Jakarta, CoreNews.id – Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri, Selasa (20/5), untuk diperiksa sebagai terlapor dalam kasus dugaan ijazah palsu yang dilaporkan oleh Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA).
Jokowi tiba di Gedung Bareskrim sekitar pukul 09.42 WIB menggunakan mobil Toyota Innova hitam. Ia mengenakan kemeja cokelat dan peci hitam, didampingi keluarga dan kuasa hukum.
Saat tiba, Jokowi tidak memberikan banyak komentar kepada media. “Nanti ya, nanti ya,” ujarnya sambil tersenyum.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, menyatakan bahwa pemeriksaan dilakukan untuk mengklarifikasi keaslian ijazah milik Jokowi.
Sebelumnya, Jokowi melalui adik iparnya, Wahyudi Andrianto, telah menyerahkan ijazah SMA dan ijazah S1 dari Universitas Gadjah Mada ke penyidik untuk diuji secara forensik.
“Hari ini kita sudah serahkan semuanya kepada pihak Bareskrim untuk ditindaklanjuti, untuk dilakukan uji Laboratorium Forensik,” ujar kuasa hukum Jokowi, Yakup Hasibuan.
Laporan dugaan ijazah palsu ini diajukan Ketua TPUA, Egi Sudjana, pada 9 Desember 2024 dan diterima sebagai Laporan Informasi dengan nomor: LI/39/IV/RES.1.24./2025/Direktorat Tindak Pidana Umum pada 9 April 2025.
“Perihal pengaduan adanya temuan publik (dan dari berbagai media sosial sebagai bentuk notoire feiten) cacat hukum ijazah S1 Jokowi oleh Tim Pembela Ulama & Aktivis,” ujar Djuhandhani.