Corenews.id
No Result
View All Result
  • Trending
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

Eks Pejabat Bank DKI dan BJB Terlibat Kasus Sritex

by Abdullah Suntani
22 Mei 2025 | 13:45
in Hukum
eks petinggi bank dki dan bjb

Foto: BeritaSatu.com

Bagikan sekarang:

Jakarta, CoreNews.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tiga tersangka dalam kasus korupsi pemberian fasilitas kredit kepada PT Sritex setelah menemukan alat bukti yang cukup. Ketiga tersangka tersebut adalah Iwan Setiawan Lukminto, Direktur Utama PT Sritex periode 2005–2022, Zainuddin Mappa, Direktur Utama Bank DKI tahun 2020 dan Dicky Syahbandinata, Pemimpin Divisi Komersial dan Korporasi Bank BJB.

“Menetapkan tiga orang tersebut sebagai tersangka karena telah ditemukan bukti yang cukup terhadap aksi korupsi pemberian kredit kepada PT Sritex. Yang pertama adalah saudara DS, selaku pemimpin Divisi Korporasi dan Komersial PT BJB tahun 2020. Kedua, ZF, selaku Dirut PT Bank DKI Jakarta tahun 2020. Kemudian yang ketiga adalah ISL selaku Dirut PT Sritex tahun 2005-2022,” ujar Direktur Penyidikan Abdul Qohar, Rabu (21/5/2025).

Ketiganya dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 dan Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Tim penyidik menemukan indikasi tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit dari sejumlah bank pemerintah dengan total tagihan belum dilunasi per Oktober 2024 sebesar Rp3,5 triliun, terdiri dari Bank Jateng: Rp395,6 miliar, Bank BJB: Rp543,9 miliar, Bank DKI: Rp149,7 miliar, Ditambah Rp2,5 triliun dari sindikasi bank BNI, BRI, dan LPEI.

“Selain pemberian kredit terhubung di atas, PT Sri Rezeki Isman Tbk juga mendapatkan pemberian kredit di bank swasta yang jumlahnya sebanyak 20 bank. Ini tidak saya sebut ya, karena banyak sekali, jumlahnya 20 bank,” ungkap Qohar.

Akibat pemberian kredit secara melawan hukum tersebut, kerugian keuangan negara diperkirakan mencapai Rp692,9 miliar.

“Bahwa akibat adanya pemberian kredit secara melawan hukum tersebut yang dilakukan oleh PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat, Banten dan PT Bank DKI Jakarta kepada PT Sri Rezeki Ismanti BK telah mengakibatkan adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp692.908.592.122 dari total nilai outstanding atau target yang belum dilunasi sebesar Rp3,58 triliun,” jelasnya.

READ  Bank NJB Kerjasama dengan DJKN Kemenkeu Terkait Lelang Eksekusi   
Tags: Bank BJBBank DKISritex
Previous Post

Bareskrim Bongkar Kasus LPG Oplosan di Jakarta, 10 Orang Ditangkap

Next Post

Pahami Perbedaan D3 dan D4: Panduan Memilih Jenjang Vokasi yang Tepat

Next Post
perbedaan-d3-dan-d4

Pahami Perbedaan D3 dan D4: Panduan Memilih Jenjang Vokasi yang Tepat

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

Green movement pertamina

Pertamina Luncurkan Green Movement, Wujud Nyata Komitmen ESG

8 Mei 2025 | 14:00
Logo Danantara

Presiden Prabowo Resmikan Badan Pengelola Investasi DANANTARA

12 Maret 2025 | 09:00
Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan

BPJPH Bersinergi dengan 11 Mitra Permudah Sertifikasi Produk Halal

18 Februari 2025 | 17:00
Aplikasi Growin' by Mandiri Sekuritas

Aplikasi Growin’ by Mandiri Sekuritas Permudah Investasi di Pasar Modal

9 Januari 2025 | 17:00

POPULER

Sequis Life Resmikan Kantor Pemasaran di Alam Sutera

Sequis Life Resmikan Kantor Pemasaran Baru di Alam Sutera, Perkuat Kanal Distribusi Agency

13 September 2025 | 09:00
KPU batasi jumlah pengantar pendaftaran Capres cawapres

Perludem Kritik KPU Rahasiakan Ijazah Capres-Cawapres: Langgar Keterbukaan Publik

16 September 2025 | 14:13
“Kontol Sapi” Kue Unik Khas Banten, Mau Coba?

“Kontol Sapi” Kue Unik Khas Banten, Mau Coba?

17 Mei 2024 | 21:11
Ekonom Kritik Kucuran Rp200 Triliun: Program Jalan Pintas Langgar UU

Ekonom Kritik Kucuran Rp200 Triliun: Program Jalan Pintas Langgar UU

16 September 2025 | 08:51
KPK Dalami Aset Tersangka Kasus Dana Hibah Pokmas Jatim

MAKI Ultimatum KPK Tuntaskan Kasus Kuota Haji, Ancam Ajukan Praperadilan

16 September 2025 | 15:20
polri-ajukan-red-notice-riza-chalid-ke-interpol

Polri Ajukan Red Notice Riza Chalid ke Interpol Terkait Kasus Korupsi Minyak Mentah

16 September 2025 | 21:00
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Trending
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved