Corenews.id
No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

Kirim Uang ke Luar Negeri Kini Bisa Melalui Pegadaian

by Irawan Djoko Nugroho
28 Januari 2025 | 21:28
in Keuangan
Menurut Zulfan, mata uang yang dapat digunakan melalui Pegadaian Digital diantaranya USD (Dolar AS), CNY (Yuan), AED (Dirham), SAR (Saudi Riyal), SGD (Dolar Singapura), JPY (Yen), MYR (Ringgit), HKD (Dolar Hong Kong), AUD (Dolar Australia), EUR (Euro), GBP (Pound Sterling), serta berbagai mata uang tujuan lainnya. Kirim uang ke Internasional mulai dari Rp 45 ribu dan kirim uang domestik mulai dari Rp 15 ribu.

Ilustrasi: PT Pegadaian luncurkan fitur layanan ‘Kirim Uang’

Bagikan sekarang:

Jakarta, CoreNews.id — PT Pegadaian luncurkan fitur layanan ‘Kirim Uang’. Fitur ini dapat membantu masyarakat melakukan pengiriman dana yang bersumber dari tabungan rupiah dan akan langsung dikonversi menjadi mata uang asing (remittance) berdasarkan kebutuhan penerima di luar negeri. Semua dapat dilakukan melalui gawainya, masyarakat tidak perlu datang ke tempat penukaran dan pengiriman uang ke luar negeri.

Hal ini disampaikan SEVP Transformation Office PT Pegadaian Zulfan Adam dalam rilisnya di Jakarta (28/1/2025). Menurut Zulfan, mata uang yang dapat digunakan melalui Pegadaian Digital diantaranya USD (Dolar AS), CNY (Yuan), AED (Dirham), SAR (Saudi Riyal), SGD (Dolar Singapura), JPY (Yen), MYR (Ringgit), HKD (Dolar Hong Kong), AUD (Dolar Australia), EUR (Euro), GBP (Pound Sterling), serta berbagai mata uang tujuan lainnya. Kirim uang ke Internasional mulai dari Rp 45 ribu dan kirim uang domestik mulai dari Rp 15 ribu.

Bagi nasabah, fitur pengiriman uang ke luar negeri untuk kebutuhan sekolah, bisnis, dan travelling ini, dapat dilakukan dengan langkah sebagai berikut.

Pertama. Log-in pada aplikasi PDS. Kedua. Pastikan akun PDS adalah akun premium. Ketiga. Pilih “Pembayaran dan Top Up”. Keempat. Pilih menu “Kirim Uang Western Union”. Kelima. Isi lengkap data informasi baik pengirim dan penerima. Keenam. Pilih metode pembayaran yang tersedia pada aplikasi PDS. Ketujuh. Ceklis syarat & ketentuan. Kedelapan. Pada menu “notifikasi” akan muncul perintah untuk segera melakukan pembayaran dan lakukan transfer Virtual Account sesuai dengan bank yang dipilih. Kesembilan. Setelah pembayaran sukses nomor MTCN akan muncul di notifikasi, nomor MTCN ini yang kemudian dapat digunakan untuk pencairan dana.*

READ  Bank Kustodian BRI Kelola Aset Tembus Rp 1.000 Triliun
Tags: Pegadaian DigitalPT PegadaianZulfan Adam
Previous Post

Presiden Palestina Tolak Relokasi Warga Gaza

Next Post

Libur Panjang, Orang Masuk Bali via Pelabuhan Gilimanuk Tembus 71.924

Next Post
pelabuhan gilimanuk

Libur Panjang, Orang Masuk Bali via Pelabuhan Gilimanuk Tembus 71.924

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

phe-raih-empat-penghargaan-top-grc-awards-2026

PHE Sabet Empat Penghargaan TOP GRC Awards 2026

10 September 2026 | 09:00
108-perusahaan-raih-top-grc-awards-2026

108 Perusahaan Raih Penghargaan TOP GRC Awards 2026

9 September 2026 | 19:00
pelatihan-itsm-msi-institute-juli-2026

MSI Institute Gelar Pelatihan IT Service Management, Bekali Profesional Kuasai Tata Kelola Layanan TI Berbasis ITSM

3 Juli 2026 | 16:00
Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

22 Desember 2025 | 17:00
Perumda Air Minum Kota Padang TOP Digital Awards 2025

Mengalirkan Inovasi, Menyemai Layanan: Perumda Air Minum Kota Padang Kembali Raih TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 09:00
Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 08:00

POPULER

agung-podomoro-the-club-house-hunian-lifestyle

Agung Podomoro Hadirkan Club House untuk Semua Segmen

9 Oktober 2026 | 13:00
Menurut Djaka, besaran tarif cukai MBDK hingga kini belum ditetapkan. Hal ini karena pembahasan tarif masih berlangsung bersama Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal (DJSEF) Kementerian Keuangan.

Minuman Berpemanis Dalam Kemasan Mulai Dikenakan Cukai Pada Semester II 2027

9 Oktober 2026 | 16:06
kemenhaj-kunci-data-kesehatan-jemaah

Haji 2027: Jamaah Hanya Bayar Rp23 Juta

8 Oktober 2026 | 18:00
motogp-indonesia-2026-mandalika-dimulai

MotoGP Indonesia 2026 Dimulai, Mandalika Siap Gelar Balapan

9 Oktober 2026 | 14:00
Komnas HAM juga menyebut besarnya anggaran MBG tidak sebanding dengan efektivitas distribusi, terutama di daerah dengan prevalensi stunting tinggi dan populasi 3B. Kondisi ini menyebabkan pelaksanaan MBG hanya fokus pada capaian kuantitas dengan melupakan kualitas dan keamanan pangan, pemulihan korban serta penegakan hukum atas insiden keracunan

Pelaksanaan MBG Telah Melanggar HAM

8 Oktober 2026 | 15:28
Menurut Said kembali, masa kontrak pekerja alih daya maksimal empat tahun. Kontrak awal berlaku hingga dua tahun dan dapat diperpanjang dua kali, masing-masing maksimal satu tahun. Dengan ketentuan tersebut, pekerja yang menjalani masa kontrak penuh berpotensi memperoleh pesangon hingga empat bulan upah saat terkena PHK.

Pekerja Outsourcing Kini Berhak Mendapat Pesangon

8 Oktober 2026 | 11:29
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved