Corenews.id
No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

Hukum Mencicipi Makanan Saat Puasa, Batalkah?

by Redaksi
4 Maret 2025 | 16:03
in Humaniora
mencicipi puasa

Ilustrasi Ai

Bagikan sekarang:

Jakarta, CoreNews.id – Puasa di bulan Ramadan adalah kewajiban bagi setiap Muslim yang telah memenuhi syarat. Allah SWT memerintahkan puasa sebagai bentuk ibadah dan latihan pengendalian diri. Selain menahan lapar dan dahaga, kita juga harus memperhatikan berbagai aturan agar puasa tetap sah dan diterima.

Selama menjalankan ibadah puasa, ada beberapa hal yang dapat membatalkannya jika dilakukan dengan sengaja. Beberapa perkara yang dapat membatalkan puasa seperti Makan dan minum dengan sengaja, Haid dan nifas, Berhubungan suami istri, Memasukkan sesuatu ke dalam tubuh melalui lubang alami dengan sengaja dan lain sebagainya.

Salah satu pertanyaan yang sering muncul adalah bagaimana hukum mencicipi makanan saat berpuasa, pakah bisa membatalkan puasa? Bagi mereka yang bertugas menyiapkan hidangan, seperti ibu rumah tangga dan juru masak, hal ini bisa menjadi dilema tersendiri.

Apakah mencicipi makanan saat puasa diperbolehkan? Adakah batasan yang harus diperhatikan?

Dalam kitab Al-Mughni karya Ibnu Qudamah, disebutkan bahwa mencicipi makanan bagi seorang juru masak atau istri yang memasak untuk keluarganya diperbolehkan jika ada kebutuhan, asalkan tidak sampai tertelan:

“Tidak mengapa mencicipi makanan dengan syarat tidak menelannya. Namun, makruh jika tanpa keperluan.”

Selain itu, Imam Ibnu Taimiyah juga berpendapat bahwa mencicipi makanan tidak membatalkan puasa selama tidak ada yang masuk ke dalam tenggorokan.

Pendapat Para Ulama

Para ulama berbeda pendapat dalam masalah ini:

  1. Mazhab Hanafi, Maliki, dan Hambali: Mencicipi makanan diperbolehkan jika ada kebutuhan, seperti memastikan rasa makanan bagi juru masak atau ibu rumah tangga. Namun, hukumnya makruh jika tanpa alasan.
  2. Mazhab Syafi’i: Mencicipi makanan hukumnya makruh, tetapi tidak membatalkan puasa selama tidak tertelan.
  3. Pendapat Kontemporer: Beberapa ulama modern menyatakan bahwa mencicipi makanan tidak membatalkan puasa jika dilakukan dengan hati-hati dan tidak menelannya. Namun, sebaiknya dihindari jika tidak ada keperluan mendesak.
READ  Kemenag Gandeng Gen Z Sebarkan Konten Positif Masjid, Hadiah Jutaan Rupiah Menanti

Mencicipi makanan saat puasa diperbolehkan dengan syarat tidak ditelan dan hanya dilakukan jika ada kebutuhan. Namun, jika tanpa keperluan mendesak, maka hukumnya makruh. Oleh karena itu, bagi yang memasak, sebaiknya berhati-hati agar tidak sampai tertelan dan lebih baik menggunakan cara lain untuk memastikan rasa makanan tanpa mencicipinya langsung. Mengetahui hal-hal yang membatalkan puasa juga sangat penting agar ibadah puasa kita tetap sah dan diterima oleh Allah SWT. Aamiiin

Tags: hukum mencicipi makanan saat puasaRamadhan 2025
Previous Post

Kapan THR ASN Cair? Ini Kata Kemenko Perekonomian

Next Post

Targetkan Bangun 100.000 Unit di 2025, Kapolri Groundbreaking Rumah Subsidi Polri

Next Post
groundbreaking rumah polri

Targetkan Bangun 100.000 Unit di 2025, Kapolri Groundbreaking Rumah Subsidi Polri

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

pelatihan-itsm-msi-institute-juli-2026

MSI Institute Gelar Pelatihan IT Service Management, Bekali Profesional Kuasai Tata Kelola Layanan TI Berbasis ITSM

3 Juli 2026 | 16:00
rsud-sambas-transformasi-layanan-kesehatan-top-bumd-awards-2026

RSUD Sambas Paparkan Transformasi Layanan Kesehatan di TOP BUMD Awards 2026

14 Januari 2026 | 22:00
Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

22 Desember 2025 | 17:00
Perumda Air Minum Kota Padang TOP Digital Awards 2025

Mengalirkan Inovasi, Menyemai Layanan: Perumda Air Minum Kota Padang Kembali Raih TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 09:00
Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 08:00
RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Perkuat Transformasi Digital untuk Tingkatkan Mutu Layanan, RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 07:00

POPULER

Dari Masjid untuk Umat, Kajian Rutin Masjid Jami’ Nurul Hidayah Perkuat Ilmu, Iman, dan Persaudaraan

Dari Masjid untuk Umat, Kajian Rutin Masjid Jami’ Nurul Hidayah Perkuat Ilmu, Iman, dan Persaudaraan

14 Juli 2026 | 14:07
Xiaomi 14T secara umum memiliki spesifikasi sebagai berikut. Xiaomi 14T memiliki dimensi 160,5 x 75,1 x 7,8 mm, dengan bobot sekitar 195 gram. Kamera depan Xiaomi 14T, 32 MP (f/2.0). Kamera belakang meliputi: kamera utama 50 MP (f/1.7, OIS, Sensor gambar Sony IMX906, lensa Leica Summilux), kamera telefoto 50 MP (f/1.9), dan kamera ultrawide 12 MP (f/2.2).

Xiaomi 14T Resmi Rilis di Indonesia

2 Oktober 2024 | 13:37
Kapan Waktu Terbaik Minum Madu? Pagi, Sore, atau Malam Hari

Kapan Waktu Terbaik Minum Madu? Pagi, Sore, atau Malam Hari

26 September 2025 | 09:11
sequis-carein-one-care-all-in

Sequis Luncurkan Sequis CareIn, Asuransi Kesehatan Terintegrasi dengan Konsep “One Care, All In”

14 Juli 2026 | 17:00
pengamat-kasus-korupsi-jadi-ujian-komitmen-prabowo-berantas-korupsi

Pengamat: Kasus Korupsi Pejabat Penegak Hukum Jadi Ujian Komitmen Prabowo Berantas Korupsi

14 Juli 2026 | 12:59
KPK dicatat pernah melakukan pembahasan mekanisme koordinasi dan supervisi secara informal bersama penyidik Kepolisian. Dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya pada Jumat (10/7/2026), KPK mengirim Deputi Koordinasi dan Supervisi Ely Kusumastuti serta Deputi Penindakan dan Eksekusi Asep Guntur Rahayu guna berdiskusi mengenai soal supervisi perkara

Supervisi Perkara Eks Jampidsus Febrie Tetap Dimungkinkan Dilakukan KPK

14 Juli 2026 | 16:59
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved