Jakarta, CoreNews.id – Badan Gizi Nasional (BGN) menegaskan akan menjatuhkan sanksi tegas hingga pemutusan kontrak terhadap mitra dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) atau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang lalai dalam tugas.
“Sanksi kepada SPPG yang enggak benar, ya memang kalau dia kejadian pertama kayak umpamanya di Cianjur, oh ini sudah kita peringatkan. Kalau kejadian lagi yang ketiga, memang kita harus putuskan kontrak,” ujar Wakil Kepala BGN Mayjen (Purn) Lodewjk Pusung dalam RDP bersama Komisi IX DPR RI, Selasa (6/5/2025).
Selain itu, Kepala BGN Dadan Hindayana menambahkan, lembaganya sedang menyiapkan sistem akreditasi sebagai dasar evaluasi dan insentif mitra.
“Begitu (target) 1.994 SPPG tercapai, maka kami akan bekerja sama dengan Kantor Akreditasi Nasional (KAN) untuk menyusun kriteria-kriteria sertifikasi dan akreditasi. Nanti SPPG itu akan mendapatkan evaluasi, apakah masuk dalam kategori ‘unggul’, ‘baik sekali’, atau ‘baik’,” kata Dadan.
Ia menegaskan audit oleh lembaga independen dimulai bulan depan, dan akan berpengaruh pada besaran insentif.
“SPPG yang sudah jalan itu akan diaudit melalui lembaga independen untuk sertifikasi dan akreditasi. Nah, dengan hasil audit itu, maka insentif yang diterima oleh mitra yang kualitasnya baik pasti akan beda dengan yang cukup atau baik sekali,” ujarnya.
Selain itu, BGN menggandeng BKKBN untuk menjangkau kelompok rentan, seperti ibu hamil dan balita. Kader Posyandu juga akan dilibatkan sebagai penyalur makanan dan mendapat insentif sekitar Rp1 juta per bulan.
“BGN akan memberikan insentif kurang lebih Rp1 juta per bulan kepada para kader tersebut, lebih besar dari yang mereka terima dari kementerian lain,” jelas Dadan.