Jakarta, CoreNews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap empat ASN Pemkab Cirebon sebagai saksi kasus dugaan suap terkait proyek PLTU 2. Mereka adalah Rita Susana Supriyanti, Mahmud Iing Tajudin, Muhadi, dan Dede Sudiono.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetiyo, Selasa (6/5/2025).
Kasus ini menjerat eks Bupati Cirebon Sunjaya Purwadi Sastra dan General Manager Hyundai Engineering Construction (HDEC), Herry Jung, yang diduga menyuap Rp6,04 miliar dari janji Rp10 miliar.
Budi mengungkapkan, KPK telah memeriksa saksi warga negara Korea Selatan di Seoul. “Pemeriksaan dilakukan di Kantor Kejaksaan Seoul Central oleh Jaksa Korsel didampingi penyidik KPK,” jelasnya.
Suap disamarkan melalui SPK fiktif antara HDEC dan PT MIM, seolah-olah ada jasa konsultasi proyek PLTU 2. KPK mengapresiasi dukungan Pemerintah Korea Selatan dalam kasus ini.