Corenews.id
No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

Cara Dapat Kartu Transportasi Gratis Jakarta 2025 untuk 15 Golongan — Lengkap & Mudah!

by Teguh Imam Suyudi
19 Mei 2025 | 17:00
in News
Transjakarta

Transjakarta (Gambar: Dok. Linkaja)

Bagikan sekarang:

Jakarta, CoreNews.id – Jakarta resmi meluncurkan kartu transportasi publik gratis yang berlaku di Transjakarta, MRT, LRT, dan KRL. Program ini masuk dalam 100 hari kerja Gubernur Pramono Anung dan menyasar 15 golongan warga, termasuk PNS. Simak syarat dan cara daftarnya berikut.

Kenapa Program Ini Penting?

  • Hemat biaya harian bagi warga yang memenuhi syarat.
  • Mengurai kemacetan dan polusi dengan mendorong penggunaan transportasi massal.
  • Mendukung target Jakarta ramah lingkungan 2030.

15 Golongan Penerima Kartu Transportasi Gratis

  1. PNS Pemprov DKI & pensiunannya
  2. Tenaga kontrak Pemprov DKI
  3. Siswa pemegang Kartu Jakarta Pintar (KJP)
  4. Pekerja bergaji UMP via Bank DKI
  5. Penghuni Rusunawa
  6. Tim penggerak PKK
  7. Warga ber-KTP Kepulauan Seribu
  8. Penerima raskin wilayah Jabodetabek
  9. Anggota TNI & Polri
  10. Veteran RI
  11. Penyandang disabilitas
  12. Lansia ≥ 60 tahun
  13. Pengurus rumah ibadah (marbot, pengurus gereja, pura, vihara, klenteng)
  14. Pendidik PAUD
  15. Juru Pemantau Jentik (Jumantik)

Catatan: Satu orang hanya boleh mendaftar pada satu kategori.

Jenis Kartu & Tempat Pendaftaran

GolonganJenis KartuDaftar di
1 – 6JakCard ComboKantor cabang Bank DKI
7 – 15TJ CardSitus resmi Transjakarta (transjakarta.co.id)

Syarat Umum

  • KTP dan Kartu Keluarga (KK)
  • Pasfoto terbaru (file jpg/png jika daftar online)
  • Dokumen pendukung khusus (lihat tabel di bawah)

Syarat Khusus per Golongan

GolonganDokumen Tambahan
LansiaKTP DKI yang menunjukkan usia ≥ 60 tahun
DisabilitasBukti rekam medis/disabilitas
VeteranKartu veteran aktif
Penerima raskinKartu Keluarga Sejahtera aktif
KTP Kepulauan SeribuKTP setempat
Pengurus rumah ibadahSurat Keputusan (SK) pengurus
Pendidik PAUDSK mengajar tahun berjalan
JumantikSK Jumantik tahun berjalan
TNI/PolriKartu anggota & foto berseragam

Langkah Pendaftaran Online (Golongan 7-15)

  1. Buka transjakarta.co.id → menu TJ Card Gratis.
  2. Isi formulir, unggah KTP, KK, pasfoto, dan dokumen pendukung.
  3. Klik Kirim dan tunggu email/SMS verifikasi.
  4. Setelah lolos verifikasi, cek jadwal & lokasi pengambilan kartu.
READ  Jadwal KRL Bogor Berubah, Kecepatan Maksimal 80 Km/Jam

Cara Daftar di Bank DKI (Golongan 1-6)

  1. Datangi kantor cabang Bank DKI terdekat.
  2. Bawa KTP, KK, pasfoto.
  3. Isi formulir JakCard Combo.
  4. Ambil kartu sesuai jadwal yang diinformasikan petugas.

FAQ Singkat

Q: Kapan pendaftaran dibuka?
A: Mulai 1 Juni 2025 hingga kuota terpenuhi.

Q: Apakah kartu berlaku di luar DKI?
A: Ya, kartu juga bisa dipakai di KRL lintas Jabodetabek.

Q: Bisa daftar jika belum punya KTP DKI?
A: Tidak, kecuali golongan TNI/Polri dan veteran dengan identitas nasional.

Tags: 2025kartu-gratisKRLlayanan-publiklrtMRTpramono-anungTransjakartatransportasi-jakarta
Previous Post

Aksi Ribuan Ojol, Transjakarta Siapkan Pengalihan Rute Secara Situasional

Next Post

Driver Ojol Gelar Aksi, Ini Daftar Tuntutannya

Next Post
Driver Ojol

Driver Ojol Gelar Aksi, Ini Daftar Tuntutannya

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

tugu-insurance-pertahankan-kinerja-solid

Digdaya 10 Tahun! Tugu Insurance Kunci Rating A- Global, Sinyal Kekuatan Finansial Tak Tergoyahkan

9 Februari 2026 | 22:00
bpr-penataran-transformasi-layanan-top-bumd-awards-2026

Kesuksesan Transformasi BPR Penataran Pukau Juri TOP BUMD Awards 2026

22 Januari 2026 | 15:00
rsud-sambas-transformasi-layanan-kesehatan-top-bumd-awards-2026

RSUD Sambas Paparkan Transformasi Layanan Kesehatan di TOP BUMD Awards 2026

14 Januari 2026 | 22:00
Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

22 Desember 2025 | 17:00
Perumda Air Minum Kota Padang TOP Digital Awards 2025

Mengalirkan Inovasi, Menyemai Layanan: Perumda Air Minum Kota Padang Kembali Raih TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 09:00
Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 08:00

POPULER

Angklung Warisan Budaya Sunda

Angklung Warisan Budaya Sunda

11 Juli 2025 | 15:57
Akun Instagram Kejagung Diretas, Muncul Promosi Judi Kasino

Gaji & Tunjangan Jaksa Bakal Dievaluasi, Komjak: Demi Integritas!

27 Januari 2026 | 19:00
Sejarah Pembangunan Ka’bah

Sejarah Pembangunan Ka’bah

17 Februari 2025 | 16:36
Logo X

Twitter Berubah Jadi X di App Store

2 Agustus 2023 | 08:00
istana-buka-suara-kisruh-penonaktifan-bpjs-kesehatan-2026

11 Juta Peserta BPJS Nonaktif, Istana Akhirnya Buka Suara!

10 Februari 2026 | 15:00
Menurut Arief, salah satu persyaratan anggota DK OJK adalah tidak memiliki hubungan keluarga sampai derajat kedua atau semenda (besan) dengan sesama anggota DK OJK atau direksi lembaga jasa keuangan. Selain itu, anggota DK OJK juga tak boleh menjadi pengurus maupun anggota partai politik (parpol). Ini sesuai Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Proses Seleksi Calon Anggota DK OJK Resmi Dibuka

11 Februari 2026 | 11:27
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved