Corenews.id
No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

Mandi Junub Setelah Imsak, Bagaimana Hukum Puasanya?

by Redaksi
7 Maret 2025 | 10:51
in Humaniora
zunub saat puasa

Ilustrasi Ai

Bagikan sekarang:

Jakarta, CoreNews.id – Dalam menjalankan ibadah puasa, ada beberapa pertanyaan yang sering muncul, salah satunya adalah mengenai mandi junub setelah waktu imsak. Misalnya, pasangan suami istri yang berhubungan di malam hari dengan niat ibadah, lalu tertidur pulas hingga fajar menyingsing tanpa sempat mandi junub. Saat terbangun, waktu Subuh sudah masuk, dan mereka pun bertanya-tanya: “Waduh, gimana nih? Puasa kita sah nggak ya?”

Atau ada juga yang mengalami mimpi basah menjelang waktu sahur, tapi karena terlalu lelah, baru sadar setelah azan Subuh berkumandang. Nah, apakah kondisi junub ini mempengaruhi sah atau tidaknya puasa? Jangan sampai ibadah kita terganggu hanya karena kurangnya pemahaman soal hal ini. Berikut penjelasannya.

Hukum Puasa bagi yang Junub Setelah Imsak

Para ulama sepakat bahwa seseorang yang masih dalam keadaan junub saat waktu subuh tiba tetap sah puasanya, asalkan niat puasa sudah dilakukan sebelum fajar. Dalil yang menjadi dasar dalam hal ini adalah hadis dari Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata:

“Rasulullah ﷺ pernah mendapati fajar dalam keadaan junub karena berhubungan dengan istrinya, kemudian beliau mandi dan tetap berpuasa.” (HR. Bukhari No. 1926 dan Muslim No. 1109)

Hadis ini menunjukkan bahwa kondisi junub saat masuk waktu subuh tidak membatalkan puasa. Rasulullah ﷺ tetap melanjutkan puasanya setelah mandi janabah (junub), sehingga hal ini menjadi dalil bahwa keadaan tersebut tidak berpengaruh pada sah atau tidaknya puasa.

Pendapat Ulama

Para ulama dari berbagai mazhab sepakat bahwa seseorang yang dalam keadaan junub saat waktu subuh masuk tetap sah puasanya, dengan beberapa rincian:

  1. Mazhab Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Hanbali berpendapat bahwa junub tidak membatalkan puasa, baik karena mimpi basah maupun hubungan suami istri, asalkan ia segera mandi untuk melaksanakan salat Subuh.
  2. Imam Nawawi dalam kitab Al-Majmu’ menyatakan bahwa orang yang masih dalam keadaan junub saat subuh tetap sah puasanya, sebagaimana yang dilakukan oleh Rasulullah ﷺ.
  3. Ibnu Qudamah dalam kitab Al-Mughni juga menjelaskan bahwa tidak ada perbedaan di kalangan ulama tentang sahnya puasa seseorang yang dalam keadaan junub saat subuh tiba.
READ  Bahaya Meninggalkan Sholat Berjamaah: Setan Menguasai Muslim yang Menyendiri

Berdasarkan dalil dan pendapat ulama, mandi junub setelah imsak atau bahkan setelah masuk waktu subuh tidak membatalkan puasa. Yang terpenting, seseorang sudah berniat puasa sebelum fajar dan tetap menjaga hal-hal yang membatalkan puasa selama siang hari. Namun, ia tetap wajib segera mandi junub agar dapat melaksanakan salat Subuh tepat waktu.

Semoga penjelasan ini bermanfaat dan menambah wawasan kita dalam menjalankan ibadah puasa sesuai tuntunan syariat.

Tags: Hukum Zunub saat puasaramadahan 2025
Previous Post

Toyota Luncurkan Bozhi 3X untuk Saingi BYD Atto 3

Next Post

Inggris Pimpin Koalisi 20 Negara untuk Bantu Ukraina

Next Post
Inggris Pimpin Koalisi 20 Negara untuk Bantu Ukraina

Inggris Pimpin Koalisi 20 Negara untuk Bantu Ukraina

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

phe-raih-empat-penghargaan-top-grc-awards-2026

PHE Sabet Empat Penghargaan TOP GRC Awards 2026

10 September 2026 | 09:00
108-perusahaan-raih-top-grc-awards-2026

108 Perusahaan Raih Penghargaan TOP GRC Awards 2026

9 September 2026 | 19:00
pelatihan-itsm-msi-institute-juli-2026

MSI Institute Gelar Pelatihan IT Service Management, Bekali Profesional Kuasai Tata Kelola Layanan TI Berbasis ITSM

3 Juli 2026 | 16:00
Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

22 Desember 2025 | 17:00
Perumda Air Minum Kota Padang TOP Digital Awards 2025

Mengalirkan Inovasi, Menyemai Layanan: Perumda Air Minum Kota Padang Kembali Raih TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 09:00
Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 08:00

POPULER

Perbedaan Usia Pensiun Polri Digugat ke MK, Pemohon Minta Disamakan 58 Tahun

Perbedaan Usia Pensiun Polri Digugat ke MK, Pemohon Minta Disamakan 58 Tahun

12 Oktober 2026 | 15:45
Sebagai informasi, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan BNPB pada 13 Oktober 2026. Dalam operasi tersebut, KPK menangkap 14 orang, termasuk Sekretaris Utama BNPB Rustian dan sejumlah pihak swasta. Pada 14 Oktober 2026, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Mereka adalah: Bima Setiawan, adik sekaligus Tenaga Ahli Kepala BNPB Letnan Jenderal TNI Suharyanto, Kepala Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Dana Kedaruratan BNPB Gabriel Purwaka Sigit, Tenaga Ahli Kepala BNPB Richard Erlangga, serta dua pihak swasta, Syifa Nrika Ghifarin dan Gery Prasetiawan

Korupsi Dana Siap Pakai BNPB Berdasar Penelusuran KPK Sudah Terjadi Sejak 2022

15 Oktober 2026 | 11:38
Ekspor Kopi dan Kakao Menguat, TEI 2026 Hadirkan Zona KoTeKa

Ekspor Kopi dan Kakao Menguat, TEI 2026 Hadirkan Zona KoTeKa

13 Oktober 2026 | 10:23
Siapa Kelompok Militan Hamas yang Bikin Intelijen Israel Kecolongan?

Siapa Kelompok Militan Hamas yang Bikin Intelijen Israel Kecolongan?

9 Oktober 2023 | 14:56
Link Net

Centrin Online & Link Net Jalin Kerja Sama Open Access untuk Perluasan Jaringan

18 September 2025 | 12:00
Bacaan Saat Meniup Ubun-Ubun dan doa Walimah Aqiqah

Bacaan Saat Meniup Ubun-Ubun dan doa Walimah Aqiqah

11 September 2023 | 15:41
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved