CoreNews.id, Jakarta – Aparat Kepolisian menggrebek pangkalan gas di Kelapa Gading melakukan pelanggaran penyalahgunaan gas bersubsidi. Dalam penggrebekan ini, polisi menemukan sejumlah alat penyulingan gas dan ratusan gas berbagai ukuran.
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Ahmad Fuady mengatakan, pihaknya menemukan pelanggaran dari gas bersubsidi tabung 3 kilogram. Gas tersebut telah disuling oleh pelaku dan dimasukkan ke dalam tabung yang bukan peruntukannya.
“Saat melaksanakan serangkaian penyelidikan pada, Rabu (5/2/2025), penyidik menemukan kendaraan dengan beberapa tabung gas elpiji. Diduga disalahgunakan dengan cara mencampurkan gas bersubsidi,” kata Ahmad di Mapolres Metro Jakarta Utara, Jumat (7/2/2025).
Ahmad mengungkapkan, pelaku melakukan penjualan gas tersebut dengan harga dibawa ecerag tertinggi (HET). Sehingga ada penyalahgunaan dari gas 3 kg disuntik ke gas 12 kg agar pelaku mengambil keuntungan dari gas bersubsidi pemerintah.
Polisi pun mengamankan pelaku berinisial ASC selaku pemilik usaha tersebut. Tim unit krimsus kemudian membawa pelaku beserta barang bukti ke Mapolres untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
“Barang bukti yang kami amankan ada 19 tabung isi gas elpiji berukuran 12 kg. Kemudian 201 tabung kosong gas elpiji berukuran 12 kg,” ujarnya.
“Kemudian 82 tabung gas elpiji berukuran 50 kg, kemudian 70 tabung gas LPG berukuran 3 kg. Kemudian juga satu unit mobil pick up warna hitam,” katanya.
Selain itu polisi juga membawa sejumlah uang tunai hasil penjualan. Kemudian nota pengambilan gas 5 lembar dan 70 PCS segel barcode registrasi Pertamina.
Atas perbuatannya, pelaku ASC terancam pasal 55 UU RI nomor 22 tahun 2001. Tentang minyak dan gas bumi dengan ancaman hukuman penjara 6 tahun dan denda 60 miliar.