Jakarta, CoreNews.id – TNI AL melalui Lanal Gorontalo bersama Bea Cukai berhasil menggagalkan penyelundupan 25 karung rokok ilegal berisi 445.800 batang di Jalur Trans Sulawesi. Operasi ini berawal dari informasi pengiriman rokok ilegal dari Sengkang ke Gorontalo, yang ditindaklanjuti dengan pemantauan sejak 21 April 2025.
“Operasi ini merupakan bentuk komitmen kami bersama Bea Cukai dalam memberantas peredaran barang ilegal yang merugikan negara dan masyarakat,” ujar Letkol Laut (P) Martha Novalianto, Danlanal Gorontalo
Tim Gabungan menghentikan dua kendaraan di perbatasan Gorontalo-Sulteng dan Kabupaten Moutong, Sulteng. Tiga orang sopir serta dua mobil minibus diamankan bersama barang bukti rokok tanpa cukai. Potensi kerugian negara dari penyelundupan ini ditaksir mencapai Rp432,63 juta.
Komandan Lanal Gorontalo Letkol Laut (P) Martha Novalianto menyatakan aksi ini bagian dari komitmen memberantas barang ilegal yang merugikan negara dan masyarakat. Seluruh pelaku dan barang bukti telah diserahkan ke KPPBC TMP C Gorontalo untuk proses hukum lebih lanjut.