Corenews.id
No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

KPK Belum Jadwalkan Pemeriksaan RK Terkait Kasus Korupsi Bank BJB

by Miroji
19 Maret 2025 | 11:51
in Nasional
Wali Kota Semarang dan Suaminya Mangkir Dipanggil KPK
Bagikan sekarang:

CoreNews.id, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum mengagendakan pemeriksaan terhadap mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil (RK), terkait dugaan korupsi di Bank Jawa Barat dan Banten (BJB). Rumah Ridwan Kamil sebelumnya digeledah KPK sebagai bagian dari penyelidikan kasus tersebut.

Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika, menyatakan bahwa hingga saat ini belum ada jadwal pemanggilan untuk Ridwan Kamil. Namun, KPK akan memanggil semua pihak yang diduga terlibat dalam kasus ini. “Semua pihak yang dianggap penting dan relevan akan dipanggil demi pemenuhan unsur perkara,” kata Tessa pada Rabu (19/3/2025).

Penggeledahan Rumah Ridwan Kamil

KPK mengonfirmasi telah menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik dari rumah mantan Gubernur Jawa Barat tersebut. Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan bahwa barang bukti itu akan dikonfirmasi kepada Ridwan Kamil. Namun, ia belum menyebutkan kapan pemanggilan akan dilakukan.

Lima Tersangka Korupsi Bank BJB

KPK telah menetapkan lima orang tersangka terkait dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank BJB. Para tersangka adalah:

  1. Yuddy Renaldi (YR) – Mantan Direktur Utama Bank BJB
  2. Widi Hartoto (WH) – Pemimpin Divisi Corporate Secretary BJB
  3. Ikin Asikin Dulmanan (IAD) – Pihak swasta
  4. Suhendrik (SUH) – Pihak swasta
  5. R. Sophan Jaya Kusuma (RSJK) – Pihak swasta

Sprindik (Surat Perintah Penyidikan) diterbitkan pada 27 Februari 2025 dengan nomor 13-17 untuk kelima tersangka.

Modus Korupsi Pengadaan Iklan

Dugaan korupsi terjadi pada periode 2021 hingga pertengahan 2023. Divisi Corporate Secretary BJB mengalokasikan anggaran promosi senilai Rp409 miliar. Setelah pemotongan pajak, dana yang tersisa sekitar Rp300 miliar, namun hanya Rp100 miliar yang benar-benar digunakan untuk iklan di media. Sisanya, sekitar Rp222 miliar, dialihkan melalui agen iklan yang diduga untuk mengambil keuntungan pribadi.

READ  Hadi Tjahjanto Resmi Jadi Menko Polhukam

Pasal yang Dilanggar

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). KPK juga telah menggeledah beberapa lokasi, termasuk rumah Ridwan Kamil dan kantor Bank BJB di Bandung, untuk mengumpulkan bukti lebih lanjut.

Tags: Bank BJBKPKRidwan Kamil
Previous Post

Presiden Prabowo Berencana Kunjungi Rusia pada Juni 2025

Next Post

Curiga Bangkitkan Otoritarianisme Orba, UGM-UII Tolak RUU TNI

Next Post
ruu TNI

Curiga Bangkitkan Otoritarianisme Orba, UGM-UII Tolak RUU TNI

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

bpr-penataran-transformasi-layanan-top-bumd-awards-2026

Kesuksesan Transformasi BPR Penataran Pukau Juri TOP BUMD Awards 2026

22 Januari 2026 | 15:00
rsud-sambas-transformasi-layanan-kesehatan-top-bumd-awards-2026

RSUD Sambas Paparkan Transformasi Layanan Kesehatan di TOP BUMD Awards 2026

14 Januari 2026 | 22:00
Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

22 Desember 2025 | 17:00
Perumda Air Minum Kota Padang TOP Digital Awards 2025

Mengalirkan Inovasi, Menyemai Layanan: Perumda Air Minum Kota Padang Kembali Raih TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 09:00
Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 08:00
RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Perkuat Transformasi Digital untuk Tingkatkan Mutu Layanan, RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 07:00

POPULER

Silsilah Nabi Ibrahim AS

Silsilah Nabi Ibrahim AS

10 Februari 2025 | 12:48
aftech-sambut-formasi-baru-ojk

AFTECH: Formasi Baru OJK Momentum Penguatan Governance & Ekosistem Fintech

28 Maret 2026 | 18:00
Logo X

Twitter Berubah Jadi X di App Store

2 Agustus 2023 | 08:00
gelombang-protes-iran-krisis-ekonomi-tuntutan-rezim

Gelombang Protes Guncang Iran: Dari Krisis Ekonomi hingga Tuntutan Ganti Rezim

12 Januari 2026 | 19:00
doa-mendidik-anak-terbaik

Sering Maksiat Tapi Rezeki Lancar? Ini Penjelasan Al-Qur’an

6 April 2025 | 21:00
Menurut Azman, pengguna kartu asing masih diperbolehkan melakukan pembayaran, namun hanya melalui transaksi di kasir SPBU, bukan langsung di pompa pengisian. Semua kebijakan tersebut bertujuan mempermudah pengawasan oleh operator SPBU dan otoritas terkait, sekaligus memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku. Selain itu, kebijakan tersebut juga diharapkan dapat memperkuat pengawasan serta mencegah potensi penyalahgunaan bahan bakar RON 95.

Pekan Depan Pembelian BBM RON 95 Mulai Dibatasi di Malaysia

29 Maret 2026 | 16:13
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved