Corenews.id
No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

Mandi Junub Setelah Imsak, Bagaimana Hukum Puasanya?

by Redaksi
7 Maret 2025 | 10:51
in Humaniora
zunub saat puasa

Ilustrasi Ai

Bagikan sekarang:

Jakarta, CoreNews.id – Dalam menjalankan ibadah puasa, ada beberapa pertanyaan yang sering muncul, salah satunya adalah mengenai mandi junub setelah waktu imsak. Misalnya, pasangan suami istri yang berhubungan di malam hari dengan niat ibadah, lalu tertidur pulas hingga fajar menyingsing tanpa sempat mandi junub. Saat terbangun, waktu Subuh sudah masuk, dan mereka pun bertanya-tanya: “Waduh, gimana nih? Puasa kita sah nggak ya?”

Atau ada juga yang mengalami mimpi basah menjelang waktu sahur, tapi karena terlalu lelah, baru sadar setelah azan Subuh berkumandang. Nah, apakah kondisi junub ini mempengaruhi sah atau tidaknya puasa? Jangan sampai ibadah kita terganggu hanya karena kurangnya pemahaman soal hal ini. Berikut penjelasannya.

Hukum Puasa bagi yang Junub Setelah Imsak

Para ulama sepakat bahwa seseorang yang masih dalam keadaan junub saat waktu subuh tiba tetap sah puasanya, asalkan niat puasa sudah dilakukan sebelum fajar. Dalil yang menjadi dasar dalam hal ini adalah hadis dari Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata:

“Rasulullah ﷺ pernah mendapati fajar dalam keadaan junub karena berhubungan dengan istrinya, kemudian beliau mandi dan tetap berpuasa.” (HR. Bukhari No. 1926 dan Muslim No. 1109)

Hadis ini menunjukkan bahwa kondisi junub saat masuk waktu subuh tidak membatalkan puasa. Rasulullah ﷺ tetap melanjutkan puasanya setelah mandi janabah (junub), sehingga hal ini menjadi dalil bahwa keadaan tersebut tidak berpengaruh pada sah atau tidaknya puasa.

Pendapat Ulama

Para ulama dari berbagai mazhab sepakat bahwa seseorang yang dalam keadaan junub saat waktu subuh masuk tetap sah puasanya, dengan beberapa rincian:

  1. Mazhab Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Hanbali berpendapat bahwa junub tidak membatalkan puasa, baik karena mimpi basah maupun hubungan suami istri, asalkan ia segera mandi untuk melaksanakan salat Subuh.
  2. Imam Nawawi dalam kitab Al-Majmu’ menyatakan bahwa orang yang masih dalam keadaan junub saat subuh tetap sah puasanya, sebagaimana yang dilakukan oleh Rasulullah ﷺ.
  3. Ibnu Qudamah dalam kitab Al-Mughni juga menjelaskan bahwa tidak ada perbedaan di kalangan ulama tentang sahnya puasa seseorang yang dalam keadaan junub saat subuh tiba.
READ  Prof. Ahmad Tholabi Ajak Umat Hidupkan Spirit Jabrul Khathir

Berdasarkan dalil dan pendapat ulama, mandi junub setelah imsak atau bahkan setelah masuk waktu subuh tidak membatalkan puasa. Yang terpenting, seseorang sudah berniat puasa sebelum fajar dan tetap menjaga hal-hal yang membatalkan puasa selama siang hari. Namun, ia tetap wajib segera mandi junub agar dapat melaksanakan salat Subuh tepat waktu.

Semoga penjelasan ini bermanfaat dan menambah wawasan kita dalam menjalankan ibadah puasa sesuai tuntunan syariat.

Tags: Hukum Zunub saat puasaramadahan 2025
Previous Post

Toyota Luncurkan Bozhi 3X untuk Saingi BYD Atto 3

Next Post

Inggris Pimpin Koalisi 20 Negara untuk Bantu Ukraina

Next Post
Inggris Pimpin Koalisi 20 Negara untuk Bantu Ukraina

Inggris Pimpin Koalisi 20 Negara untuk Bantu Ukraina

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

pelatihan-itsm-msi-institute-juli-2026

MSI Institute Gelar Pelatihan IT Service Management, Bekali Profesional Kuasai Tata Kelola Layanan TI Berbasis ITSM

3 Juli 2026 | 16:00
rsud-sambas-transformasi-layanan-kesehatan-top-bumd-awards-2026

RSUD Sambas Paparkan Transformasi Layanan Kesehatan di TOP BUMD Awards 2026

14 Januari 2026 | 22:00
Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

22 Desember 2025 | 17:00
Perumda Air Minum Kota Padang TOP Digital Awards 2025

Mengalirkan Inovasi, Menyemai Layanan: Perumda Air Minum Kota Padang Kembali Raih TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 09:00
Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 08:00
RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Perkuat Transformasi Digital untuk Tingkatkan Mutu Layanan, RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 07:00

POPULER

Menurut Denny, perkembangan cadangan devisa Mei 2026 dipengaruhi penerbitan global bond pemerintah serta penerimaan pajak dan jasa, di tengah pembayaran utang luar negeri pemerintah dan kebijakan stabilisasi nilai tukar Rupiah Bank Indonesia sebagai respons terhadap tingginya ketidakpastian pasar keuangan global dan permintaan valuta asing musiman dari domestik.

Posisi Cadangan Devisa Indonesia Terus Menurun Kini Jadi US$ 144,9 Miliar

8 Juni 2026 | 11:41
semen merah putih mou algaepark indonesia

Tekan Emisi Karbon Lewat MPTree, Semen Merah Putih Gandeng Algaepark Indonesia

23 Mei 2025 | 16:02
Pendaftaran BSI Scholarship Berdampak 2026 dibuka mulai 13 Juli hingga 17 Agustus 2026. Tahapan seleksi akan berlangsung pada 8–17 Agustus 2026, sedangkan hasil akhir akan diumumkan pada 18 Agustus 2026. Informasi lengkap mengenai persyaratan, mekanisme pendaftaran, dan daftar perguruan tinggi mitra dapat diakses melalui www.bsischolarship.id.

BSI Maslahat Luncurkan BSI Scholarship Berdampak 2026

22 Juli 2026 | 14:47
dukun-pembunuh-pasutri-tegal-pernah-habisi-9-orang

Fakta Terbaru Kasus Dukun Pembunuh Pasutri di Tegal

21 Agustus 2025 | 09:00
akibat-pamer-riya-ulama-dermawan-masuk-neraka

Masuk Neraka Akibat Pamer dan Riya

10 Juni 2025 | 17:00
Selain menjatuhkan sanksi, KPPU juga merekomendasikan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk memperkuat pengawasan industri pinjaman online. Kebijakan ini dilakukan untuk mencegah celah regulasi serta membatasi praktik asosiasi yang berpotensi memuat ketentuan anti persaingan di masa depan

Bersekongkol Tetapkan Bunga Tinggi, KPPU Denda 97 Fintech Sebesar Rp 755 Miliar

27 Maret 2026 | 10:50
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved