Corenews.id
No Result
View All Result
  • Trending
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

Kejagung Tangkap Mantan Dirut Sritex Iwan Lukminto

by Teguh Imam Suyudi
21 Mei 2025 | 14:00
in Hukum
kejagung-gandeng-tni-aman-seluruh-kantor-kejaksaan

Gedung Kejaksaan Agung (Foto: Dok. Kejakgung)

Bagikan sekarang:

Jakarta, CoreNews.id – Kejaksaan Agung melalui tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) resmi menangkap mantan Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman (Sritex), Iwan Setiawan Lukminto. Penangkapan ini dilakukan pada Selasa malam (21/5) di Solo, terkait dugaan kasus korupsi pemberian kredit dari sejumlah bank kepada PT Sritex.

“Betul, malam tadi ditangkap di Solo,” ujar Jampidsus Febrie Adriansyah di Jakarta, Rabu (22/5/2025), dikutip dari pemberitaan sejumlah media nasional.

Sebelumnya, Kejagung telah memulai penyidikan terhadap dugaan korupsi dalam pemberian kredit kepada Sritex. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, menyatakan penyidik tengah mengkaji potensi kerugian negara dalam kasus tersebut.

“Dari berbagai keterangan, akan dikaji apakah ada fakta hukum terkait dugaan penyalahgunaan jabatan yang bisa merugikan keuangan negara,” ucap Harli.

Proses penyidikan juga menyasar aspek perbuatan melawan hukum, dengan penyidik terus mengumpulkan bukti untuk menguatkan indikasi tindak pidana korupsi.

PT Sritex sendiri telah dinyatakan pailit pada Oktober 2024, dan resmi menghentikan kegiatan operasional pada 1 Maret 2025. Dalam proses kepailitan, terungkap total utang perusahaan tekstil raksasa tersebut mencapai Rp29,8 triliun dari 465 kreditur yang terdiri dari:

  • 94 kreditur konkuren
  • 349 kreditur preferen
  • 22 kreditur separatis

Beberapa instansi pemerintah seperti Kantor Pajak dan Bea Cukai tercatat sebagai kreditur preferen, sementara sejumlah bank dan perusahaan rekanan menjadi kreditur separatis dan konkuren dengan nilai tagihan sangat besar.

Karena tidak ada kesepakatan untuk melanjutkan operasional perusahaan (going concern), rapat kreditur akhirnya memutuskan untuk melakukan pemberesan utang secara menyeluruh.

Dampak lain dari kebangkrutan Sritex adalah PHK massal terhadap 11.025 pekerja, yang dilakukan bertahap sejak Agustus 2024 hingga Februari 2025, menurut data Kementerian Ketenagakerjaan.

READ  KPK Sita Dokumen Korupsi Bansos Presiden

Kasus ini kini menjadi sorotan publik, mengingat skala dampak ekonomi dan sosial yang ditimbulkan, serta keterlibatan tokoh besar seperti Iwan Lukminto dalam proses hukum.

Tags: Iwan LukmintoKejagungKorupsi SritexSritex
Previous Post

Ibrahim Assegaf, Suami Najwa Shihab, Meninggal Dunia

Next Post

Sapi Milik Ade Mulyana Lolos Seleksi Ketat, Jadi Kurban Presiden Prabowo

Next Post
Sapi Milik Ade Mulyana Lolos Seleksi Ketat, Jadi Kurban Presiden Prabowo

Sapi Milik Ade Mulyana Lolos Seleksi Ketat, Jadi Kurban Presiden Prabowo

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

Green movement pertamina

Pertamina Luncurkan Green Movement, Wujud Nyata Komitmen ESG

8 Mei 2025 | 14:00
Logo Danantara

Presiden Prabowo Resmikan Badan Pengelola Investasi DANANTARA

12 Maret 2025 | 09:00
Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan

BPJPH Bersinergi dengan 11 Mitra Permudah Sertifikasi Produk Halal

18 Februari 2025 | 17:00
Aplikasi Growin' by Mandiri Sekuritas

Aplikasi Growin’ by Mandiri Sekuritas Permudah Investasi di Pasar Modal

9 Januari 2025 | 17:00

POPULER

178-tuntutan-rakyat-arti-latar-belakang-dan-daftar-lengkapnya

17+8 Tuntutan Rakyat: Arti, Latar Belakang, dan Daftar Lengkapnya

1 September 2025 | 21:00
Sequis Life Resmikan Kantor Pemasaran di Alam Sutera

Sequis Life Resmikan Kantor Pemasaran Baru di Alam Sutera, Perkuat Kanal Distribusi Agency

13 September 2025 | 09:00
“Kontol Sapi” Kue Unik Khas Banten, Mau Coba?

“Kontol Sapi” Kue Unik Khas Banten, Mau Coba?

17 Mei 2024 | 21:11
KPK Dalami Aset Tersangka Kasus Dana Hibah Pokmas Jatim

MAKI Ultimatum KPK Tuntaskan Kasus Kuota Haji, Ancam Ajukan Praperadilan

16 September 2025 | 15:20
polri-ajukan-red-notice-riza-chalid-ke-interpol

Polri Ajukan Red Notice Riza Chalid ke Interpol Terkait Kasus Korupsi Minyak Mentah

16 September 2025 | 21:00
Ekonom Kritik Kucuran Rp200 Triliun: Program Jalan Pintas Langgar UU

Ekonom Kritik Kucuran Rp200 Triliun: Program Jalan Pintas Langgar UU

16 September 2025 | 08:51
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Trending
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved