Jakarta, CoreNews.id – Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Dr. R. Narendra Jatna mendorong PT Taspen untuk berkontribusi lebih terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.
“Termasuk kontribusi para pensiunan pegawai negeri sipil (PNS) yang menjadi peserta di PT Taspen,” ujarnya usai penandatanganan MoU dengan PT Taspen, Kamis (15/5/2025).
Narendra menekankan pentingnya jaminan sosial dan peningkatan kualitas hidup pensiunan sebagai timbal balik atas kontribusi mereka. Ia juga mengapresiasi kepercayaan Taspen terhadap Jaksa Pengacara Negara dalam menangani isu hukum. “Kolaborasi ini bagian dari strategi mitigasi risiko hukum, reputasi, dan kepatuhan,” jelasnya.
Jamdatun menegaskan pentingnya pemahaman prinsip Business Judgment Rule dan fiduciary duty oleh direksi, terutama terkait implementasi UU No. 1 Tahun 2025. Ia berharap kerja sama ini mencakup pelatihan hukum dan penguatan tata kelola. “Taspen harus profesional dan patuh hukum demi kesejahteraan pensiunan,” tutupnya.