Corenews.id
No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

Ketua Kadin Cilegon Tersangka Pemerasan Proyek Rp 5 Triliun, DPR hingga Gubernur Banten Bereaksi

by Miroji
19 Mei 2025 | 11:50
in Hukum
Ketua Kadin Cilegon Tersangka Pemerasan Proyek Rp 5 Triliun, DPR hingga Gubernur Banten Bereaksi

sumber foto: polda banten

Bagikan sekarang:

Jakarta, CoreNews.id – Ketua Kadin Kota Cilegon, Muh Salim (54), ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap kontraktor asal Tiongkok, China Chengda Engineering Co. Ia meminta jatah proyek pembangunan pabrik Chlor Alkali-Ethylene Dichloride (CA-EDC) senilai Rp 5 triliun tanpa proses lelang.

Kasus ini mencuat lewat video pertemuan yang tersebar di media sosial, memperlihatkan oknum Kadin bersama ormas meminta pembagian proyek saat berdiskusi dengan pihak perusahaan.

“Pada pukul 21.00 WIB, telah dilaksanakan gelar perkara penetapan tersangka dan penahanan,” kata Dirkrimum Polda Banten Kombes Dian Setyawan, Jumat (16/5).

Gubernur Banten Andra Soni mengaku kecewa. “Sebagai Gubernur Banten yang sedang berusaha menjadikan Banten yang ramah, saya kecewa dan saya harap kejadian seperti ini tidak terjadi lagi,” ujarnya, Rabu (14/5).

Ketua Umum Kadin Indonesia, Anindya Bakrie, juga mengecam aksi tersebut. “Kami menyayangkan tindakan pengurus Kadin Kota Cilegon dan mendukung langkah hukum yang diambil Polda Banten,” katanya. Ia memastikan pengurus yang terlibat akan dinonaktifkan.

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mengapresiasi langkah cepat Polri. “Perbuatan oknum Ketua Kadin Cilegon benar-benar meresahkan,” tegasnya, seraya menyebut tindakan itu masuk ranah kriminal dan menghambat kebijakan ekonomi nasional. “Kami minta aksi premanisme sejenis agar bisa ditindak tegas juga,” imbuhnya.

READ  Jaksa Agung Perintahkan Kejari-Kejati Tindak Tegas Korupsi
Tags: Gubernur bantenKADINKadin CilegonKadin Indonesia
Previous Post

Tentara Israel Kembali Kepung RS Indonesia

Next Post

Empat Profesi yang Tidak Akan Tergantikan oleh AI

Next Post
Hal ini berlaku juga bagi pakar energi dan programmer. Demikian pula dengan atlet. “Kita tidak ingin menonton komputer bermain bisbol,” pungkas Gates

Empat Profesi yang Tidak Akan Tergantikan oleh AI

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

phe-raih-empat-penghargaan-top-grc-awards-2026

PHE Sabet Empat Penghargaan TOP GRC Awards 2026

10 September 2026 | 09:00
108-perusahaan-raih-top-grc-awards-2026

108 Perusahaan Raih Penghargaan TOP GRC Awards 2026

9 September 2026 | 19:00
pelatihan-itsm-msi-institute-juli-2026

MSI Institute Gelar Pelatihan IT Service Management, Bekali Profesional Kuasai Tata Kelola Layanan TI Berbasis ITSM

3 Juli 2026 | 16:00
Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

22 Desember 2025 | 17:00
Perumda Air Minum Kota Padang TOP Digital Awards 2025

Mengalirkan Inovasi, Menyemai Layanan: Perumda Air Minum Kota Padang Kembali Raih TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 09:00
Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 08:00

POPULER

agung-podomoro-the-club-house-hunian-lifestyle

Agung Podomoro Hadirkan Club House untuk Semua Segmen

9 Oktober 2026 | 13:00
kemenhaj-kunci-data-kesehatan-jemaah

Haji 2027: Jamaah Hanya Bayar Rp23 Juta

8 Oktober 2026 | 18:00
hukum-percaya-feng-shui-menurut-islam

Bagaimana Islam Memandang Feng Shui?

17 Februari 2026 | 19:00
motogp-indonesia-2026-mandalika-dimulai

MotoGP Indonesia 2026 Dimulai, Mandalika Siap Gelar Balapan

9 Oktober 2026 | 14:00
Komnas HAM juga menyebut besarnya anggaran MBG tidak sebanding dengan efektivitas distribusi, terutama di daerah dengan prevalensi stunting tinggi dan populasi 3B. Kondisi ini menyebabkan pelaksanaan MBG hanya fokus pada capaian kuantitas dengan melupakan kualitas dan keamanan pangan, pemulihan korban serta penegakan hukum atas insiden keracunan

Pelaksanaan MBG Telah Melanggar HAM

8 Oktober 2026 | 15:28
Menurut Said kembali, masa kontrak pekerja alih daya maksimal empat tahun. Kontrak awal berlaku hingga dua tahun dan dapat diperpanjang dua kali, masing-masing maksimal satu tahun. Dengan ketentuan tersebut, pekerja yang menjalani masa kontrak penuh berpotensi memperoleh pesangon hingga empat bulan upah saat terkena PHK.

Pekerja Outsourcing Kini Berhak Mendapat Pesangon

8 Oktober 2026 | 11:29
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved