Corenews.id
No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

Kejagung Tangkap Mantan Dirut Sritex Iwan Lukminto

by Teguh Imam Suyudi
21 Mei 2025 | 14:00
in Hukum
kejagung-gandeng-tni-aman-seluruh-kantor-kejaksaan

Gedung Kejaksaan Agung (Foto: Dok. Kejakgung)

Bagikan sekarang:

Jakarta, CoreNews.id – Kejaksaan Agung melalui tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) resmi menangkap mantan Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman (Sritex), Iwan Setiawan Lukminto. Penangkapan ini dilakukan pada Selasa malam (21/5) di Solo, terkait dugaan kasus korupsi pemberian kredit dari sejumlah bank kepada PT Sritex.

“Betul, malam tadi ditangkap di Solo,” ujar Jampidsus Febrie Adriansyah di Jakarta, Rabu (22/5/2025), dikutip dari pemberitaan sejumlah media nasional.

Sebelumnya, Kejagung telah memulai penyidikan terhadap dugaan korupsi dalam pemberian kredit kepada Sritex. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, menyatakan penyidik tengah mengkaji potensi kerugian negara dalam kasus tersebut.

“Dari berbagai keterangan, akan dikaji apakah ada fakta hukum terkait dugaan penyalahgunaan jabatan yang bisa merugikan keuangan negara,” ucap Harli.

Proses penyidikan juga menyasar aspek perbuatan melawan hukum, dengan penyidik terus mengumpulkan bukti untuk menguatkan indikasi tindak pidana korupsi.

PT Sritex sendiri telah dinyatakan pailit pada Oktober 2024, dan resmi menghentikan kegiatan operasional pada 1 Maret 2025. Dalam proses kepailitan, terungkap total utang perusahaan tekstil raksasa tersebut mencapai Rp29,8 triliun dari 465 kreditur yang terdiri dari:

  • 94 kreditur konkuren
  • 349 kreditur preferen
  • 22 kreditur separatis

Beberapa instansi pemerintah seperti Kantor Pajak dan Bea Cukai tercatat sebagai kreditur preferen, sementara sejumlah bank dan perusahaan rekanan menjadi kreditur separatis dan konkuren dengan nilai tagihan sangat besar.

Karena tidak ada kesepakatan untuk melanjutkan operasional perusahaan (going concern), rapat kreditur akhirnya memutuskan untuk melakukan pemberesan utang secara menyeluruh.

Dampak lain dari kebangkrutan Sritex adalah PHK massal terhadap 11.025 pekerja, yang dilakukan bertahap sejak Agustus 2024 hingga Februari 2025, menurut data Kementerian Ketenagakerjaan.

READ  Jadi Tersangka Penipuan Emas, Crazy Rich Surabaya Ditahan

Kasus ini kini menjadi sorotan publik, mengingat skala dampak ekonomi dan sosial yang ditimbulkan, serta keterlibatan tokoh besar seperti Iwan Lukminto dalam proses hukum.

Tags: Iwan LukmintoKejagungKorupsi SritexSritex
Previous Post

Ibrahim Assegaf, Suami Najwa Shihab, Meninggal Dunia

Next Post

Sapi Milik Ade Mulyana Lolos Seleksi Ketat, Jadi Kurban Presiden Prabowo

Next Post
Sapi Milik Ade Mulyana Lolos Seleksi Ketat, Jadi Kurban Presiden Prabowo

Sapi Milik Ade Mulyana Lolos Seleksi Ketat, Jadi Kurban Presiden Prabowo

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

tugu-insurance-pertahankan-kinerja-solid

Digdaya 10 Tahun! Tugu Insurance Kunci Rating A- Global, Sinyal Kekuatan Finansial Tak Tergoyahkan

9 Februari 2026 | 22:00
bpr-penataran-transformasi-layanan-top-bumd-awards-2026

Kesuksesan Transformasi BPR Penataran Pukau Juri TOP BUMD Awards 2026

22 Januari 2026 | 15:00
rsud-sambas-transformasi-layanan-kesehatan-top-bumd-awards-2026

RSUD Sambas Paparkan Transformasi Layanan Kesehatan di TOP BUMD Awards 2026

14 Januari 2026 | 22:00
Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

22 Desember 2025 | 17:00
Perumda Air Minum Kota Padang TOP Digital Awards 2025

Mengalirkan Inovasi, Menyemai Layanan: Perumda Air Minum Kota Padang Kembali Raih TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 09:00
Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 08:00

POPULER

Angklung Warisan Budaya Sunda

Angklung Warisan Budaya Sunda

11 Juli 2025 | 15:57
Akun Instagram Kejagung Diretas, Muncul Promosi Judi Kasino

Gaji & Tunjangan Jaksa Bakal Dievaluasi, Komjak: Demi Integritas!

27 Januari 2026 | 19:00
Sejarah Pembangunan Ka’bah

Sejarah Pembangunan Ka’bah

17 Februari 2025 | 16:36
Logo X

Twitter Berubah Jadi X di App Store

2 Agustus 2023 | 08:00
istana-buka-suara-kisruh-penonaktifan-bpjs-kesehatan-2026

11 Juta Peserta BPJS Nonaktif, Istana Akhirnya Buka Suara!

10 Februari 2026 | 15:00
Menurut Arief, salah satu persyaratan anggota DK OJK adalah tidak memiliki hubungan keluarga sampai derajat kedua atau semenda (besan) dengan sesama anggota DK OJK atau direksi lembaga jasa keuangan. Selain itu, anggota DK OJK juga tak boleh menjadi pengurus maupun anggota partai politik (parpol). Ini sesuai Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Proses Seleksi Calon Anggota DK OJK Resmi Dibuka

11 Februari 2026 | 11:27
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved