Corenews.id
No Result
View All Result
  • Trending
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

Indonesia Airlines Belum Ajukan Perijinan ke Kemenhub

by Irawan Djoko Nugroho
10 Maret 2025 | 15:30
in Ekonomi
indonesia-airlines-resmi-dapat-izin-terbang-nasional-dan-global

Ilustrasi: Indonesia Airlines (Gambar: Media Sosial)

Bagikan sekarang:

Jakarta, CoreNews.id — Kementerian Perhubungan (Kemenhub) belum menerima pengajuan perizinan atau pun permohonan terkait pendirian dan operasional perusahaan dari maskapai baru bernama Indonesia Airlines yang santer diberitakan. Hingga saat ini juga belum adanya komunikasi apa pun dari manajemen Indonesia Airlines kepada Kemenhub.

Hal ini disampaikan Pelaksana tugas (Plt) Kepala Bagian Kerja sama Internasional, Humas, dan Umum, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, Kemenhub Mokhammad Khusnu di Jakarta, (10/3/2025). Menurut Khusnu, sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 35 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Angkutan Udara, setiap badan usaha yang akan menjalankan kegiatan angkutan udara niaga berjadwal di Indonesia wajib memiliki Sertifikat Standar Angkutan Udara Niaga Berjadwal. Selain itu, juga harus memegang Sertifikat Operator Pesawat Udara atau Air Operator Certificate (AOC) sesuai dengan PM 33 tahun 2022 tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 119 tentang Sertifikasi Pengoperasian Pesawat Udara untuk Kegiatan Angkutan Udara.

Aturan main tersebut merupakan wujud kepatuhan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan dalam menerapkan aspek keselamatan dalam industri penerbangan tanah air. Ditjen Perhubungan Udara juga selalu berkomitmen memastikan seluruh operasional maskapai penerbangan di Indonesia telah memenuhi ketentuan regulasi demi menjamin keselamatan, keamanan, dan kenyamanan penerbangan.*

READ  BSI Kini Resmi Miliki Izin Usaha Bullion dari OJK
Tags: Indonesia AirlinesKemenhub
Previous Post

Presiden Prabowo Bahas Program Sekolah Rakyat di Istana Kepresidenan

Next Post

Prabowo Umumkan Bonus Hari Raya untuk Ojek dan Kurir Online

Next Post
Prabowo Berikan Taklimat Terkait Koruptor dan Pendidikan Rakyat

Prabowo Umumkan Bonus Hari Raya untuk Ojek dan Kurir Online

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

Green movement pertamina

Pertamina Luncurkan Green Movement, Wujud Nyata Komitmen ESG

8 Mei 2025 | 14:00
Logo Danantara

Presiden Prabowo Resmikan Badan Pengelola Investasi DANANTARA

12 Maret 2025 | 09:00
Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan

BPJPH Bersinergi dengan 11 Mitra Permudah Sertifikasi Produk Halal

18 Februari 2025 | 17:00
Aplikasi Growin' by Mandiri Sekuritas

Aplikasi Growin’ by Mandiri Sekuritas Permudah Investasi di Pasar Modal

9 Januari 2025 | 17:00

POPULER

Sejarah Pembangunan Ka’bah

Sejarah Pembangunan Ka’bah

17 Februari 2025 | 16:36
cara-cek-penerima-bansos-cekbansos-kemensos

Cara Cek BLT Kesra Rp 900.000 dan Daftar DTKS 2025 Lewat Link Resmi Kemensos

23 Oktober 2025 | 18:00
Kisah Penciptaan Nabi Adam AS

Kisah Penciptaan Nabi Adam AS

25 Juli 2024 | 13:00
Ilustrasi kawasan pariwisata di Kabupaten Lebak, Provinsi Banten

10 Destinasi Wisata Lebak Banten

6 Februari 2025 | 12:57
Kisah Singkat Nabi Nuh AS

Kisah Singkat Nabi Nuh AS

31 Juli 2024 | 16:00
Silsilah Nabi Ibrahim AS

Silsilah Nabi Ibrahim AS

10 Februari 2025 | 12:48
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Trending
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved