Corenews.id
No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

Marshmallow Mengandung Babi Masih Beredar di Minimarket

by Irawan Djoko Nugroho
23 April 2025 | 11:52
in Humaniora
Kesembilan produk makanan olahan mengandung unsur babi tersebut teridentifikasi setelah dilakukan pembuktian melalui uji laboratorium Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan BPJPH. Dari kesembilan produk tersebut, tujuh produk bersertifikat halal. Di sini, BPJPH memberikan sanksi berupa penarikan produk dari peredaran. Penarikan ini sesuai dengan peraturan pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal.

Ilustrasi: Marshmallows. Foto dari media sosial

Bagikan sekarang:

Jakarta, CoreNews.id — Produk manisan Marshmallow bersertifikat halal mengandung unsur babi (porcine) ternyata masih beredar di pasaran (22/4/2025). Padahal sebelumnya, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) telah menyatakan produk jajanan anak tersebut akan ditarik dari pasaran.

Adapun sembilan produk pangan olahan yang terdeteksi mengandung unsur babi (porcine) adalah sebagai berikut. 1. Corniche Fluffy Jelly Marshmallow. 2. Corniche Marshmallow Rasa Apel Bentuk Teddy. 3. Chomp Chomp Car Mallow. 4. Chomp Chomp Flower Mallow. 5. Chomp Chomp Marshmallow Bentuk Tabung. 6. Hakiki Gelatin. 7. Larbee – TYL Marshmallow Isi Selai Vanila. 8. AAA Marshmallow Rasa Jeruk. 9. SWEETME Marshmallow Rasa Coklat.

Kesembilan produk makanan olahan mengandung unsur babi tersebut teridentifikasi setelah dilakukan pembuktian melalui uji laboratorium Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan BPJPH. Dari kesembilan produk tersebut, tujuh produk bersertifikat halal. Di sini, BPJPH memberikan sanksi berupa penarikan produk dari peredaran. Penarikan ini sesuai dengan peraturan pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal. Dan untuk produk yang tidak bersertifikat halal, BPJPH memberikan sanksi berupa peringatan instruksi kepada pelaku usaha untuk menarik produk dari peredaran sesuai UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan BP Nomor 69 tahun 1999 tentang label dan iklan pangan.*

READ  Awas! Inilah Obat Herbal yang Merusak Ginjal-Jantung versi BPOM
Tags: BPJPHBPOMMarshmallow
Previous Post

Siapa Pengganti Paus Fransiskus? Ini Daftarnya

Next Post

Prabowo Minta Pengembalian Jurusan IPA, IPS, dan Bahasa Dikaji Ulang

Next Post
kemdiktisaintek-minta-kampus-serius-bina-maba-usai-kasus-unsri

Prabowo Minta Pengembalian Jurusan IPA, IPS, dan Bahasa Dikaji Ulang

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

bpr-penataran-transformasi-layanan-top-bumd-awards-2026

Kesuksesan Transformasi BPR Penataran Pukau Juri TOP BUMD Awards 2026

22 Januari 2026 | 15:00
rsud-sambas-transformasi-layanan-kesehatan-top-bumd-awards-2026

RSUD Sambas Paparkan Transformasi Layanan Kesehatan di TOP BUMD Awards 2026

14 Januari 2026 | 22:00
Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

22 Desember 2025 | 17:00
Perumda Air Minum Kota Padang TOP Digital Awards 2025

Mengalirkan Inovasi, Menyemai Layanan: Perumda Air Minum Kota Padang Kembali Raih TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 09:00
Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 08:00
RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Perkuat Transformasi Digital untuk Tingkatkan Mutu Layanan, RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 07:00

POPULER

Silsilah Nabi Ibrahim AS

Silsilah Nabi Ibrahim AS

10 Februari 2025 | 12:48
Profil Siti Sarah, Istri Pertama Nabi Ibrahim AS

Profil Siti Sarah, Istri Pertama Nabi Ibrahim AS

11 Februari 2025 | 18:19
Pos Indonesia Integrated National Distribution

Pos Indonesia Bertransformasi Jadi Perusahaan Logistik, Usung Logo Baru POSInd

3 Agustus 2024 | 17:00
tugu-insurance-rumah-bumn-pertamina-umkm-solo

Kolaborasi Tugu Insurance dan Rumah BUMN Pertamina Dorong UMKM Solo Naik Kelas

20 Februari 2026 | 18:00
Sejarah Pembangunan Ka’bah

Sejarah Pembangunan Ka’bah

17 Februari 2025 | 16:36
"Tujuan kami memberlakukan kebijakan ini adalah menjadikan Twitch platform yang aman dan ramah bagi semua komunitas, meningkatkan kejelasan kebijakan kami, dan memastikan orang-orang mendapatkan pengalaman yang mereka harapkan saat menghabiskan waktu di Twitch," kata Hession

Twitch Terapkan Peraturan Baru Melarang Streamer Pura-Pura Telanjang

12 Januari 2024 | 11:35
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved