas-transformasi-layanan-kesehatan-top-bumd-awards-2026

RSUD Sambas Paparkan Transformasi Layanan Kesehatan di TOP BUMD Awards 2026

14 Januari 2026 | 22:00
Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

22 Desember 2025 | 17:00
Perumda Air Minum Kota Padang TOP Digital Awards 2025

Mengalirkan Inovasi, Menyemai Layanan: Perumda Air Minum Kota Padang Kembali Raih TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 09:00
Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 08:00
RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Perkuat Transformasi Digital untuk Tingkatkan Mutu Layanan, RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 07:00

POPULER

Sejarah Pembangunan Ka’bah

Sejarah Pembangunan Ka’bah

17 Februari 2025 | 16:36
edaran ramadhan

Surat Edaran Pembelajaran Ramadhan 2025 Terbit, Ini Isinya

21 Januari 2025 | 19:40
Jokowi Angkat Eks Ketum PSI Jadi Staf Khusus Presiden

Inilah Susunan Komisaris dan Direksi MIND ID usai Grace Natalie Masuk

11 Juni 2024 | 10:37
serangan-israel-hamas-doha-qatar

Serangan Israel di Doha: Target Pemimpin Hamas dan Dampaknya yang Berpotensi Besar

10 September 2025 | 13:00
Praktik Amalan Saat Menjalankan Puasa Ramadan

Praktik Amalan Saat Menjalankan Puasa Ramadan

17 Maret 2024 | 19:08
Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan orang tersangka dalam perkara pencemaran nama baik, fitnah, dan manipulasi data yang dilaporkan oleh Ir H Joko Widodo. Jokowi sendiri sebelumnya dicatat telah melaporkan dugaan fitnah terkait tuduhan ijazah palsu ke Polda Metro Jaya. Jokowi melapor terkait Pasal 310 dan 311 KUHP dan Pasal 27A, 32, serta 35 Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Kasus Bambang Tri Kembali Terulang, Roy Suryo Menjadi Tersangka

7 November 2025 | 15:12
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved