Jakarta, CoreNews.id – Pemerintah memastikan bahwa gaji ke-13 untuk aparatur sipil negara (ASN) akan mulai dicairkan pada 2 Juni 2025, bertepatan dengan masuknya tahun ajaran baru sekolah. Kebijakan ini sesuai dengan PP Nomor 11 Tahun 2025 yang telah ditandatangani Presiden Prabowo Subianto.
Pencairan ini mencakup sekitar 9,4 juta penerima, termasuk PNS pusat dan daerah, prajurit TNI/Polri, hakim, serta pensiunan ASN.
Apa Saja Komponen Gaji ke-13 PNS 2025?
Gaji ke-13 meliputi:
- Gaji pokok
- Tunjangan melekat (tunjangan keluarga, pangan, jabatan/umum)
- Tunjangan kinerja 100% (untuk ASN pusat)
Untuk ASN daerah, pemberian tunjangan kinerja disesuaikan dengan kemampuan anggaran masing-masing daerah. Sedangkan bagi pensiunan, gaji ke-13 diberikan dalam bentuk uang pensiun bulanan.
Jadwal Pencairan Gaji ke-13 dan THR
Jenis Pembayaran | Tanggal Pencairan |
THR ASN & PNS | Senin, 17 Maret 2025 |
Gaji ke-13 | Senin, 2 Juni 2025 |
Rincian Gaji PNS Tahun 2025
Meski gaji ke-13 dibayarkan di pertengahan tahun, dasar perhitungannya mengacu pada gaji pokok 2025 yang telah naik sesuai PP Nomor 5 Tahun 2024. Berikut adalah tabel ringkasan kenaikan gaji berdasarkan golongan:
Golongan I:
- Golongan Ia: Rp 1.685.700 – Rp 2.522.600
- Golongan Ib: Rp 1.840.800 – Rp 2.670.700
- Golongan Ic: Rp 1.918.700 – Rp 2.783.700
- Golongan Id: Rp 1.999.900 – Rp 2.901.400
Golongan II:
- Golongan IIa: Rp 2.184.000 – Rp 3.643.400
- Golongan IIb: Rp 2.385.000 – Rp 3.797.500
- Golongan IIc: Rp 2.485.900 – Rp 3.958.200
- Golongan IId: Rp 2.591.100 – Rp 4.125.600
Golongan III:
- Golongan IIIa: Rp 2.785.700 – Rp 4.575.200
- Golongan IIIb: Rp 2.903.600 – Rp 4.768.800
- Golongan IIIc: Rp 3.026.400 – Rp 4.970.500
- Golongan IIId: Rp 3.154.400 – Rp 5.180.700
Golongan IV:
- Golongan IVa: Rp 3.287.800 – Rp 5.399.900
- Golongan IVb: Rp 3.426.900 – Rp 5.628.300
- Golongan IVc: Rp 3.571.900 – Rp 5.866.400
- Golongan IVd: Rp 3.723.000 – Rp 6.114.500
- Golongan IVe: Rp 3.880.400 – Rp 6.373.200
Fasilitas dan Tunjangan Lain untuk PNS
Selain gaji pokok dan gaji ke-13, PNS juga menerima berbagai tunjangan dan fasilitas, antara lain:
- Tunjangan kinerja dan tunjangan jabatan
- Hak cuti dan fasilitas cuti
- Jaminan pensiun dan hari tua
- Program pengembangan kompetensi
- Perlindungan dalam pelaksanaan tugas