Corenews.id
No Result
View All Result
  • Trending
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

Hukum Suntik Saat Puasa: Apakah Membatalkan?

by Abdullah Suntani
13 Maret 2025 | 10:41
in Humaniora
Suntik saat puasa

Ilustrasi Ai

Bagikan sekarang:

Jakarta, CoreNews.id – Saat bulan Ramadan tiba, umat Muslim berusaha menjaga ibadah puasanya dengan sebaik-baiknya. Namun, ada kalanya seseorang membutuhkan perawatan medis, seperti suntikan obat atau vaksinasi, yang menimbulkan pertanyaan: apakah tindakan ini membatalkan puasa?

Tidak sedikit yang ragu, mengingat puasa mengharuskan seseorang menahan diri dari makan, minum, dan segala hal yang dapat membatalkannya.

Dasar Hukum dan Pendapat Ulama

Dalam Islam, puasa didefinisikan sebagai menahan diri dari makan, minum, dan hubungan suami istri sejak terbit fajar hingga terbenam matahari. Hal ini didasarkan pada firman Allah dalam QS. Al-Baqarah ayat 187 yang menegaskan larangan makan dan minum selama waktu puasa.

“Makan dan minumlah hingga jelas bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa hingga malam.” (QS. Al-Baqarah: 187)

Dalam ayat ini, puasa didefinisikan sebagai menahan diri dari makan, minum, dan segala hal yang membatalkan dari terbit fajar hingga terbenam matahari.

Rasulullah ﷺ juga bersabda bahwa puasa batal ketika seseorang sengaja makan dan minum, sebab hal itu bertentangan dengan esensi berpuasa.

Namun, bagaimana jika sesuatu masuk ke dalam tubuh bukan melalui mulut, melainkan melalui suntikan?

Para ulama membedakan suntikan menjadi dua jenis:

Suntikan yang Mengandung Zat Gizi atau Pengganti Makanan
Jika suntikan mengandung zat gizi yang berfungsi seperti makanan atau minuman (misalnya infus glukosa, vitamin yang bertujuan untuk memberi tenaga), maka mayoritas ulama menyatakan bahwa suntikan ini membatalkan puasa. Sebab, manfaatnya sama seperti makan dan minum.

Suntikan Non-Gizi (Obat atau Vaksin)
Jika suntikan hanya bersifat pengobatan atau vaksinasi yang tidak mengandung unsur gizi, maka mayoritas ulama berpendapat bahwa hal ini tidak membatalkan puasa. Fatwa dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Lajnah Daimah Arab Saudi menyatakan bahwa suntikan semacam ini tidak membatalkan puasa, karena tidak menggantikan fungsi makan dan minum.

READ  Lailatul Qadar: Waktu dan Tanda-Tandanya

Dalam menjalankan ibadah puasa, penting untuk memahami apa saja yang dapat membatalkannya agar tidak terjebak dalam keraguan. Jika suntikan mengandung zat gizi, maka puasanya batal karena itu sama dengan makan dan minum. Namun, jika suntikan hanya berupa obat atau vaksin, maka puasanya tetap sah. Meskipun begitu, jika memungkinkan, lebih baik menunda suntikan hingga setelah berbuka puasa demi menghindari perbedaan pendapat ulama. Semoga pemahaman ini dapat membantu kita menjalani puasa dengan lebih tenang dan penuh keyakinan. Wallahu a’lam bishawab.

Tags: Hukum SUntik Saat Puasaramadan 2025
Previous Post

Daftar 8 Tim Lolos Perempatfinal Liga Champions

Next Post

Paper.id Dorong Digitalisasi UMKM Indonesia agar Kompetitif di Era Ekonomi Global

Next Post
“Kami ingin pelaku UMKM lebih sadar bahwa mengelola keuangan bisnis tidak harus rumit. Dengan Paper.id, proses menerbitkan invoice bermaterai, menerima maupun melakukan pembayaran bisa dilakukan lebih cepat, transparan dan dapat membantu mereka untuk memiliki kesempatan akses pembiayaan bisnis untuk menjamin pertumbuhan bisnis,” pungkas Anthony Huang

Paper.id Dorong Digitalisasi UMKM Indonesia agar Kompetitif di Era Ekonomi Global

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

Green movement pertamina

Pertamina Luncurkan Green Movement, Wujud Nyata Komitmen ESG

8 Mei 2025 | 14:00
Logo Danantara

Presiden Prabowo Resmikan Badan Pengelola Investasi DANANTARA

12 Maret 2025 | 09:00
Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan

BPJPH Bersinergi dengan 11 Mitra Permudah Sertifikasi Produk Halal

18 Februari 2025 | 17:00
Aplikasi Growin' by Mandiri Sekuritas

Aplikasi Growin’ by Mandiri Sekuritas Permudah Investasi di Pasar Modal

9 Januari 2025 | 17:00

POPULER

uob-ruangguru-kerja-sama-bekali-90-ribu-pelajar-indonesia-keterampilan-digital

UOB dan Ruangguru Perkuat Pendidikan Digital di Indonesia

20 Agustus 2025 | 17:00
Prospek Saham Tetap Cerah Sekalipun Harga Rokok Naik

Prospek Saham Tetap Cerah Sekalipun Harga Rokok Naik

21 Juli 2023 | 16:35
Bajaj Bajuri

Innalillahi wa inna ilaihi rojiun, Mat Solar “Bajaj Bajuri” Wafat

18 Maret 2025 | 09:00
Profil Siti Sarah, Istri Pertama Nabi Ibrahim AS

Profil Siti Sarah, Istri Pertama Nabi Ibrahim AS

11 Februari 2025 | 18:19
“Kontol Sapi” Kue Unik Khas Banten, Mau Coba?

“Kontol Sapi” Kue Unik Khas Banten, Mau Coba?

17 Mei 2024 | 21:11
Profil Nabi Luth AS

Profil Nabi Luth AS

14 Februari 2025 | 15:57
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Trending
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved