Corenews.id
No Result
View All Result
  • Trending
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

Guru Besar UGM Dipecat Usai Terbukti Lakukan Pelecehan Seksual

by Abdullah Suntani
8 April 2025 | 21:40
in Hukum
Farmasi UGM

Foto: Humas UGM/Antara

Bagikan sekarang:

Jakarta, CoreNews.id – Universitas Gadjah Mada (UGM) memecat EM, Guru Besar Fakultas Farmasi UGM, setelah terbukti melakukan pelecehan seksual terhadap sejumlah mahasiswi.

Pemecatan dilakukan setelah UGM menyelidiki dan memeriksa saksi serta EM, dengan EM terbukti melanggar Pasal 3 ayat (2) Huruf I Peraturan Rektor UGM No 1 Tahun 2023 dan kode etik dosen.

“Pimpinan Universitas Gadjah Mada juga sudah menjatuhkan sanksi kepada pelaku berupa pemberhentian tetap dari jabatan sebagai dosen. Penjatuhan sanksi ini dilaksanakan sesuai dengan peraturan kepegawaian yang berlaku,” ucap Sekretaris UGM, Andi Sandi, dalam keterangan tertulis, Minggu (6/4/2025).

Kekerasan seksual tersebut diduga terjadi antara 2023 hingga 2024 dan baru terungkap setelah laporan korban pada Juli 2024.

Satgas PPKS UGM memberikan pendampingan dan membentuk Komite Pemeriksa untuk menyelidiki kasus ini sejak 1 Agustus hingga 31 Oktober 2024.

Andi menjelaskan bahwa modus yang digunakan EM adalah pendekatan akademik, seperti bimbingan dan diskusi yang sebagian besar terjadi di luar kampus.

“Ada diskusi, ada bimbingan, ada juga pertemuan di luar untuk membahas kegiatan-kegiatan ataupun lomba yang sedang diikuti,” jelasnya.

READ  Wow! Jumlah Korban Kekerasan Seksual di Tangerang Capai 40 Anak
Tags: Guru Besar UGMKekerasan Seksual
Previous Post

Dasco Ungkap Isi Pertemuan Prabowo dengan Megawati

Next Post

Layanan Transaksi Antarbank Bank DKI Kembali Normal, ATM dan Transfer Antarbank Aktif

Next Post
rebranding-bank-dki-jadi-bank-jakarta-hut-498

Layanan Transaksi Antarbank Bank DKI Kembali Normal, ATM dan Transfer Antarbank Aktif

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

semen merah putih mou algaepark indonesia

Tekan Emisi Karbon Lewat MPTree, Semen Merah Putih Gandeng Algaepark Indonesia

23 Mei 2025 | 16:02
Green movement pertamina

Pertamina Luncurkan Green Movement, Wujud Nyata Komitmen ESG

8 Mei 2025 | 14:00
Logo Danantara

Presiden Prabowo Resmikan Badan Pengelola Investasi DANANTARA

12 Maret 2025 | 09:00
Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan

BPJPH Bersinergi dengan 11 Mitra Permudah Sertifikasi Produk Halal

18 Februari 2025 | 17:00
Aplikasi Growin' by Mandiri Sekuritas

Aplikasi Growin’ by Mandiri Sekuritas Permudah Investasi di Pasar Modal

9 Januari 2025 | 17:00

POPULER

generasi-z-asia-pasifik-timur-tengah-stres-tinggalkan-pekerjaan

Generasi Z di Asia Pasifik dan Timur Tengah: Optimis tapi Paling Stres dan Berpeluang Tinggalkan Pekerjaan

28 Juni 2025 | 17:00
kapan-puasa-tasua-dan-asyura-2025

Kapan Puasa Tasua dan Asyura 2025? Ini Jadwal Menurut Muhammadiyah dan NU

30 Juni 2025 | 21:00
JPU dan Kuasa Hukum Saling Bantah dalam Sidang Korupsi Impor Gula

JPU dan Kuasa Hukum Saling Bantah dalam Sidang Korupsi Impor Gula

2 Juli 2025 | 12:44
Sebelumnya, KPK (30/6/2025) dicatat mengumumkan nilai proyek pengadaan mesin EDC sebesar Rp 2,1 triliun dan mencegah sejumlah 13 orang untuk bepergian ke luar negeri.

Dirut Allo Bank Dicegah KPK ke Luar Negeri

2 Juli 2025 | 13:45
Bagi para pengguna BI-Fast, nasabah nantinya akan menerima cashback atau mengembalikan biaya transfer BI-Fast sebesar Rp 2.500 per transaksi maksimal tujuh hari kerja setelah tanggal transaksi dan langsung dikreditkan ke rekening nasabah. Program ini berlangsung sepanjang Juni 2025 hingga Agustus 2025

Bebas Biaya Transfer BI-Fast untuk Tabungan Wadiah Bank Muamalat

2 Juli 2025 | 11:10
japfa

Dorong Swasembada Susu, JAPFA-Greenfields Distribusikan 1.100 Sapi Perah Berkualitas ke Peternak Lokal

1 Juli 2025 | 14:46
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Trending
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved