Jakarta, CoreNews.id – Roy Suryo mengaku dicecar sekitar 26 pertanyaan saat menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya terkait laporan Presiden ke-7 RI Joko Widodo soal tudingan ijazah palsu.
“Jadi Alhamdulillah saya tadi sudah menjawab dengan detail sampai sekitar 26 pertanyaan dengan jumlah halaman sekitar 22 lebih dan saya juga menyampaikan jawaban saya atas pertanyaan-pertanyaan pada laporan,” uajr Roy di Polda Metro Jaya, Kamis (15/5/2025).
Roy menjelaskan bahwa ia juga diminta menceritakan latar belakang hidupnya, termasuk pendidikan dan pekerjaannya, serta pengalamannya sebagai Menpora. Ia mengaku mendapat pertanyaan mengenai video dan peristiwa yang terjadi pada 26 Maret, meskipun tidak membeberkan secara rinci.
Di sisi lain, Roy mempertanyakan pasal-pasal yang digunakan dalam laporan tersebut, terutama Pasal 32 dan 35 UU ITE.
“Kebetulan dulu saya itu merancang Undang-Undang ITE bersama teman-teman. Pasal itu tujuannya, sekali lagi saya ulangi adalah untuk transaksi elektronik supaya Indonesia itu diselamatkan dari perdagangan internasional dan kita bisa ikut. Bukan pasal untuk mempidanakan orang,” ujar Roy.
Ia pun menilai bahwa penggunaan pasal tersebut untuk menjerat seseorang merupakan tindakan yang kejam.
“Jahat sekali kalau ada orang menggunakan pasal itu untuk mempidanakan seseorang. Kayak dulu kasus Mbak Prita Mulyasari, jahat sekali,” imbuhnya.
Sebelumnya, Presiden Jokowi melaporkan lima orang ke Polda Metro Jaya terkait tudingan ijazah palsu. Mereka dilaporkan dengan Pasal 310 dan 311 KUHP tentang pencemaran nama baik dan fitnah, serta Pasal 27A, 32, dan 35 UU ITE.