Corenews.id
No Result
View All Result
  • Trending
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

Zakat Fitrah: Lebih Baik Diserahkan Langsung atau Melalui Amil Zakat?

by Abdullah Suntani
25 Maret 2025 | 09:39
in Humaniora
zakat fitrah ramadan

Foto: Ilustrasi Ai

Bagikan sekarang:

Jakarta, CoreNews.id – Menjelang Idulfitri, umat Muslim di seluruh dunia bersiap menunaikan zakat fitrah sebagai bentuk kepedulian dan penyucian diri. Namun, satu pertanyaan yang sering muncul adalah: apakah lebih baik menyerahkan zakat fitrah langsung kepada orang yang membutuhkan atau melalui amil (petugas, panitia) zakat? Sebagian orang merasa lebih nyaman memberikan langsung, sementara yang lain memilih menyalurkannya lewat lembaga zakat resmi. Lalu, manakah yang lebih sesuai dengan tuntunan Islam?

Dasar Hukum Zakat Fitrah

Zakat fitrah diwajibkan berdasarkan hadis Rasulullah ﷺ:

“Rasulullah mewajibkan zakat fitrah sebagai penyucian bagi orang yang berpuasa dari perkataan dan perbuatan yang sia-sia serta sebagai makanan bagi orang miskin. Barang siapa menunaikannya sebelum shalat (Idulfitri), maka itu adalah zakat yang diterima. Barang siapa menunaikannya setelah shalat, maka itu hanya dianggap sebagai sedekah biasa.” (HR. Abu Dawud dan Ibnu Majah)

Dalil lain yang menguatkan kewajiban zakat fitrah terdapat dalam Al-Qur’an:

“Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat, dan rukuklah beserta orang-orang yang rukuk.” (QS. Al-Baqarah: 43)

Keutamaan Zakat Fitrah Melalui Amil

Menyalurkan zakat fitrah bukan hanya sekadar kewajiban, tetapi juga memiliki keutamaan jika dilakukan dengan cara yang tepat. Salah satu pilihan yang banyak dianjurkan adalah melalui amil zakat. Mengapa demikian? Berikut beberapa alasan yang mendukung hal ini.

  1. Lebih Tepat Sasaran Amil zakat memiliki data penerima (mustahik) yang lebih luas dan dapat memastikan zakat fitrah sampai kepada mereka yang benar-benar membutuhkan.
  2. Distribusi yang Merata Jika zakat diserahkan langsung, mungkin hanya terbatas pada orang yang kita kenal. Sementara amil zakat bisa menyalurkan ke berbagai wilayah yang membutuhkan.
  3. Memudahkan Muzakki Dengan menyerahkan kepada amil zakat, muzakki (pemberi zakat) tidak perlu mencari sendiri siapa yang berhak menerima, terutama jika tidak memiliki data atau akses ke kaum miskin.
READ  Hari Kebebasan Pers 2025: Media Nasional Harus Berinovasi di Era Digital

Bolehkah Memberikan Zakat Fitrah Langsung?

Diperbolehkan memberikan zakat fitrah langsung kepada mustahik jika benar-benar yakin bahwa penerima adalah fakir atau miskin yang berhak. Hal ini sejalan dengan tujuan utama zakat fitrah, yaitu membantu mereka yang membutuhkan agar bisa merayakan Idulfitri dengan layak.

Namun, agar lebih terorganisir dan terjamin tepat sasaran, menyalurkan melalui amil zakat lebih dianjurkan. Jika tetap ingin memberikan langsung, pastikan bahwa penerima adalah mereka yang benar-benar membutuhkan.

Baik menyalurkan zakat fitrah melalui amil zakat maupun langsung kepada mustahik, keduanya diperbolehkan. Namun, menyalurkan melalui amil lebih dianjurkan karena lebih terorganisir, merata, dan sesuai dengan sunnah Rasulullah ﷺ. Yang terpenting, zakat fitrah harus ditunaikan sebelum shalat Idulfitri agar tetap sah dan sesuai dengan syariat Islam.

Tags: Amil zakatramadan 2025Zakat Firah
Previous Post

Indonesia vs Bahrain: Duel Krusial Timnas Demi Tiket Piala Dunia 2026

Next Post

Wamentan: Prabowo Instruksikan Menteri Perbaiki Komunikasi Publik

Next Post
Wamentan: Prabowo Instruksikan Menteri Perbaiki Komunikasi Publik

Wamentan: Prabowo Instruksikan Menteri Perbaiki Komunikasi Publik

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

Green movement pertamina

Pertamina Luncurkan Green Movement, Wujud Nyata Komitmen ESG

8 Mei 2025 | 14:00
Logo Danantara

Presiden Prabowo Resmikan Badan Pengelola Investasi DANANTARA

12 Maret 2025 | 09:00
Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan

BPJPH Bersinergi dengan 11 Mitra Permudah Sertifikasi Produk Halal

18 Februari 2025 | 17:00
Aplikasi Growin' by Mandiri Sekuritas

Aplikasi Growin’ by Mandiri Sekuritas Permudah Investasi di Pasar Modal

9 Januari 2025 | 17:00

POPULER

Prospek Saham Tetap Cerah Sekalipun Harga Rokok Naik

Prospek Saham Tetap Cerah Sekalipun Harga Rokok Naik

21 Juli 2023 | 16:35
uob-ruangguru-kerja-sama-bekali-90-ribu-pelajar-indonesia-keterampilan-digital

UOB dan Ruangguru Perkuat Pendidikan Digital di Indonesia

20 Agustus 2025 | 17:00
Bajaj Bajuri

Innalillahi wa inna ilaihi rojiun, Mat Solar “Bajaj Bajuri” Wafat

18 Maret 2025 | 09:00
Kisah Penciptaan Nabi Adam AS

Kisah Penciptaan Nabi Adam AS

25 Juli 2024 | 13:00
Pos Indonesia Integrated National Distribution

Pos Indonesia Bertransformasi Jadi Perusahaan Logistik, Usung Logo Baru POSInd

3 Agustus 2024 | 17:00
178-tuntutan-rakyat-arti-latar-belakang-dan-daftar-lengkapnya

17+8 Tuntutan Rakyat: Arti, Latar Belakang, dan Daftar Lengkapnya

1 September 2025 | 21:00
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Trending
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved