Corenews.id
No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

Polytron G3 & G3+ Resmi Diluncurkan di Indonesia, Hadirkan Battery-as-a-Service untuk Kendaraan Listrik Terjangkau

by Teguh Imam Suyudi
7 Mei 2025 | 09:00
in Tekno
polytron-g3-g3-plus-mobil-listrik-battery-as-a-service-indonesia

Mobil Listrik Polytron

Bagikan sekarang:

Jakarta, CoreNews.id – Menjelang ulang tahun ke-50, Polytron memperluas bisnisnya dengan meluncurkan mobil listrik pertama, Polytron G3 dan G3+. Kedua model ini menghadirkan solusi Battery-as-a-Service (BaaS), memudahkan konsumen memiliki kendaraan listrik tanpa biaya baterai di awal.

Fitur Unggulan Polytron G3 & G3+

  1. SMART – Dilengkapi 21 fitur ADAS (Auto Parking, Adaptive Cruise Control) dan kontrol via smartphone.
  2. LUXURY – Interior premium dengan panoramic sunroof, audio surround 8-speaker, dan kabin luas.
  3. FREEDOM – Skema BaaS dengan lifetime battery warranty atau opsi beli baterai (garansi 8 tahun).

Harga Terjangkau & Ramah Lingkungan

  • 73% konsumen prioritaskan biaya saat beli mobil listrik. Polytron menjawab dengan BaaS untuk penghematan hingga 30% biaya awal.
  • Dukungan penuh Kemenperin untuk percepat transisi kendaraan listrik di Indonesia.

Pre-Order Eksklusif di Blibli

Tanggal 6 Mei – 11 Juni 2025, dapatkan gratis wall charger & shopping voucher untuk pembeli pertama.

Polytron G3 & G3+ bukan sekadar mobil listrik, tapi investasi cerdas untuk mobilitas bebas emisi. Segera kunjungi Blibli untuk info lebih lanjut!

READ  DTI-CX 2023: Mengakselerasi Transformasi Digital Indonesia Melalui Inovasi dan Kolaborasi
Tags: Battery-as-a-Serviceharga kendaraan listrikmobil listrik PolytronPolytron G3+
Previous Post

Nerazzurri Lolos ke Final Liga Champions 2025

Next Post

Pakistan Akan Beri ‘Balasan Setimpal’ Atas Serangan Militer India

Next Post
Kementerian Luar Negeri Pakistan dalam keterangan terpisah menyebut serangan India sebagai "aksi perang tanpa alasan dan terang-terangan" dan melanggar kedaulatan Pakistan. "Situasi masih terus berkembang. Pakistan berhak memilih kapan dan di mana akan membalas sesuai Pasal-51 Piagam PBB dan hukum internasional," kata kementerian itu

Pakistan Akan Beri ‘Balasan Setimpal’ Atas Serangan Militer India

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

phe-raih-empat-penghargaan-top-grc-awards-2026

PHE Sabet Empat Penghargaan TOP GRC Awards 2026

10 September 2026 | 09:00
108-perusahaan-raih-top-grc-awards-2026

108 Perusahaan Raih Penghargaan TOP GRC Awards 2026

9 September 2026 | 19:00
pelatihan-itsm-msi-institute-juli-2026

MSI Institute Gelar Pelatihan IT Service Management, Bekali Profesional Kuasai Tata Kelola Layanan TI Berbasis ITSM

3 Juli 2026 | 16:00
Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

22 Desember 2025 | 17:00
Perumda Air Minum Kota Padang TOP Digital Awards 2025

Mengalirkan Inovasi, Menyemai Layanan: Perumda Air Minum Kota Padang Kembali Raih TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 09:00
Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 08:00

POPULER

agung-podomoro-the-club-house-hunian-lifestyle

Agung Podomoro Hadirkan Club House untuk Semua Segmen

9 Oktober 2026 | 13:00
kemenhaj-kunci-data-kesehatan-jemaah

Haji 2027: Jamaah Hanya Bayar Rp23 Juta

8 Oktober 2026 | 18:00
motogp-indonesia-2026-mandalika-dimulai

MotoGP Indonesia 2026 Dimulai, Mandalika Siap Gelar Balapan

9 Oktober 2026 | 14:00
Komnas HAM juga menyebut besarnya anggaran MBG tidak sebanding dengan efektivitas distribusi, terutama di daerah dengan prevalensi stunting tinggi dan populasi 3B. Kondisi ini menyebabkan pelaksanaan MBG hanya fokus pada capaian kuantitas dengan melupakan kualitas dan keamanan pangan, pemulihan korban serta penegakan hukum atas insiden keracunan

Pelaksanaan MBG Telah Melanggar HAM

8 Oktober 2026 | 15:28
Menurut Said kembali, masa kontrak pekerja alih daya maksimal empat tahun. Kontrak awal berlaku hingga dua tahun dan dapat diperpanjang dua kali, masing-masing maksimal satu tahun. Dengan ketentuan tersebut, pekerja yang menjalani masa kontrak penuh berpotensi memperoleh pesangon hingga empat bulan upah saat terkena PHK.

Pekerja Outsourcing Kini Berhak Mendapat Pesangon

8 Oktober 2026 | 11:29
Sekalipun demikian, ia menegaskan demi menjaga harkat dan martabat DPR harus melakukan tindak lanjut secara tegas. Ia juga menegaskan bahwa seorang pemimpin itu bisa saja berbuat salah namun tidak berbohong. Oleh karena itu ia lebih menyarankan untuk Gibran mengundurkan diri saja

Terkait Putusan MK, Gibran Dinilai Lebih Baik Mengundurkan Diri

8 Oktober 2026 | 16:59
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved