Corenews.id
No Result
View All Result
  • Trending
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

Hukum Mencicipi Makanan Saat Puasa, Batalkah?

by Abdullah Suntani
4 Maret 2025 | 16:03
in Humaniora
mencicipi puasa

Ilustrasi Ai

Bagikan sekarang:

Jakarta, CoreNews.id – Puasa di bulan Ramadan adalah kewajiban bagi setiap Muslim yang telah memenuhi syarat. Allah SWT memerintahkan puasa sebagai bentuk ibadah dan latihan pengendalian diri. Selain menahan lapar dan dahaga, kita juga harus memperhatikan berbagai aturan agar puasa tetap sah dan diterima.

Selama menjalankan ibadah puasa, ada beberapa hal yang dapat membatalkannya jika dilakukan dengan sengaja. Beberapa perkara yang dapat membatalkan puasa seperti Makan dan minum dengan sengaja, Haid dan nifas, Berhubungan suami istri, Memasukkan sesuatu ke dalam tubuh melalui lubang alami dengan sengaja dan lain sebagainya.

Salah satu pertanyaan yang sering muncul adalah bagaimana hukum mencicipi makanan saat berpuasa, pakah bisa membatalkan puasa? Bagi mereka yang bertugas menyiapkan hidangan, seperti ibu rumah tangga dan juru masak, hal ini bisa menjadi dilema tersendiri.

Apakah mencicipi makanan saat puasa diperbolehkan? Adakah batasan yang harus diperhatikan?

Dalam kitab Al-Mughni karya Ibnu Qudamah, disebutkan bahwa mencicipi makanan bagi seorang juru masak atau istri yang memasak untuk keluarganya diperbolehkan jika ada kebutuhan, asalkan tidak sampai tertelan:

“Tidak mengapa mencicipi makanan dengan syarat tidak menelannya. Namun, makruh jika tanpa keperluan.”

Selain itu, Imam Ibnu Taimiyah juga berpendapat bahwa mencicipi makanan tidak membatalkan puasa selama tidak ada yang masuk ke dalam tenggorokan.

Pendapat Para Ulama

Para ulama berbeda pendapat dalam masalah ini:

  1. Mazhab Hanafi, Maliki, dan Hambali: Mencicipi makanan diperbolehkan jika ada kebutuhan, seperti memastikan rasa makanan bagi juru masak atau ibu rumah tangga. Namun, hukumnya makruh jika tanpa alasan.
  2. Mazhab Syafi’i: Mencicipi makanan hukumnya makruh, tetapi tidak membatalkan puasa selama tidak tertelan.
  3. Pendapat Kontemporer: Beberapa ulama modern menyatakan bahwa mencicipi makanan tidak membatalkan puasa jika dilakukan dengan hati-hati dan tidak menelannya. Namun, sebaiknya dihindari jika tidak ada keperluan mendesak.
READ  Pasca Armuzna, PPIH Bersiap Sambut Kedatangan Jemaah Gelombang Kedua di Kota Nabi

Mencicipi makanan saat puasa diperbolehkan dengan syarat tidak ditelan dan hanya dilakukan jika ada kebutuhan. Namun, jika tanpa keperluan mendesak, maka hukumnya makruh. Oleh karena itu, bagi yang memasak, sebaiknya berhati-hati agar tidak sampai tertelan dan lebih baik menggunakan cara lain untuk memastikan rasa makanan tanpa mencicipinya langsung. Mengetahui hal-hal yang membatalkan puasa juga sangat penting agar ibadah puasa kita tetap sah dan diterima oleh Allah SWT. Aamiiin

Tags: hukum mencicipi makanan saat puasaRamadhan 2025
Previous Post

Kapan THR ASN Cair? Ini Kata Kemenko Perekonomian

Next Post

Targetkan Bangun 100.000 Unit di 2025, Kapolri Groundbreaking Rumah Subsidi Polri

Next Post
groundbreaking rumah polri

Targetkan Bangun 100.000 Unit di 2025, Kapolri Groundbreaking Rumah Subsidi Polri

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

Green movement pertamina

Pertamina Luncurkan Green Movement, Wujud Nyata Komitmen ESG

8 Mei 2025 | 14:00
Logo Danantara

Presiden Prabowo Resmikan Badan Pengelola Investasi DANANTARA

12 Maret 2025 | 09:00
Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan

BPJPH Bersinergi dengan 11 Mitra Permudah Sertifikasi Produk Halal

18 Februari 2025 | 17:00
Aplikasi Growin' by Mandiri Sekuritas

Aplikasi Growin’ by Mandiri Sekuritas Permudah Investasi di Pasar Modal

9 Januari 2025 | 17:00

POPULER

tugu-insurance-pertahankan-kinerja-solid

Tugu Insurance Tetap Tangguh di Tengah Dinamika Industri Asuransi

12 November 2025 | 18:00
Kisah Singkat Nabi Nuh AS

Kisah Singkat Nabi Nuh AS

31 Juli 2024 | 16:00
Mengenal Apa Itu Maqam Ibrahim

Mengenal Apa Itu Maqam Ibrahim

12 Februari 2025 | 17:07
/dli-excellence-scholarship-2025

DLI Dukung Putra Putri Terbaik Bangsa Lewat Program Beasiswa Global

13 November 2025 | 09:00
Profil Siti Sarah, Istri Pertama Nabi Ibrahim AS

Profil Siti Sarah, Istri Pertama Nabi Ibrahim AS

11 Februari 2025 | 18:19
Ghali atau galleon telah dikeluarkan dalam pembahasan dan dianggap sebagai puncak kreatifitas bangsa Eropa, dalam membangun sarana angkut laut. Sekalipun hal ini keliru. Sebagai akibatnya, ruang kreatifitas dalam menginterpretasi dan kemudian mengelaborasi kapal Jawa masa lalu menjadi seperti terhenti.

Kapal Dalam Penggambaran Relief Dan Manuskrip

15 Juni 2025 | 21:48
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Trending
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved