Corenews.id
No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

KPK Tetap Kejar Aset Eks Gubernur Malut Abdul Gani Kasuba Meski Sudah Meninggal

by Miroji
18 Maret 2025 | 11:51
in Hukum
KPK Konfirmasi Barang Sitaan dari Rumah RK Terkait Kasus Dugaan Korupsi BJB

sumber foto: rri

Bagikan sekarang:

CoreNews.id, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetap berupaya melakukan asset recovery terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba (AGK). Meskipun status tersangka AGK telah gugur akibat meninggal dunia, KPK masih dapat melakukan gugatan keperdataan untuk pemulihan kerugian negara.

Pentingnya Pemulihan Kerugian Negara
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, menegaskan bahwa uang negara yang diduga dikorupsi harus ditarik kembali. “Penagihan akan dilakukan melalui proses yang sedang berjalan,” ujar Asep pada Senin (17/3/2025).

Asep juga membenarkan bahwa status tersangka TPPU AGK sudah gugur, namun KPK telah menyita beberapa aset milik AGK yang diduga berasal dari korupsi. “Proyeksi kami adalah menarik kembali aset tersebut sebagai bagian dari asset recovery,” jelas Asep.

Koordinasi dengan Pihak Terkait
KPK akan melakukan koordinasi dengan pimpinan dan Kejaksaan Agung guna memulihkan kerugian negara dalam kasus ini. “Kami akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan biro hukum, kemudian melibatkan Kejaksaan Agung,” kata Asep.

Kasus Gratifikasi dan Suap
Abdul Gani Kasuba sebelumnya divonis delapan tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Ternate pada September 2024 atas kasus gratifikasi dan suap di Pemerintah Provinsi Maluku Utara. Selain hukuman penjara, AGK juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp109,056 miliar dan US$90 ribu.

Kasus Lain yang Masih Diselidiki
KPK masih menyelidiki beberapa kasus lain yang melibatkan almarhum AGK. Pada Desember lalu, KPK memeriksa Direktur RSUD dr. Chasan Boesoirie, Alwia Assegaf, terkait dugaan korupsi. Selain itu, KPK juga menyelidiki dugaan pencucian uang yang melibatkan AGK. Namun, pada Jumat malam (14/3/2025), AGK meninggal dunia setelah koma sejak awal bulan ini.

READ  Kata Hasto Kristiyanto Usai Ditahan KPK
Tags: Abdul Gani KasubaGubernur Maluku UtaraKPK
Previous Post

Nuzulul Quran Diharapkan Kembali Diselenggarakan di Istana

Next Post

KAI akan Hadirkan 612 Kereta New Generation Dengan Teknologi Ramah Lingkungan

Next Post
Menurut Didiek, keberadaan kereta baru ini merupakan bagian dari strategi KAI dalam menghilangkan kursi tegak ekonomi dan menggantinya dengan kursi ergonomis yang lebih nyaman bagi pelanggan.

KAI akan Hadirkan 612 Kereta New Generation Dengan Teknologi Ramah Lingkungan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

pelatihan-itsm-msi-institute-juli-2026

MSI Institute Gelar Pelatihan IT Service Management, Bekali Profesional Kuasai Tata Kelola Layanan TI Berbasis ITSM

3 Juli 2026 | 16:00
rsud-sambas-transformasi-layanan-kesehatan-top-bumd-awards-2026

RSUD Sambas Paparkan Transformasi Layanan Kesehatan di TOP BUMD Awards 2026

14 Januari 2026 | 22:00
Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

22 Desember 2025 | 17:00
Perumda Air Minum Kota Padang TOP Digital Awards 2025

Mengalirkan Inovasi, Menyemai Layanan: Perumda Air Minum Kota Padang Kembali Raih TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 09:00
Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 08:00
RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Perkuat Transformasi Digital untuk Tingkatkan Mutu Layanan, RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 07:00

POPULER

Menurut Dian, pencabutan izin usaha (CIU) dilakukan sebagai bagian dari pelaksanaan tugas OJK dalam rangka menjaga dan memperkuat industri BPR/BPRS serta melindungi kepentingan konsumen setelah Pemegang Saham dan Pengurus BPR/S tidak mampu melakukan upaya penyehatan terhadap BPR/S. OJK juga terikat kepada aturan dalam UU P2SK dimana status BDP tidak boleh melampaui 1 tahun.

OJK Baru Selesaikan 89,6 Persen dari Total Pengaduan

14 Desember 2024 | 20:33
Menurut Moh Hasan Afandi kembali, mulai penyelenggaraan haji 2026, Kemenhaj meniadakan mekanisme lunas tunda ganti dan menggantinya dengan aturan baru. Apabila ada jamaah yang telah melunasi biaya haji kemudian membatalkan atau menunda keberangkatannya, kursi keberangkatan akan diberikan kepada calon jamaah sesuai nomor urut porsi.

Kemenhaj Hapus Skema Lunas Tunda Ganti di Penyelenggaraan Haji Khusus

21 Juli 2026 | 11:24
selat-gibraltar-dan-mukjizat-alquran

Selat Gibraltar: Pertemuan Dua Lautan yang Menakjubkan

18 Agustus 2025 | 13:00
Pos Indonesia Integrated National Distribution

Pos Indonesia Bertransformasi Jadi Perusahaan Logistik, Usung Logo Baru POSInd

3 Agustus 2024 | 17:00
Untuk transaksi buyback dengan nilai di atas Rp 10.000.000 akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen.

Harga Emas Turun Jadi Rp2,6 Juta per Gram

21 Juli 2026 | 10:56
IHSG Sesi I Menguat 0,86 Persen ke Level 6.228,91

IHSG Sesi I Menguat 0,86 Persen ke Level 6.228,91

20 Juli 2026 | 15:06
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved