Corenews.id
No Result
View All Result
  • Trending
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

Pindang Baung dan Patin, Kuliner Khas Curup Kereta

by Miroji
13 Januari 2025 | 14:54
in Gaya Hidup
Pindang Baung dan Patin, Kuliner Khas Curup Kereta
Bagikan sekarang:

CoreNews.id, Jakarta – Destinasi wisata Curup Kereta di Kabupaten Way Kanan, Provinsi Lampung, dikenal dengan kuliner khasnya yang memikat wisatawan. Ketua Pokdarwis Curup Kereta, Meza Jaya mengatakan, kuliner unggulan di sini adalah pindang baung dan pindang patin. 

“Di Curup Kereta kami menyediakan pindang baung dan pindang patin sebagai kuliner khas yang sangat digemari wisatawan. Namun, kuliner tersebut biasanya hanya tersedia saat ramai pengunjung,” ujarnya seperti diberitakan RRI.co.id, Minggu (5/1/2025).

Meza menjelaskan, pindang baung dan pindang patin  disajikan dengan seruit khas lampung yang mengunggah selera. Hidangan ini menjadi favorit bagi wisatawan yang berkunjung, terutama saat kawasan wisata ramai.

“Makanan ini dimasak dengan bumbu khas yang membuat cita rasanya sangat khas. Seruit yang disajikan bersama pindang menambah kenikmatan kuliner ini, dengan rasa pedas dan asam yang menyatu,” ucapnya.

Meza menambahkan, dengan memperkenalkan kuliner ini, kawasan wisata Curup Kereta turut memperkenalkan kekayaan budaya dan cita rasa lampung kepada para wisatawan.

“Makanan lokal ini diharapkan dapat semakin meningkatkan jumlah kunjungan ke kawasan wisata ini,” ujarnya.

READ  Pemerintah Perluas Jaringan Distribusi Film Indonesia di FILMART 2025
Tags: KulinerPindang BaungPindang Patin
Previous Post

KAI Siapkan Kereta Tambahan Pada Libur Panjang Akhir Januari

Next Post

Merokok di Malioboro Kini Dapat Didenda Rp 7,5 Juta

Next Post
Kawasan Malioboro juga dicatat menyediakan tempat khusus merokok seperti di Taman Parkir Abu Bakar Ali, utara Plaza Malioboro, dan Lantai 3 Pasar Beringharjo. Warga maupun pengunjung di Malioboro yang ingin merokok dapat memanfaatkan lokasi tersebut

Merokok di Malioboro Kini Dapat Didenda Rp 7,5 Juta

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

Green movement pertamina

Pertamina Luncurkan Green Movement, Wujud Nyata Komitmen ESG

8 Mei 2025 | 14:00
Logo Danantara

Presiden Prabowo Resmikan Badan Pengelola Investasi DANANTARA

12 Maret 2025 | 09:00
Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan

BPJPH Bersinergi dengan 11 Mitra Permudah Sertifikasi Produk Halal

18 Februari 2025 | 17:00
Aplikasi Growin' by Mandiri Sekuritas

Aplikasi Growin’ by Mandiri Sekuritas Permudah Investasi di Pasar Modal

9 Januari 2025 | 17:00

POPULER

Kisah Singkat Nabi Nuh AS

Kisah Singkat Nabi Nuh AS

31 Juli 2024 | 16:00
selat-gibraltar-dan-mukjizat-alquran

Selat Gibraltar: Pertemuan Dua Lautan yang Menakjubkan

18 Agustus 2025 | 13:00
cara-cek-penerima-bansos-cekbansos-kemensos

Cara Cek BLT Kesra Rp 900.000 dan Daftar DTKS 2025 Lewat Link Resmi Kemensos

23 Oktober 2025 | 18:00
Sejarah Pembangunan Ka’bah

Sejarah Pembangunan Ka’bah

17 Februari 2025 | 16:36
KPK Periksa 4 ASN Cirebon dan Tetapkan GM Hyundai sebagai Tersangka Suap PLTU

KPK Tegaskan Kerugian Negara Rp1,25 Triliun dalam Akuisisi PT JN oleh ASDP

24 November 2025 | 14:22
Hadits Tolong Menolong, Perintahkan Muslim untuk Saling Membantu

Hadits Tolong Menolong, Perintahkan Muslim untuk Saling Membantu

25 Juli 2024 | 12:39
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Trending
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved