Corenews.id
No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

Pemda Harus Segera Tangani 61 Persen Sampah yang Belum Terkelola

by Irawan Djoko Nugroho
5 Maret 2025 | 15:10
in Nasional
mayoritas-kawasan-industri-dapat-proper-merah-2025

Ilustrasi: Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sampah

Bagikan sekarang:

Jakarta, CoreNews.id — Pengolahan sampah di Indonesia pada 2023 masih berada di angka 39 persen dari total 56,6 juta ton sampah yang dihasilkan setiap tahunnya. Hal ini menunjukkan ada 61 persen sampah masih belum dikelola dengan baik. Karena itu Indonesia masih harus melakukan upaya yang sangat besar untuk menjadikan pengolahan sampah bisa lebih stabil, sesuai dengan standar.

Hal ini disampaikan Direktur Penanganan Sampah Kementerian Lingkungan Hidup (LH) Republik Indonesia Novrizal gelar wicara “Masa Depan Pengelolaan Sampah: Era Penghentian Open Dumping”, Rabu (5/3/2025). Menurut Novrizal, menurut pasal 44 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah menyatakan, lima tahun sejak Undang-Undang tersebut disahkan, semua praktik TPA open dumping harus ditutup. Ini berarti sejak tahun 2013 seharusnya TPA yang praktiknya dilakukan open dumping seharusnya sudah tidak ada. Kenyataannya, dari 590 TPA yang ada di seluruh Indonesia saat ini, kurang lebih 343 itu masih dioperasikan secara open dumping.

Karena itu mandat Undang-Undang 18 Tahun 2008 harus segera dilaksanakan. Pemerintah daerah harus mempersiapkan diri dan melakukan perubahan dalam pengelolaan sampah. Adapun salah satu solusi yang diusulkan adalah transisi dari sistem open dumping ke sistem landfill yang lebih terkontrol, seperti sanitary landfill atau minimal control landfill. Dengan kebijakan ini, diharapkan pengelolaan sampah di Indonesia dapat lebih stabil dan sesuai standar.*

READ  Intip Prediksi BMKG Cuaca Indonesia Selama Seminggu
Tags: NovrizalTPA
Previous Post

Kisah Dakwah Nabi Luth AS

Next Post

Prabowo Berikan Taklimat Terkait Koruptor dan Pendidikan Rakyat

Next Post
Prabowo Berikan Taklimat Terkait Koruptor dan Pendidikan Rakyat

Prabowo Berikan Taklimat Terkait Koruptor dan Pendidikan Rakyat

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

phe-raih-empat-penghargaan-top-grc-awards-2026

PHE Sabet Empat Penghargaan TOP GRC Awards 2026

10 September 2026 | 09:00
108-perusahaan-raih-top-grc-awards-2026

108 Perusahaan Raih Penghargaan TOP GRC Awards 2026

9 September 2026 | 19:00
pelatihan-itsm-msi-institute-juli-2026

MSI Institute Gelar Pelatihan IT Service Management, Bekali Profesional Kuasai Tata Kelola Layanan TI Berbasis ITSM

3 Juli 2026 | 16:00
Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

22 Desember 2025 | 17:00
Perumda Air Minum Kota Padang TOP Digital Awards 2025

Mengalirkan Inovasi, Menyemai Layanan: Perumda Air Minum Kota Padang Kembali Raih TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 09:00
Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 08:00

POPULER

Dengan diketahuinya celurit yang tidak lain adalah krětāla atau senjata asli dalam sejarah Jawa Kuna menurut kajian arkeologis dan filologis, maka Sakera atau Sadiman atau Sagiman sebagai sosok yang melakukan perlawanan terhadap kebijakan Belanda dengan celurit sebagai senjata, dapat dikatakan merupakan sosok yang mempopulerkan kembali celurit sebagai sebuah senjata pembunuh.

Celurit Dalam Tinjauan Sumber Arkeologis dan Filologis

28 Februari 2024 | 04:10
kumpul-kebo-dipidana-kuhp-baru-2026

Tinggal Serumah Tanpa Nikah Bisa Dipenjara Mulai 2026! Ini Aturan Lengkap KUHP Baru yang Wajib Diketahui

2 Januari 2026 | 19:00
GRC Jadi Enabler agar Pertamina Hulu Energi Melaju Cepat

GRC Jadi Enabler agar Pertamina Hulu Energi Melaju Cepat

17 September 2026 | 09:00
gaji-ke-13-pns-2025-jadwal-dan-rincian-tunjangan

Login ASN Digital Wajib Gunakan MFA: Ini Cara Aktivasinya

14 April 2025 | 13:00
Kemenhaj kini tengah melakukan verifikasi ulang terhadap tiga travel tersebut untuk memastikan biro perjalanan yang beroperasi benar-benar layak dan aman digunakan masyarakat. Selain itu, Kemenhaj juga akan memblokir akses akun tiga travel umrah tersebut pada Sistem Komputerisasi Pengelolaan Terpadu Umrah dan Haji Khusus (Siskopatuh). Ketiganya, kini tidak dapat melakukan input data melalui sistem.

Tiga Travel Haji dan Umrah Resmi Dibekukan

16 September 2026 | 13:39
ntt-data-aws-contact-center-ai

NTT DATA dan AWS Kolaborasi, Contact Center Pakai AI Jadi Lebih Cepat dan Pintar!

8 Oktober 2025 | 19:00
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved