Jakarta, CoreNews.id – Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, akan menjalani sidang perdana terkait dugaan kasus suap dan perintangan penyidikan Harun Masiku di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Jumat, 14 Maret 2025, pukul 09.20 WIB.
Sidang perdana ini agendanya pembacaan surat dakwaan oleh jaksa KPK. Dalam dakwaan itu, jaksa KPK akan menguraikan jelas bagaimana perbuatan Hasto terkait kasus Harun Masiku.
Berkas perkara Hasto teregister dengan nomor 36/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst. Sidang diagendakan digelar di ruang Prof Dr. H. Muhammad Hatta Ali Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Hasto Kristiyanto ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas dugaan suap terkait dua pasal. Ia diduga terlibat dalam suap kepada mantan petinggi KPU, Wahyu Setiawan.
Hasto Kristiyanto ditahan di Rutan KPK sejak 20 Februari 2025. Upaya penangguhan penahanannya sempat diajukan, namun KPK menegaskan akan fokus pada pemenuhan berkas perkara.
Sebelumnya, KPK menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka atas dugaan suap dan perintangan penyidikan terkait buronan Harun Masiku. Upaya penangguhan penahanannya ditolak, dan dua pasal menjeratnya. Hasto telah ditahan di Rutan KPK sejak 20 Februari 2025.