Jakarta, CoreNews.id — Sebanyak 3.794 wajib pajak telah mengajukan permohonan pengurangan angsuran Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25 sepanjang tahun 2024. Jumlah ini didominasi oleh wajib pajak dari sektor perdagangan besar dan eceran.
Hal ini disampaikan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti di Jakarta (7/5/2025). Menurut Dwi, sesuai Pasal 7 ayat (1) Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-537/PJ/2000, pengurangan hanya diberikan apabila wajib pajak dapat menunjukkan bahwa estimasi PPh terutang tahun berjalan lebih kecil dari 75% PPh terutang tahun sebelumnya.
Pengajuan dilakukan ke kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat wajib pajak terdaftar. Selain itu, wajib dilampiri perhitungan ulang angsuran berdasarkan proyeksi penghasilan dan kewajiban PPh 25 untuk bulan-bulan tersisa di tahun tersebut.*