Jakarta, CoreNews.id — Pengolahan sampah di Indonesia pada 2023 masih berada di angka 39 persen dari total 56,6 juta ton sampah yang dihasilkan setiap tahunnya. Hal ini menunjukkan ada 61 persen sampah masih belum dikelola dengan baik. Karena itu Indonesia masih harus melakukan upaya yang sangat besar untuk menjadikan pengolahan sampah bisa lebih stabil, sesuai dengan standar.
Hal ini disampaikan Direktur Penanganan Sampah Kementerian Lingkungan Hidup (LH) Republik Indonesia Novrizal gelar wicara “Masa Depan Pengelolaan Sampah: Era Penghentian Open Dumping”, Rabu (5/3/2025). Menurut Novrizal, menurut pasal 44 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah menyatakan, lima tahun sejak Undang-Undang tersebut disahkan, semua praktik TPA open dumping harus ditutup. Ini berarti sejak tahun 2013 seharusnya TPA yang praktiknya dilakukan open dumping seharusnya sudah tidak ada. Kenyataannya, dari 590 TPA yang ada di seluruh Indonesia saat ini, kurang lebih 343 itu masih dioperasikan secara open dumping.
Karena itu mandat Undang-Undang 18 Tahun 2008 harus segera dilaksanakan. Pemerintah daerah harus mempersiapkan diri dan melakukan perubahan dalam pengelolaan sampah. Adapun salah satu solusi yang diusulkan adalah transisi dari sistem open dumping ke sistem landfill yang lebih terkontrol, seperti sanitary landfill atau minimal control landfill. Dengan kebijakan ini, diharapkan pengelolaan sampah di Indonesia dapat lebih stabil dan sesuai standar.*