Corenews.id
No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

Hukum Menelan Ludah Saat Puasa: Apakah Batal?

by Redaksi
5 Maret 2025 | 11:06
in Humaniora
Hukum Menelan Ludah saat puasa

Foto: Ilustrasi Ai

Bagikan sekarang:

Jakarta, CoreNews.id – Menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadan atau puasa sunnah lainnya tentu membutuhkan pemahaman yang baik mengenai hal-hal yang dapat membatalkannya. Salah satu pertanyaan yang sering muncul adalah apakah menelan ludah saat berpuasa dapat membatalkan puasa?

Dalil dan Hukumnya

Menelan ludah sendiri merupakan sesuatu yang alami dan sulit dihindari. Dalam Islam, sesuatu yang tidak dapat dihindari atau merupakan kebutuhan dasar manusia tidak dianggap membatalkan ibadah.

Para ulama sepakat bahwa menelan ludah tidak membatalkan puasa selama tidak dilakukan dengan sengaja untuk mendapatkan kenikmatan atau tidak ada unsur lain yang masuk ke dalam ludah.

“Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya.”
(QS. Al-Baqarah: 286)

Menelan ludah adalah sesuatu yang alami dan tidak bisa dihindari, sehingga tidak dianggap sebagai sesuatu yang membatalkan puasa.

“Puasa itu adalah menahan diri dari makan, minum, dan hubungan suami istri.”
(HR. Bukhari dan Muslim)

Berdasarkan hadis ini, menelan ludah tidak termasuk dalam kategori makan dan minum, sehingga tidak membatalkan puasa.

Pendapat Para Ulama

Imam An-Nawawi dalam kitab Al-Majmu’ menjelaskan bahwa menelan ludah tidak membatalkan puasa karena merupakan sesuatu yang sulit dihindari.

Imam Ibnu Qudamah dalam Al-Mughni menyatakan bahwa ludah yang masih berada di dalam mulut dan ditelan tidak membatalkan puasa, kecuali jika bercampur dengan sesuatu seperti darah atau benda asing lainnya.

Syekh Ibn Utsaimin juga menegaskan dalam Fatawa Ramadan bahwa menelan ludah adalah sesuatu yang alami dan tidak membatalkan puasa selama tidak ditambahkan dengan sesuatu yang lain.

Meskipun menelan ludah tidak membatalkan puasa, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan Ludah Bercampur dengan Sesuatu yang Lain.

READ  AS Ikut “Main” di Aturan Halal RI? Ini Rekam Jejaknya yang Bikin Heboh!

Jika ludah bercampur dengan sesuatu seperti darah dari gusi, sisa makanan, atau lendir dari tenggorokan yang dikumpulkan dengan sengaja dan kemudian ditelan, maka puasanya bisa batal karena sudah bercampur dengan zat lain yang dianggap sebagai makanan atau minuman.

Menelan ludah saat puasa tidak membatalkan puasa, karena merupakan sesuatu yang alami dan sulit dihindari. Hal ini didukung oleh dalil Al-Qur’an, hadis, serta pendapat para ulama. Namun, jika ludah bercampur dengan zat lain seperti makanan, darah, atau dahak, maka sebaiknya diludahkan agar puasa tetap sah. Wallahu a’lam bish-shawab.

Tags: Hukum Menelan Ludah Saat Puasa
Previous Post

Lapas Cikarang Kebanjiran, Napi Dipindahkan

Next Post

AS dan Ukraina akan Teken Kesepakatan Mineral

Next Post
Trump dan Zelenskyy Berdebat Sengit

AS dan Ukraina akan Teken Kesepakatan Mineral

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

pelatihan-itsm-msi-institute-juli-2026

MSI Institute Gelar Pelatihan IT Service Management, Bekali Profesional Kuasai Tata Kelola Layanan TI Berbasis ITSM

3 Juli 2026 | 16:00
rsud-sambas-transformasi-layanan-kesehatan-top-bumd-awards-2026

RSUD Sambas Paparkan Transformasi Layanan Kesehatan di TOP BUMD Awards 2026

14 Januari 2026 | 22:00
Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

22 Desember 2025 | 17:00
Perumda Air Minum Kota Padang TOP Digital Awards 2025

Mengalirkan Inovasi, Menyemai Layanan: Perumda Air Minum Kota Padang Kembali Raih TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 09:00
Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 08:00
RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Perkuat Transformasi Digital untuk Tingkatkan Mutu Layanan, RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 07:00

POPULER

Gunung Kawi: Antara Keindahan Alam, Sejarah, dan Mitos Pesugihan

Gunung Kawi: Antara Keindahan Alam, Sejarah, dan Mitos Pesugihan

16 Juli 2026 | 14:05
bank-china-panda-bond-indonesia

Bank of China Pimpin Penerbitan Panda Bond Perdana Indonesia, Perluas Akses Pendanaan di Pasar China

21 Juli 2026 | 09:00
Menurut Anton, pasar properti Jakarta tetap berada pada posisi yang kuat meskipun menghadapi tantangan ekonomi dan lingkungan global. Dan seiring perluasan jaringan transportasi massal, proyek seperti MRT Fase 2A dan pengembangan kawasan Dukuh Atas, semua itu akan membuka peluang baru bagi pengembangan perkantoran, hunian, ritel, hingga kawasan multifungsi.

Pasar Properti Indonesia Tetap Kuat Sekalipun Hadapi Tantangan Ekonomi dan Lingkungan Global

22 Juli 2026 | 15:50
Sudaryono Ditunjuk Pimpin BGN, Posisi Wamentan Masih Kosong

Sudaryono Ditunjuk Pimpin BGN, Posisi Wamentan Masih Kosong

22 Juli 2026 | 13:06
istana-buka-suara-kisruh-penonaktifan-bpjs-kesehatan-2026

BPJS Kesehatan Tekor Rp2 Triliun per Bulan, Terancam Gagal Bayar pada 2027

10 Juni 2026 | 15:05
Pendaftaran BSI Scholarship Berdampak 2026 dibuka mulai 13 Juli hingga 17 Agustus 2026. Tahapan seleksi akan berlangsung pada 8–17 Agustus 2026, sedangkan hasil akhir akan diumumkan pada 18 Agustus 2026. Informasi lengkap mengenai persyaratan, mekanisme pendaftaran, dan daftar perguruan tinggi mitra dapat diakses melalui www.bsischolarship.id.

BSI Maslahat Luncurkan BSI Scholarship Berdampak 2026

22 Juli 2026 | 14:47
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved