Corenews.id
No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

Hakim PN Surabaya Kembalikan Suap Rp1,9 Miliar

by Miroji
24 April 2025 | 13:10
in Hukum
Hakim PN Surabaya Kembalikan Suap Rp1,9 Miliar

sumber foto: rri

Bagikan sekarang:

Jakarta, CoreNews.id – Dua mantan hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, yakni Erintuah Damanik dan Mangapul, mengembalikan uang suap senilai total Rp1,9 miliar yang mereka terima dalam kasus vonis bebas Ronald Tannur. Pengembalian uang ini disampaikan dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Selasa (22/4/2025).

Uang Suap Diterima dari Lisa Rachmat

Jaksa mengungkap bahwa Erintuah Damanik mengembalikan uang suap sebesar SGD 115.000 atau setara dengan Rp1,48 miliar, sementara Mangapul mengembalikan SGD 36.000 atau sekitar Rp464 juta. Uang tersebut diketahui berasal dari Lisa Rachmat, yang terkait dengan perkara Ronald Tannur.

“Terdakwa Erintuah dengan iktikad baik telah mengembalikan uang yang diterima dari Lisa Rachmat,” ujar jaksa di persidangan.

Jaksa Ringankan Tuntutan karena Pengembalian Uang

Pengembalian uang ini menjadi salah satu faktor yang meringankan tuntutan jaksa terhadap kedua terdakwa. Atas pertimbangan tersebut, jaksa menuntut masing-masing terdakwa dengan hukuman 9 tahun penjara dan denda Rp750 juta.

Langkah keduanya dianggap sebagai bentuk iktikad baik dalam proses hukum, meskipun tetap harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum.

Hakim Heru Hanindyo Belum Kembalikan Uang, Dituntut Lebih Berat

Berbeda dengan dua terdakwa lainnya, Heru Hanindyo, yang juga menjadi hakim dalam perkara yang sama, belum mengembalikan uang suap yang diduga diterimanya. Karena itu, jaksa menuntut Heru dengan hukuman lebih berat, yakni 12 tahun penjara.

Kasus Suap Hakim dalam Vonis Bebas Ronald Tannur Soroti Integritas Peradilan

Kasus ini menambah daftar panjang praktik suap di lingkungan peradilan, khususnya dalam putusan kontroversial vonis bebas Ronald Tannur. Publik menyoroti perlunya reformasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan hakim serta penerapan hukuman tegas bagi pelanggar etik dan hukum di lembaga peradilan.

READ  Heboh! Dokter Kandungan Diduga Lecehkan Pasiennya, Polisi Bertindak
Tags: kasus suap hakimKoruptorRonald Tannur
Previous Post

KKP Tunjuk NTT Jadi Model Percontohan Produksi Garam

Next Post

Rayen Pono Laporkan Ahmad Dhani ke MKD DPR Usai Bareskrim Polri

Next Post
rayen pono vs ahmad dhani

Rayen Pono Laporkan Ahmad Dhani ke MKD DPR Usai Bareskrim Polri

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

tugu-insurance-pertahankan-kinerja-solid

Digdaya 10 Tahun! Tugu Insurance Kunci Rating A- Global, Sinyal Kekuatan Finansial Tak Tergoyahkan

9 Februari 2026 | 22:00
bpr-penataran-transformasi-layanan-top-bumd-awards-2026

Kesuksesan Transformasi BPR Penataran Pukau Juri TOP BUMD Awards 2026

22 Januari 2026 | 15:00
rsud-sambas-transformasi-layanan-kesehatan-top-bumd-awards-2026

RSUD Sambas Paparkan Transformasi Layanan Kesehatan di TOP BUMD Awards 2026

14 Januari 2026 | 22:00
Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

22 Desember 2025 | 17:00
Perumda Air Minum Kota Padang TOP Digital Awards 2025

Mengalirkan Inovasi, Menyemai Layanan: Perumda Air Minum Kota Padang Kembali Raih TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 09:00
Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 08:00

POPULER

Perayaan Tradisi Imlek: Memahami Awal Mula dan Maknanya di Negeri China

Perayaan Tradisi Imlek: Memahami Awal Mula dan Maknanya di Negeri China

9 Februari 2024 | 10:00
Angklung Warisan Budaya Sunda

Angklung Warisan Budaya Sunda

11 Juli 2025 | 15:57
Akun Instagram Kejagung Diretas, Muncul Promosi Judi Kasino

Gaji & Tunjangan Jaksa Bakal Dievaluasi, Komjak: Demi Integritas!

27 Januari 2026 | 19:00
khofifah-penuhi-panggilan-kpk-sidang-dana-hibah-dprd-jatim-2019

Khofifah Akhirnya Buka Suara di Sidang Korupsi Dana Hibah DPRD Jatim

12 Februari 2026 | 22:00
Arus Asing Belum Pulih, Mirae Asset Nilai Kenaikan IHSG Terbatas

Arus Asing Belum Pulih, Mirae Asset Nilai Kenaikan IHSG Terbatas

13 Februari 2026 | 19:21
Mengenal Apa Itu Maqam Ibrahim

Mengenal Apa Itu Maqam Ibrahim

12 Februari 2025 | 17:07
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved