Jakarta, CoreNews.id – Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) bersama Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menemukan 11 batch produk pangan olahan yang terbukti mengandung unsur babi (porcine). Temuan ini diperoleh dari hasil pengawasan laboratorium berdasarkan parameter uji DNA dan/atau peptida spesifik porcine.
Koordinasi pengawasan ini dilakukan berdasarkan Perjanjian Kerja Sama (PKS) Nomor 10 Tahun 2024 (BPJPH) dan Nomor KS.01.01.2.06.24.05 (BPOM), yang mengatur tentang pengawasan jaminan produk halal di sektor obat dan makanan.
Dari sembilan produk yang terdeteksi, sebanyak tujuh produk di antaranya sudah memiliki sertifikat halal, sementara dua lainnya belum bersertifikat. Terhadap tujuh produk bersertifikat halal, BPJPH langsung menjatuhkan sanksi berupa penarikan barang dari peredaran, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.
Adapun dua produk yang belum bersertifikat halal dinilai tidak menyampaikan data yang benar saat registrasi. Menindaklanjuti hal tersebut, BPOM memberikan sanksi berupa peringatan serta instruksi penarikan produk, sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan PP Nomor 69 Tahun 1999 tentang Label dan Iklan Pangan.
Kepala BPJPH, Ahmad Haikal Hasan, menekankan pentingnya komitmen semua pihak dalam menjalankan regulasi terkait kehalalan produk.
“Sertifikat halal adalah representasi standar halal yang tertuang dalam Sistem Jaminan Produk Halal yang harus diimplementasikan dalam proses produk halal secara konsisten, sehingga produk benar-benar terjaga kehalalannya dari waktu ke waktu,” tegas Ahmad Haikal Hasan.
BPJPH dan BPOM memastikan akan terus melakukan pengawasan di lapangan sesuai tugas dan fungsi masing-masing. Selain itu, keduanya juga mengajak masyarakat berperan aktif dalam melaporkan dugaan pelanggaran terkait produk halal dan aman.
Masyarakat yang menemukan produk mencurigakan dapat melaporkan melalui email ke layanan@halal.go.id. Partisipasi publik ini didasari Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.
Untuk mendapatkan informasi yang valid terkait kehalalan dan keamanan produk, BPJPH dan BPOM mengimbau masyarakat merujuk pada kanal resmi seperti www.bpjph.halal.go.id, www.pom.go.id, serta akun Instagram @halal.indonesia dan @bpom_ri.
Daftar lengkap produk


