Corenews.id
No Result
View All Result
  • Trending
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

Polisi Temukan Pangkalan Gas Curang di Kelapa Gading

by Miroji
7 Februari 2025 | 10:43
in Hukum
Legislator Ingatkan Kelangkaan Elpiji 3 Kilogram Jelang Ramadan

sumber foto: antara

Bagikan sekarang:

CoreNews.id, Jakarta – Aparat Kepolisian menggrebek pangkalan gas di Kelapa Gading melakukan pelanggaran penyalahgunaan gas bersubsidi. Dalam penggrebekan ini, polisi menemukan sejumlah alat penyulingan gas dan ratusan gas berbagai ukuran. 

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Ahmad Fuady mengatakan, pihaknya menemukan pelanggaran dari gas bersubsidi tabung 3 kilogram. Gas tersebut telah disuling oleh pelaku dan dimasukkan ke dalam tabung yang bukan peruntukannya. 

“Saat melaksanakan serangkaian penyelidikan pada, Rabu (5/2/2025), penyidik menemukan kendaraan dengan beberapa tabung gas elpiji. Diduga disalahgunakan dengan cara mencampurkan gas bersubsidi,” kata Ahmad di Mapolres Metro Jakarta Utara, Jumat (7/2/2025). 

Ahmad mengungkapkan, pelaku melakukan penjualan gas tersebut dengan harga dibawa ecerag tertinggi (HET). Sehingga ada penyalahgunaan dari gas 3 kg disuntik ke gas 12 kg agar pelaku mengambil keuntungan dari gas bersubsidi pemerintah. 

Polisi pun mengamankan pelaku berinisial ASC selaku pemilik usaha tersebut. Tim unit krimsus kemudian membawa pelaku beserta barang bukti ke Mapolres untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. 

“Barang bukti yang kami amankan ada 19 tabung isi gas elpiji berukuran 12 kg. Kemudian 201 tabung kosong gas elpiji berukuran 12 kg,” ujarnya.

“Kemudian 82 tabung gas elpiji berukuran 50 kg, kemudian 70 tabung gas LPG berukuran 3 kg. Kemudian juga satu unit mobil pick up warna hitam,” katanya. 

Selain itu polisi juga membawa sejumlah uang tunai hasil penjualan. Kemudian nota pengambilan gas 5 lembar dan 70 PCS segel barcode registrasi Pertamina.

Atas perbuatannya, pelaku ASC terancam pasal 55 UU RI nomor 22 tahun 2001. Tentang minyak dan gas bumi dengan ancaman hukuman penjara 6 tahun dan denda 60 miliar. 

READ  KPK Pernah Rekomendasikan Pendistribusian Subsidi Gas 3Kg
Tags: Gas LPG 3 KgPangkalan GasPolisi
Previous Post

Ini Lima Ketentuan POJK Nomor 32 Tahun 2024

Next Post

MUI Haramkan Pertalite dan LPG 3kg untuk Orang Kaya, Ini Dasarnya

Next Post
lpg 3kg dan pertalite

MUI Haramkan Pertalite dan LPG 3kg untuk Orang Kaya, Ini Dasarnya

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

Dewan Juri TOP BUMD Awards 2025 Gelar Media Visit ke BPR Eks Bapas

Dewan Juri TOP BUMD Awards 2025 Gelar Media Visit ke BPR Eks Bapas

19 Agustus 2025 | 11:12
top-human-capital-awards-2025-talent-mobility-hcms

TOP Human Capital Awards 2025: Ajang Apresiasi dan Pembelajaran Human Capital Terbesar di Indonesia

11 Agustus 2025 | 17:00
semen merah putih mou algaepark indonesia

Tekan Emisi Karbon Lewat MPTree, Semen Merah Putih Gandeng Algaepark Indonesia

23 Mei 2025 | 16:02
Green movement pertamina

Pertamina Luncurkan Green Movement, Wujud Nyata Komitmen ESG

8 Mei 2025 | 14:00
Logo Danantara

Presiden Prabowo Resmikan Badan Pengelola Investasi DANANTARA

12 Maret 2025 | 09:00
Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan

BPJPH Bersinergi dengan 11 Mitra Permudah Sertifikasi Produk Halal

18 Februari 2025 | 17:00

POPULER

Dewan Juri TOP BUMD Awards 2025 Perkuat Peran Strategis BUMD Melalui GRC Summit 2025

Dewan Juri TOP BUMD Awards 2025 Perkuat Peran Strategis BUMD Melalui GRC Summit 2025

21 Agustus 2025 | 19:34
Guru Besar UIN Jakarta Apresiasi BAKTI Komdigi, Dorong Talenta Digital Disabilitas Makin Tumbuh

Guru Besar UIN Jakarta Apresiasi BAKTI Komdigi, Dorong Talenta Digital Disabilitas Makin Tumbuh

22 Agustus 2025 | 09:04
Jokowi’s White Paper

Roy Suryo Terbitkan Buku Jokowi’s White Paper, Ini Isinya

19 Agustus 2025 | 09:45
Kisah Singkat Nabi Nuh AS

Kisah Singkat Nabi Nuh AS

31 Juli 2024 | 16:00
miraeasset

Dukung Keberlanjutan, Mirae Asset Gelar CSR Bersih-Bersih Danau Situ Gede

4 Agustus 2025 | 19:05
Immanuel Ebenezer Terjaring OTT KPK, Langsung Ditahan

Immanuel Ebenezer Terjaring OTT KPK, Langsung Ditahan

21 Agustus 2025 | 11:41
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Trending
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved