Corenews.id
No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

Presiden Palestina Tolak Relokasi Warga Gaza

by Redaksi
28 Januari 2025 | 13:56
in Internasional
mahmod Abbas

Foto: Reuters

Bagikan sekarang:

Jakarta, coreNews.id – Presiden Palestina Mahmud Abbas menolak rencana relokasi warga Gaza ke luar wilayahnya, setelah Presiden AS Donald Trump mengusulkan pemindahan mereka ke Mesir dan Yordania.

Dikutip berita AFP, Senin (27/5/2025), tanpa menyebut nama pemimpin AS tersebut, Abbas “menyatakan penolakan dan kecaman keras terhadap proyek apa pun yang bertujuan untuk menggusur warga kami dari Jalur Gaza”. Demikian menurut sebuah pernyataan dari kantornya, seraya menambahkan bahwa warga Palestina “tidak akan meninggalkan tanah dan tempat-tempat suci mereka”.

Sebelumnya, Trump mengatakan pada hari Sabtu bahwa ia ingin Yordania dan Mesir mengambil warga Palestina dari Gaza, menyarankan “kita bersihkan saja semua itu”.

Gagasan itu langsung ditolak oleh Yordania. Mesir juga sebelumnya telah menentang segala usulan bahwa warga Gaza dapat dipindahkan ke negara tersebut.

Dalam pernyataan yang dikeluarkan oleh kepresidenan Palestina, Abbas mengatakan: “Kami tidak akan membiarkan terulangnya bencana yang menimpa rakyat kami pada tahun 1948 dan 1967.”

Bencana tersebut dikenal oleh warga Palestina sebagai Nakba, atau “malapetaka”, ketika ratusan ribu orang mengungsi selama perang yang bertepatan dengan berdirinya Israel.

READ  Tiongkok Serukan Gencatan Senjata Menyeluruh dan Berkelanjutan di Gaza
Tags: Mahmud AbbasPresiden PalestinaRelokasi warga Gaza
Previous Post

Polda Metro Amankan Eks Kasat Reskrim Jaksel Terkait Pemerasan Rp20 M

Next Post

Kirim Uang ke Luar Negeri Kini Bisa Melalui Pegadaian

Next Post
Menurut Zulfan, mata uang yang dapat digunakan melalui Pegadaian Digital diantaranya USD (Dolar AS), CNY (Yuan), AED (Dirham), SAR (Saudi Riyal), SGD (Dolar Singapura), JPY (Yen), MYR (Ringgit), HKD (Dolar Hong Kong), AUD (Dolar Australia), EUR (Euro), GBP (Pound Sterling), serta berbagai mata uang tujuan lainnya. Kirim uang ke Internasional mulai dari Rp 45 ribu dan kirim uang domestik mulai dari Rp 15 ribu.

Kirim Uang ke Luar Negeri Kini Bisa Melalui Pegadaian

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

phe-raih-empat-penghargaan-top-grc-awards-2026

PHE Sabet Empat Penghargaan TOP GRC Awards 2026

10 September 2026 | 09:00
108-perusahaan-raih-top-grc-awards-2026

108 Perusahaan Raih Penghargaan TOP GRC Awards 2026

9 September 2026 | 19:00
pelatihan-itsm-msi-institute-juli-2026

MSI Institute Gelar Pelatihan IT Service Management, Bekali Profesional Kuasai Tata Kelola Layanan TI Berbasis ITSM

3 Juli 2026 | 16:00
Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

22 Desember 2025 | 17:00
Perumda Air Minum Kota Padang TOP Digital Awards 2025

Mengalirkan Inovasi, Menyemai Layanan: Perumda Air Minum Kota Padang Kembali Raih TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 09:00
Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 08:00

POPULER

agung-podomoro-the-club-house-hunian-lifestyle

Agung Podomoro Hadirkan Club House untuk Semua Segmen

9 Oktober 2026 | 13:00
kemenhaj-kunci-data-kesehatan-jemaah

Haji 2027: Jamaah Hanya Bayar Rp23 Juta

8 Oktober 2026 | 18:00
motogp-indonesia-2026-mandalika-dimulai

MotoGP Indonesia 2026 Dimulai, Mandalika Siap Gelar Balapan

9 Oktober 2026 | 14:00
Komnas HAM juga menyebut besarnya anggaran MBG tidak sebanding dengan efektivitas distribusi, terutama di daerah dengan prevalensi stunting tinggi dan populasi 3B. Kondisi ini menyebabkan pelaksanaan MBG hanya fokus pada capaian kuantitas dengan melupakan kualitas dan keamanan pangan, pemulihan korban serta penegakan hukum atas insiden keracunan

Pelaksanaan MBG Telah Melanggar HAM

8 Oktober 2026 | 15:28
Menurut Said kembali, masa kontrak pekerja alih daya maksimal empat tahun. Kontrak awal berlaku hingga dua tahun dan dapat diperpanjang dua kali, masing-masing maksimal satu tahun. Dengan ketentuan tersebut, pekerja yang menjalani masa kontrak penuh berpotensi memperoleh pesangon hingga empat bulan upah saat terkena PHK.

Pekerja Outsourcing Kini Berhak Mendapat Pesangon

8 Oktober 2026 | 11:29
Sekalipun demikian, ia menegaskan demi menjaga harkat dan martabat DPR harus melakukan tindak lanjut secara tegas. Ia juga menegaskan bahwa seorang pemimpin itu bisa saja berbuat salah namun tidak berbohong. Oleh karena itu ia lebih menyarankan untuk Gibran mengundurkan diri saja

Terkait Putusan MK, Gibran Dinilai Lebih Baik Mengundurkan Diri

8 Oktober 2026 | 16:59
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved