Corenews.id
No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

Kejagung Tangkap Mantan Dirut Sritex Iwan Lukminto

by Teguh Imam Suyudi
21 Mei 2025 | 14:00
in Hukum
kejagung-gandeng-tni-aman-seluruh-kantor-kejaksaan

Gedung Kejaksaan Agung (Foto: Dok. Kejakgung)

Bagikan sekarang:

Jakarta, CoreNews.id – Kejaksaan Agung melalui tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) resmi menangkap mantan Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman (Sritex), Iwan Setiawan Lukminto. Penangkapan ini dilakukan pada Selasa malam (21/5) di Solo, terkait dugaan kasus korupsi pemberian kredit dari sejumlah bank kepada PT Sritex.

“Betul, malam tadi ditangkap di Solo,” ujar Jampidsus Febrie Adriansyah di Jakarta, Rabu (22/5/2025), dikutip dari pemberitaan sejumlah media nasional.

Sebelumnya, Kejagung telah memulai penyidikan terhadap dugaan korupsi dalam pemberian kredit kepada Sritex. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, menyatakan penyidik tengah mengkaji potensi kerugian negara dalam kasus tersebut.

“Dari berbagai keterangan, akan dikaji apakah ada fakta hukum terkait dugaan penyalahgunaan jabatan yang bisa merugikan keuangan negara,” ucap Harli.

Proses penyidikan juga menyasar aspek perbuatan melawan hukum, dengan penyidik terus mengumpulkan bukti untuk menguatkan indikasi tindak pidana korupsi.

PT Sritex sendiri telah dinyatakan pailit pada Oktober 2024, dan resmi menghentikan kegiatan operasional pada 1 Maret 2025. Dalam proses kepailitan, terungkap total utang perusahaan tekstil raksasa tersebut mencapai Rp29,8 triliun dari 465 kreditur yang terdiri dari:

  • 94 kreditur konkuren
  • 349 kreditur preferen
  • 22 kreditur separatis

Beberapa instansi pemerintah seperti Kantor Pajak dan Bea Cukai tercatat sebagai kreditur preferen, sementara sejumlah bank dan perusahaan rekanan menjadi kreditur separatis dan konkuren dengan nilai tagihan sangat besar.

Karena tidak ada kesepakatan untuk melanjutkan operasional perusahaan (going concern), rapat kreditur akhirnya memutuskan untuk melakukan pemberesan utang secara menyeluruh.

Dampak lain dari kebangkrutan Sritex adalah PHK massal terhadap 11.025 pekerja, yang dilakukan bertahap sejak Agustus 2024 hingga Februari 2025, menurut data Kementerian Ketenagakerjaan.

READ  Kejagung Mulai Dalami Dugaan Korupsi HGB Pagar Laut Tangerang

Kasus ini kini menjadi sorotan publik, mengingat skala dampak ekonomi dan sosial yang ditimbulkan, serta keterlibatan tokoh besar seperti Iwan Lukminto dalam proses hukum.

Tags: Iwan LukmintoKejagungKorupsi SritexSritex
Previous Post

Ibrahim Assegaf, Suami Najwa Shihab, Meninggal Dunia

Next Post

Sapi Milik Ade Mulyana Lolos Seleksi Ketat, Jadi Kurban Presiden Prabowo

Next Post
Sapi Milik Ade Mulyana Lolos Seleksi Ketat, Jadi Kurban Presiden Prabowo

Sapi Milik Ade Mulyana Lolos Seleksi Ketat, Jadi Kurban Presiden Prabowo

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

phe-raih-empat-penghargaan-top-grc-awards-2026

PHE Sabet Empat Penghargaan TOP GRC Awards 2026

10 September 2026 | 09:00
108-perusahaan-raih-top-grc-awards-2026

108 Perusahaan Raih Penghargaan TOP GRC Awards 2026

9 September 2026 | 19:00
pelatihan-itsm-msi-institute-juli-2026

MSI Institute Gelar Pelatihan IT Service Management, Bekali Profesional Kuasai Tata Kelola Layanan TI Berbasis ITSM

3 Juli 2026 | 16:00
Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

22 Desember 2025 | 17:00
Perumda Air Minum Kota Padang TOP Digital Awards 2025

Mengalirkan Inovasi, Menyemai Layanan: Perumda Air Minum Kota Padang Kembali Raih TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 09:00
Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 08:00

POPULER

Menurut Nas, rumah dinas itu yang ditempati oleh yang bersangkutan dan sudah ditahan dalam rangka pemeriksaan di Pomdam Jaya. Hingga saat ini pihak Pomdam Jaya masih menelusuri keterlibatan oknum prajurit TNI AD itu dalam pusaran kasus judol itu.

KPAD Cijantung Dijadikan Markas Judol, 32 Komputer 14 HP dan 9 KTP Disita

9 Oktober 2026 | 14:20
Menurut Said kembali, masa kontrak pekerja alih daya maksimal empat tahun. Kontrak awal berlaku hingga dua tahun dan dapat diperpanjang dua kali, masing-masing maksimal satu tahun. Dengan ketentuan tersebut, pekerja yang menjalani masa kontrak penuh berpotensi memperoleh pesangon hingga empat bulan upah saat terkena PHK.

Pekerja Outsourcing Kini Berhak Mendapat Pesangon

8 Oktober 2026 | 11:29
agung-podomoro-the-club-house-hunian-lifestyle

Agung Podomoro Hadirkan Club House untuk Semua Segmen

9 Oktober 2026 | 13:00
Trade Expo Indonesia 2026 Bidik Transaksi US$17,5 Miliar, Buyer dari 113 Negara Siap Merapat - Rendy MR

Trade Expo Indonesia 2026 Bidik Transaksi US$17,5 Miliar, Buyer dari 113 Negara Siap Merapat

9 Oktober 2026 | 15:57
Menurut Djaka, besaran tarif cukai MBDK hingga kini belum ditetapkan. Hal ini karena pembahasan tarif masih berlangsung bersama Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal (DJSEF) Kementerian Keuangan.

Minuman Berpemanis Dalam Kemasan Mulai Dikenakan Cukai Pada Semester II 2027

9 Oktober 2026 | 16:06
motogp-indonesia-2026-mandalika-dimulai

MotoGP Indonesia 2026 Dimulai, Mandalika Siap Gelar Balapan

9 Oktober 2026 | 14:00
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved