Corenews.id
No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

KPK Didesak Selesaikan Kasus Korupsi E-KTP

by Miroji
27 Februari 2025 | 15:47
in Hukum
KPK Didesak Selesaikan Kasus Korupsi E-KTP

sumber foto: rri

Bagikan sekarang:

CoreNews.id, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak menuntaskan korupsi e-KTP yang telah merugikan keuangan negara Rp2,3 triliun. Desakan itu disampaikan Aliansi Mahasiswa Peduli Demokrasi (AMPD) di depan Gedung Merah Putih KPK, Rabu 26/2/2025).

“Jika memang pemerintahan Prabowo serius dalam memberantas korupsi, maka tidak boleh ada perlindungan terhadap tokoh politik mana pun. Ganjar Pranowo dan Agun Gunandjar harus diperiksa sebagaimana fakta hukum yang telah terungkap di pengadilan,” kata Koordinator AMPD, Arnold, dalam orasinya, Rabu (26/2/2025).

Menurut dia, Ganjar dan Agung sebagai pejabat yang bertanggung jawab dalam pengawasan proyek e-KTP di Komisi II DPR. Mereka, memiliki kewajiban moral dan hukum untuk mempertanggungjawabkan dugaan keterlibatan mereka dalam kasus ini.

Arnold mengatakan, fakta-fakta hukum yang telah terungkap di pengadilan tidak boleh diabaikan. KPK harus segera membuka kembali penyelidikan terhadap mereka.

“Berdasarkan putusan pengadilan dan kesaksian para terpidana, bahwa Ganjar Pranowo saat itu menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi II DPR RI. Sementara, Agun Gunandjar menjabat sebagai Ketua Komisi II DPR RI, menerima aliran dana dari proyek e-KTP,” kata dia.

READ  Usai Salat Jumat, Sidang Vonis Hasto Digelar di PN Jakpus
Tags: e-KTPGanjar Pranowo
Previous Post

Singapura Mulai Puasa 2 Maret 2025

Next Post

Layanan Remitansi BSI Kini Ada di Korea Selatan

Next Post
Hingga Januari 2025, BSI telah mengelola bisnis remitansi di 13 negara dengan volume transaksi mencapai Rp 10 triliun. Catatan tersebut tumbuh sebesar 42 persen year on year yang menunjukan transaksi remitansi terus meningkat

Layanan Remitansi BSI Kini Ada di Korea Selatan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

tugu-insurance-pertahankan-kinerja-solid

Digdaya 10 Tahun! Tugu Insurance Kunci Rating A- Global, Sinyal Kekuatan Finansial Tak Tergoyahkan

9 Februari 2026 | 22:00
bpr-penataran-transformasi-layanan-top-bumd-awards-2026

Kesuksesan Transformasi BPR Penataran Pukau Juri TOP BUMD Awards 2026

22 Januari 2026 | 15:00
rsud-sambas-transformasi-layanan-kesehatan-top-bumd-awards-2026

RSUD Sambas Paparkan Transformasi Layanan Kesehatan di TOP BUMD Awards 2026

14 Januari 2026 | 22:00
Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

22 Desember 2025 | 17:00
Perumda Air Minum Kota Padang TOP Digital Awards 2025

Mengalirkan Inovasi, Menyemai Layanan: Perumda Air Minum Kota Padang Kembali Raih TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 09:00
Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 08:00

POPULER

Angklung Warisan Budaya Sunda

Angklung Warisan Budaya Sunda

11 Juli 2025 | 15:57
Akun Instagram Kejagung Diretas, Muncul Promosi Judi Kasino

Gaji & Tunjangan Jaksa Bakal Dievaluasi, Komjak: Demi Integritas!

27 Januari 2026 | 19:00
Sejarah Pembangunan Ka’bah

Sejarah Pembangunan Ka’bah

17 Februari 2025 | 16:36
Perayaan Tradisi Imlek: Memahami Awal Mula dan Maknanya di Negeri China

Perayaan Tradisi Imlek: Memahami Awal Mula dan Maknanya di Negeri China

9 Februari 2024 | 10:00
Menurut Arief, salah satu persyaratan anggota DK OJK adalah tidak memiliki hubungan keluarga sampai derajat kedua atau semenda (besan) dengan sesama anggota DK OJK atau direksi lembaga jasa keuangan. Selain itu, anggota DK OJK juga tak boleh menjadi pengurus maupun anggota partai politik (parpol). Ini sesuai Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Proses Seleksi Calon Anggota DK OJK Resmi Dibuka

11 Februari 2026 | 11:27
Logo X

Twitter Berubah Jadi X di App Store

2 Agustus 2023 | 08:00
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved