Jakarta, CoreNews.id — Seluruh Pemegang Saham Perseroan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) (14/4/2025), telah menyetujui dan memutuskan untuk: Membubarkan dan melakukan Likuidasi terhadap PT. Investree Radhika Jaya. Keputusan ini sebagai tindak lanjut setelah keputusan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT. Investree Radhika Jaya sesuai Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor: Kep-53/D.06/2024, tertanggal 21 Oktober 2024.
Hal ini berdasar pengumuman resmi dari Tim Likuidator yang diunggah di laman resmi Investree dikutip (16/4/2025). Tim Likuidator juga mengimbau kepada masyarakat dan pihak-pihak berkepentingan untuk segera mengajukan tagihan secara tertulis, lengkap dengan bukti yang sah. Proses pengajuan tagihan dibuka selama 60 hari kalender sejak pengumuman ini diterbitkan, sebagaimana diatur dalam Pasal 99 ayat (4) POJK 40/2024.
Pengajuan tagihan dapat dilakukan pada hari kerja, Senin sampai Jumat, pukul 09.00 s/d 17.00 WIB, dan ditujukan kepada Tim Likuidator di alamat Sampoerna Strategic Square, South Tower, Lantai 17, Jl. Jend. Sudirman Kav. 45-46, Karet Semanggi, Setiabudi, Jakarta Selatan 12930 – Indonesia. Adapun nomor Admin Tim Likuidator yang bisa dihubungi adalah: (+62) 821-2326-9758 dan email timlikuidasiIRJ@gmail.com.*